PORTAL REGULASIPERATURAN BPK
PERATURAN BPK Nomor 2 Tahun 2025
Tentang
Tata Kerja Badan Pemeriksa Keuangan
Sedang dibacaPasal 50Pasal 50 dari 64
Ringkasan cepat dari data yang sudah tersedia pada halaman ini.
Pelaksanaan hubungan internasional dan kegiatan
internasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 8 dan Pasal
4 9 dilakukan dengan mempertimbangkan ketersediaan
anggaran.
Temukan istilah, regulasi, pasal, putusan, dan artikel yang memiliki konteks hukum paling dekat dengan dokumen yang sedang dibaca.
Aktifkan notifikasi untuk menerima berita terkini dan informasi penting langsung di perangkat Anda.
Hubungkan regulasi ini dengan pasal, istilah, putusan, dan catatan riset Anda dalam satu alur.