Smart Legal Summary Pasal
Ringkasan cepat dari data yang sudah tersedia pada halaman ini.
Pasal 15
(1) Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota melaksanakan tugas dan
wewenang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 .
(2) Dalam hal pelaksanaan tugas dan wewenang sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) berkaitan dengan pelaksanaan
tugas dan wewenang Ketua, Wakil Ketua, atau Anggota
lain yang membidangi, Ketua, Wakil Ketua, atau Anggota
yang bersangkutan berkoordinasi dengan Ketua, Wakil
Ketua, atau Anggota yang membidan gi.
(3) Dalam hal koordinasi tidak dapat dilaksanakan,
pelaksanaan tugas dan wewenang sebagaimana dimaksud
pada ayat (2) dibahas dalam Sidang BPK .
Istilah Terkait
Anak adalah seseorang yang belum berusia 18 tahun, termasuk anak yang masih dalam kandungan, sebagaimana digunakan dalam rezim…
WewenangDisebut dalam Pasal 15Wewenang adalah hak yang dimiliki oleh Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan atau penyelenggara negara lainnya untuk mengambil keputusan dan/atau…
Related Legal Intelligence
Temukan istilah, regulasi, pasal, putusan, dan artikel yang memiliki konteks hukum paling dekat dengan dokumen yang sedang dibaca.
Bagikan Pasal Ini
REGULASI TERBARU
- 1. PERPPU/1/2017 tentang Akses Informasi Keuangan untuk Kepentingan Perpajakan
- 2. PERPPU/2/2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-undang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-undang
- 3. PERPPU/1/2022 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang pemilihan Umum
- 4. PERPPU/2/2022 tentang Cipta Kerja
- 5. PERPPU/148/2024 tentang Kementerian Sekretariat Negara