Smart Legal Summary Pasal
Ringkasan cepat dari data yang sudah tersedia pada halaman ini.
Pasal 44
(1) BPK membentuk Majelis Tuntutan Perbendaharaan untuk
melaksanakan kewenangan penyelesaian kerugian
negara/daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5
huruf a .
- 15 -
(2) Penyelesaian ganti kerugian negara/daerah dilaksanakan
sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang -
undangan .
(3) Hasil sidang Majelis Tuntutan Perbendaharaan dilaporkan
oleh Ketua Majelis Tuntutan Perbendaharaan kepada
Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota.
(4) Ketentuan mengenai Majelis Tuntutan Perbendaharaan
ditetapkan BPK.
BAB VII
HUBUNGAN KERJA ANTARA
BPK DAN MAJELIS KEHORMATAN KODE ETIK
Istilah Terkait
Anak adalah seseorang yang belum berusia 18 tahun, termasuk anak yang masih dalam kandungan, sebagaimana digunakan dalam rezim…
Hubungan KerjaDisebut dalam Pasal 44Hubungan Kerja adalah hubungan antara pengusaha dengan pekerja/buruh berdasarkan perjanjian kerja yang mempunyai unsur pekerjaan, upah, dan perintah.
KewenanganDisebut dalam Pasal 44Kewenangan adalah istilah hukum yang digunakan dalam konteks tindakan pemerintahan, perizinan, atau pelayanan publik. Makna, ruang lingkup, syarat,…
PeraturanDisebut dalam Pasal 44Peraturan adalah istilah hukum yang digunakan dalam konteks konsep dasar hukum. Makna, ruang lingkup, syarat, kewenangan, dan akibat…
TuntutanDisebut dalam Pasal 44permintaan penuntut umum kepada pengadilan mengenai penyelesaian perkara setelah proses pembuktian dan pemeriksaan persidangan dilakukan.
Related Legal Intelligence
Temukan istilah, regulasi, pasal, putusan, dan artikel yang memiliki konteks hukum paling dekat dengan dokumen yang sedang dibaca.
Bagikan Pasal Ini
REGULASI TERBARU
- 1. PERPPU/1/2017 tentang Akses Informasi Keuangan untuk Kepentingan Perpajakan
- 2. PERPPU/2/2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-undang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-undang
- 3. PERPPU/1/2022 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang pemilihan Umum
- 4. PERPPU/2/2022 tentang Cipta Kerja
- 5. PERPPU/148/2024 tentang Kementerian Sekretariat Negara