Smart Legal Summary Pasal
Ringkasan cepat dari data yang sudah tersedia pada halaman ini.
Pasal 2
BPK melaksanakan tugas :
a. memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab keuangan
negara yang dilakukan oleh pemerintah pusat, pemerintah
daerah, lembaga negara lainnya, Bank Indonesia, badan
usaha milik negara, badan layanan umum, badan usaha
milik daerah, dan lembaga atau badan lain yang mengelola
keuangan negara ;
b. menyerahkan laporan Hasil Pemeriksaan pengelolaan dan
tanggung jawab keuangan negara kepada Lembaga
Perwakilan sesuai dengan kewenangannya ;
- 4 -
c. menyerahkan laporan Hasil Pemeriksaan kepada
pemerintah pusat, pemerintah daerah, dan badan atau
Iembaga lain yang diperiksa sesuai dengan
kewenangannya ; dan
d. memantau pelaksanaan tindak lanjut atas pelaksanaan
rekomendasi dalam laporan Hasil Pemeriksaan dan
memberitahukan hasil pemantauan tindak lanjut tersebut
kepada Lembaga Perwakilan dalam ikhtisar Hasil
Pemeriksaan semester.
Bagian Kedua
Wewenang
Istilah Terkait
Anak adalah seseorang yang belum berusia 18 tahun, termasuk anak yang masih dalam kandungan, sebagaimana digunakan dalam rezim…
Badan Layanan UmumDisebut dalam Pasal 2Badan Layanan Umum adalah istilah dalam hukum perbendaharaan negara yang menjelaskan pejabat perbendaharaan, pelaksanaan pendapatan dan belanja, pengelolaan…
Badan UsahaDisebut dalam Pasal 2Badan Usaha adalah istilah hukum yang digunakan dalam konteks badan usaha, tata kelola perusahaan, atau kepailitan. Makna, ruang…
BankDisebut dalam Pasal 2Bank adalah badan usaha yang menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan dan menyalurkannya kepada masyarakat dalam bentuk…
KewenanganDisebut dalam Pasal 2Kewenangan adalah istilah hukum yang digunakan dalam konteks tindakan pemerintahan, perizinan, atau pelayanan publik. Makna, ruang lingkup, syarat,…
Pemerintah DaerahDisebut dalam Pasal 2Pemerintah Daerah adalah kepala daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan…
Pemerintah PusatDisebut dalam Pasal 2Pemerintah Pusat adalah Presiden Republik Indonesia yang memegang kekuasaan pemerintahan negara dibantu Wakil Presiden dan menteri sebagaimana dimaksud…
RekomendasiDisebut dalam Pasal 2Rekomendasi adalah istilah hukum yang digunakan dalam konteks tindakan pemerintahan, perizinan, atau pelayanan publik. Makna, ruang lingkup, syarat,…
Related Legal Intelligence
Temukan istilah, regulasi, pasal, putusan, dan artikel yang memiliki konteks hukum paling dekat dengan dokumen yang sedang dibaca.
Bagikan Pasal Ini
REGULASI TERBARU
- 1. PERPPU/1/2017 tentang Akses Informasi Keuangan untuk Kepentingan Perpajakan
- 2. PERPPU/2/2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-undang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-undang
- 3. PERPPU/1/2022 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang pemilihan Umum
- 4. PERPPU/2/2022 tentang Cipta Kerja
- 5. PERPPU/148/2024 tentang Kementerian Sekretariat Negara