PORTAL REGULASIPERATURAN BPK
PERATURAN BPK Nomor 2 Tahun 2025
Tentang
Tata Kerja Badan Pemeriksa Keuangan
Sedang dibacaPasal 24Pasal 24 dari 64
Ringkasan cepat dari data yang sudah tersedia pada halaman ini.
(1) Sidang BPK dipimpin oleh Ketua .
(2) Dalam hal Ketua tidak dapat hadir, Sidang BPK dipimpin
oleh Wakil Ketua.
(3) Dalam hal Ketua dan Wakil Ketua tidak dapat hadir,
Sidang BPK dipimpin oleh Anggota yang ditunjuk oleh
Ketua.
Temukan istilah, regulasi, pasal, putusan, dan artikel yang memiliki konteks hukum paling dekat dengan dokumen yang sedang dibaca.
Aktifkan notifikasi untuk menerima berita terkini dan informasi penting langsung di perangkat Anda.
Gunakan alat riset Premium untuk menelusuri pasal terkait, menyimpan referensi, dan membuat catatan hukum.