Smart Legal Summary Pasal
Ringkasan cepat dari data yang sudah tersedia pada halaman ini.
Pasal 51
(1) Dalam melaksanakan hubungan dengan masyarakat
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 6 ayat (1) huruf c,
BPK mengelola informasi yang diperoleh dari masyarakat
dan informasi yang diberikan kepada masyarakat.
(2) Informasi yang diperoleh dari masyarakat sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. ha sil penelitian dan pengembangan;
b. kajian;
c. pendapat dan ketera ngan organisasi profesi terkait;
d. berita media massa;
e. informasi media sosial;
f. pengaduan masyarakat ; dan
g. informasi lain dari masyarakat.
(3) Informasi yang diberikan kepada masyarakat
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi :
a. Hasil Pemeriksaan yang telah disampaikan kepada
Lembaga Perwakilan; dan
b. i nformasi terkait tugas, wewenang, dan kelembagaan
BPK.
(4) Pengelolaan informasi yang diberikan kepada masyarakat
sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilaksanakan sesuai
dengan ketentuan Peraturan Perundang - undangan.
- 17 -
Istilah Terkait
Anak adalah seseorang yang belum berusia 18 tahun, termasuk anak yang masih dalam kandungan, sebagaimana digunakan dalam rezim…
IkanDisebut dalam Pasal 51Ikan adalah istilah dalam hukum perikanan yang menjelaskan ikan, sumber daya ikan, penangkapan, pembudidayaan, usaha, kapal, pelabuhan, wilayah…
InformasiDisebut dalam Pasal 51Informasi adalah keterangan, pernyataan, gagasan, dan tanda yang mengandung nilai, makna, atau pesan yang dapat dilihat, didengar, atau…
PengaduDisebut dalam Pasal 51orang yang berhak mengajukan pengaduan dalam tindak pidana yang penuntutannya mensyaratkan pengaduan. Uraian ini merupakan penjelasan editorial untuk…
PengaduanDisebut dalam Pasal 51Pengaduan adalah istilah hukum yang digunakan dalam konteks proses hukum pidana dan pelaporan perkara. Makna, ruang lingkup, syarat,…
Pengaduan MasyarakatDisebut dalam Pasal 51Pengaduan Masyarakat adalah istilah hukum yang digunakan dalam konteks tindakan pemerintahan, perizinan, atau pelayanan publik. Makna, ruang lingkup,…
PengembangDisebut dalam Pasal 51Pengembang adalah istilah hukum yang digunakan dalam konteks perumahan, rumah susun, pembangunan, atau jasa konstruksi. Makna, ruang lingkup,…
PeraturanDisebut dalam Pasal 51Peraturan adalah istilah hukum yang digunakan dalam konteks konsep dasar hukum. Makna, ruang lingkup, syarat, kewenangan, dan akibat…
Related Legal Intelligence
Temukan istilah, regulasi, pasal, putusan, dan artikel yang memiliki konteks hukum paling dekat dengan dokumen yang sedang dibaca.
Bagikan Pasal Ini
REGULASI TERBARU
- 1. PERPPU/1/2017 tentang Akses Informasi Keuangan untuk Kepentingan Perpajakan
- 2. PERPPU/2/2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-undang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-undang
- 3. PERPPU/1/2022 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang pemilihan Umum
- 4. PERPPU/2/2022 tentang Cipta Kerja
- 5. PERPPU/148/2024 tentang Kementerian Sekretariat Negara