Smart Legal Summary Pasal
Ringkasan cepat dari data yang sudah tersedia pada halaman ini.
Pasal 17
(1) Dalam hal Ketua, Wakil Ketua, atau Anggota berhalangan
tetap, berlaku ketentuan :
a. Ketua berhalangan, pelaksanaan tugas dan
wewenang Ketua dilakukan oleh Wakil Ketua sampai
dengan terpilihnya Ketua yang baru berdasarkan
ketentuan Peraturan Perundang -undangan;
b. Wakil Ketua berhalangan, pelaksanaan tugas dan
wewenang Wakil Ketua dilakukan oleh Ketua sampai
dengan terpilihnya Wakil Ketua yang baru
berdasarkan ketentuan Peraturan Perundang -
undangan;
c. Ketua dan Wakil Ketua berhalangan, maka dilakukan
pemilihan Ketua dan Wakil Ketua berdasarkan
ketentuan Peraturan Perundang - undangan; atau
d. Anggota berhalangan, pelaksanaan tugas dan
wewenang Anggota yang bersangkutan dilakukan
oleh Anggota yang ditunjuk berdasarkan Sidang BPK
sampai dengan terpilihnya Anggota yang baru
berdasarkan ketentuan Peraturan Perundang -
undangan.
(2) Ketua, Wakil Ketua, atau Anggota berhalangan tetap
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) apabila:
a. meninggal dunia;
b. mengundurkan diri atas permintaan sendiri;
c. sakit jasmani atau rohani secara terus - menerus yang
dibuktikan dengan surat keterangan dokter;
d. dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan
yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap karena
melakukan tindak pidana yang diancam dengan
pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih;
e. tidak melaksanakan tugas dan kewajibannya selama
1 (satu) bulan berturut - turut tanpa alasan yang sah;
atau
f. alasan lain berdasarkan ketentuan P eraturan
P erundang - undangan.
Istilah Terkait
Wewenang adalah hak yang dimiliki oleh Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan atau penyelenggara negara lainnya untuk mengambil keputusan dan/atau…
AnakDisebut dalam Pasal 17Anak adalah seseorang yang belum berusia 18 tahun, termasuk anak yang masih dalam kandungan, sebagaimana digunakan dalam rezim…
IkanDisebut dalam Pasal 17Ikan adalah istilah dalam hukum perikanan yang menjelaskan ikan, sumber daya ikan, penangkapan, pembudidayaan, usaha, kapal, pelabuhan, wilayah…
Kekuatan Hukum TetapDisebut dalam Pasal 17Kekuatan Hukum Tetap adalah istilah hukum yang digunakan dalam konteks putusan, upaya hukum, atau pelaksanaan putusan. Makna, ruang…
KewajibanDisebut dalam Pasal 17sesuatu yang menurut hukum, perjanjian, atau hubungan hukum harus dilakukan, diberikan, tidak dilakukan, atau dipenuhi oleh pihak yang…
PengadilanDisebut dalam Pasal 17Pengadilan adalah badan atau lembaga peradilan yang melaksanakan fungsi mengadili dalam lingkungan peradilan yang ditentukan undang-undang.
PeraturanDisebut dalam Pasal 17Peraturan adalah istilah hukum yang digunakan dalam konteks konsep dasar hukum. Makna, ruang lingkup, syarat, kewenangan, dan akibat…
Pidana PenjaraDisebut dalam Pasal 17Pidana Penjara adalah istilah hukum yang digunakan dalam konteks penuntutan dan persidangan pidana. Makna, ruang lingkup, syarat, kewenangan,…
Related Legal Intelligence
Temukan istilah, regulasi, pasal, putusan, dan artikel yang memiliki konteks hukum paling dekat dengan dokumen yang sedang dibaca.
Bagikan Pasal Ini
REGULASI TERBARU
- 1. PERPPU/1/2017 tentang Akses Informasi Keuangan untuk Kepentingan Perpajakan
- 2. PERPPU/2/2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-undang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-undang
- 3. PERPPU/1/2022 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang pemilihan Umum
- 4. PERPPU/2/2022 tentang Cipta Kerja
- 5. PERPPU/148/2024 tentang Kementerian Sekretariat Negara