Smart Legal Summary Pasal
Ringkasan cepat dari data yang sudah tersedia pada halaman ini.
Pasal 48
(1) BPK dapat melakukan hubungan internasional
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 6 ayat (1) huruf b
meliputi:
a. hubungan dengan badan pemeriksa keuangan negara
lain;
- 16 -
b. hubungan dengan organisasi badan pemeriksa
keuangan; dan
c. hubungan internasional lainnya.
(2) Hubungan internasional sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dilakukan berdasarkan manfaat yang diperoleh
BPK dan dilaporkan secara tertulis kepada Ketua, Wakil
Ketua, dan Anggota.
(3) Dalam melakukan hubungan internasional sebagaimana
dimaksud pada ayat (1), BPK dapat melakukan kerja sama
yang dituangkan dalam bentuk kesepakatan bersama atau
perjanjian kerja sama.
(4) Kesepakatan bersama atau perjanjian kerja sama
sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditandatangani oleh
Ketua atau Wakil Ketua setelah mendapat persetujuan
BPK.
Istilah Terkait
Badan Pemeriksa Keuangan adalah istilah dalam hukum badan pemeriksa keuangan yang menjelaskan kedudukan, keanggotaan, pemilihan, pemberhentian, sumpah, tugas,…
KesepakatanDisebut dalam Pasal 48Kesepakatan adalah persesuaian kehendak para pihak mengenai hal-hal yang diperjanjikan. Uraian ini merupakan penjelasan editorial untuk pendidikan hukum…
Pemeriksa Keuangan NegaraDisebut dalam Pasal 48Pemeriksa Keuangan Negara adalah istilah dalam hukum pemeriksaan keuangan negara yang menjelaskan jenis pemeriksaan, standar pemeriksaan, pemeriksa, objek,…
PerjanjianDisebut dalam Pasal 48Perjanjian adalah hubungan hukum yang lahir dari kesepakatan para pihak dan menimbulkan hak serta kewajiban. Uraian ini merupakan…
Perjanjian KerjaDisebut dalam Pasal 48Perjanjian Kerja adalah perjanjian antara pekerja/buruh dengan pengusaha atau pemberi kerja yang memuat syarat kerja, hak, dan kewajiban…
PersDisebut dalam Pasal 48Pers adalah lembaga sosial dan wahana komunikasi massa yang melaksanakan kegiatan jurnalistik melalui berbagai media. Ketentuan definisi utama…
PersetujuanDisebut dalam Pasal 48Persetujuan adalah istilah hukum yang digunakan dalam konteks tindakan pemerintahan, perizinan, atau pelayanan publik. Makna, ruang lingkup, syarat,…
SepakatDisebut dalam Pasal 48Sepakat adalah keadaan ketika para pihak menyatakan persetujuan bebas terhadap pokok perjanjian. Uraian ini merupakan penjelasan editorial untuk…
Related Legal Intelligence
Temukan istilah, regulasi, pasal, putusan, dan artikel yang memiliki konteks hukum paling dekat dengan dokumen yang sedang dibaca.
Bagikan Pasal Ini
REGULASI TERBARU
- 1. PERPPU/1/2017 tentang Akses Informasi Keuangan untuk Kepentingan Perpajakan
- 2. PERPPU/2/2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-undang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-undang
- 3. PERPPU/1/2022 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang pemilihan Umum
- 4. PERPPU/2/2022 tentang Cipta Kerja
- 5. PERPPU/148/2024 tentang Kementerian Sekretariat Negara