PORTAL REGULASIPERATURAN BPK
PERATURAN BPK Nomor 2 Tahun 2025
Tentang
Tata Kerja Badan Pemeriksa Keuangan
Sedang dibacaPasal 7Pasal 7 dari 64
Ringkasan cepat dari data yang sudah tersedia pada halaman ini.
(1) BPK mempunyai 9 (sembilan) orang Anggota.
(2) Susunan BPK terdiri atas :
a. Ketua merangkap Anggota;
b. Wakil Ketua merangkap Anggota; dan
c. Anggota sebanyak 7 (tujuh) orang .
(3) Pimpinan BPK terdiri dari seorang Ketua dan seorang
Wakil Ketua.
- 6 -
Bagian Kedua
Pemilihan Ketua dan/atau Wakil Ketua
Temukan istilah, regulasi, pasal, putusan, dan artikel yang memiliki konteks hukum paling dekat dengan dokumen yang sedang dibaca.
Aktifkan notifikasi untuk menerima berita terkini dan informasi penting langsung di perangkat Anda.
Gunakan alat riset Premium untuk menelusuri pasal terkait, menyimpan referensi, dan membuat catatan hukum.