PORTAL REGULASIPERATURAN BPK
PERATURAN BPK Nomor 2 Tahun 2025
Tentang
Tata Kerja Badan Pemeriksa Keuangan
Sedang dibacaPasal 10Pasal 10 dari 64
Ringkasan cepat dari data yang sudah tersedia pada halaman ini.
(1) Sidang Anggota menetapkan Ketua dan/atau Wakil Ketua
terpilih.
(2) Hasil pemilihan Ketua dan/atau Wakil Ketua dituangkan
dalam berita acara Sidang Anggota yang ditandatangani
oleh seluruh Anggota yang hadir.
(3) Hasil pemilihan Ketua dan/atau Wakil Ketua sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) ditetapkan BPK.
Temukan istilah, regulasi, pasal, putusan, dan artikel yang memiliki konteks hukum paling dekat dengan dokumen yang sedang dibaca.
Aktifkan notifikasi untuk menerima berita terkini dan informasi penting langsung di perangkat Anda.
Gunakan alat riset Premium untuk menelusuri pasal terkait, menyimpan referensi, dan membuat catatan hukum.