Smart Legal Summary Pasal
Ringkasan cepat dari data yang sudah tersedia pada halaman ini.
Pasal 40
(1) BPK melakukan evaluasi atas hasil pemeriksaan
pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara yang
dilakukan oleh akuntan publik berdasarkan ketentuan
Peraturan Perundang - undangan.
(2) Pelaksanaan evaluasi atas hasil pemeriksaan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh
p elaksana BPK.
(3) Hasil evaluasi atas hasil pemeriksaan sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) disamp aikan kepada Lembaga
Perwakilan sesuai dengan kewenangannya.
(4) Ketentuan mengenai evaluasi atas hasil pemeriksaan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan BPK.
Bagian Keempat
Pengelolaan Sumber Daya
Istilah Terkait
Ikan adalah istilah dalam hukum perikanan yang menjelaskan ikan, sumber daya ikan, penangkapan, pembudidayaan, usaha, kapal, pelabuhan, wilayah…
KewenanganDisebut dalam Pasal 40Kewenangan adalah istilah hukum yang digunakan dalam konteks tindakan pemerintahan, perizinan, atau pelayanan publik. Makna, ruang lingkup, syarat,…
PeraturanDisebut dalam Pasal 40Peraturan adalah istilah hukum yang digunakan dalam konteks konsep dasar hukum. Makna, ruang lingkup, syarat, kewenangan, dan akibat…
Related Legal Intelligence
Temukan istilah, regulasi, pasal, putusan, dan artikel yang memiliki konteks hukum paling dekat dengan dokumen yang sedang dibaca.
Bagikan Pasal Ini
REGULASI TERBARU
- 1. PERPPU/1/2017 tentang Akses Informasi Keuangan untuk Kepentingan Perpajakan
- 2. PERPPU/2/2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-undang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-undang
- 3. PERPPU/1/2022 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang pemilihan Umum
- 4. PERPPU/2/2022 tentang Cipta Kerja
- 5. PERPPU/148/2024 tentang Kementerian Sekretariat Negara