Smart Legal Summary Pasal
Ringkasan cepat dari data yang sudah tersedia pada halaman ini.
Pasal 37
(1) BPK menyampaikan laporan Hasil Pemeri ksaan kepada
Lembaga Perwakilan sesuai dengan kewenangannya.
(2) Laporan Hasil Pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) meliputi :
a. Hasil Pemeriksaan atas laporan keuangan ;
b. Hasil Pemeriksaan kinerja ;
c. Hasil Pemeriksaan dengan tujuan tertentu ; dan
d. ikhtisar Hasil P emeriksaan semester.
(3) Selain disampaikan kepada Lembaga Perwakilan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1), BPK menyampaikan
laporan Hasil Pemeriksaan kepada Presiden, gubernur,
bupati, walikota , dan/atau pimpinan Entitas sesuai
dengan kewenangannya.
(4) Laporan Hasil Pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dan ayat (3) diserahkan oleh Ketua, Wakil Ketua,
Anggota, atau pelaksana BPK yang ditunjuk.
Istilah Terkait
Bupati adalah kepala daerah kabupaten yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan kabupaten.
GubernurDisebut dalam Pasal 37Gubernur adalah kepala daerah provinsi yang juga menjalankan fungsi tertentu sebagai wakil Pemerintah Pusat sesuai ketentuan.
IkanDisebut dalam Pasal 37Ikan adalah istilah dalam hukum perikanan yang menjelaskan ikan, sumber daya ikan, penangkapan, pembudidayaan, usaha, kapal, pelabuhan, wilayah…
KewenanganDisebut dalam Pasal 37Kewenangan adalah istilah hukum yang digunakan dalam konteks tindakan pemerintahan, perizinan, atau pelayanan publik. Makna, ruang lingkup, syarat,…
Pemeriksaan Dengan Tujuan TertentuDisebut dalam Pasal 37Pemeriksaan Dengan Tujuan Tertentu adalah istilah dalam hukum pemeriksaan keuangan negara yang menjelaskan jenis pemeriksaan, standar pemeriksaan, pemeriksa,…
Related Legal Intelligence
Temukan istilah, regulasi, pasal, putusan, dan artikel yang memiliki konteks hukum paling dekat dengan dokumen yang sedang dibaca.
Bagikan Pasal Ini
REGULASI TERBARU
- 1. PERPPU/1/2017 tentang Akses Informasi Keuangan untuk Kepentingan Perpajakan
- 2. PERPPU/2/2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-undang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-undang
- 3. PERPPU/1/2022 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang pemilihan Umum
- 4. PERPPU/2/2022 tentang Cipta Kerja
- 5. PERPPU/148/2024 tentang Kementerian Sekretariat Negara