PORTAL REGULASIPERATURAN BPK
PERATURAN BPK Nomor 2 Tahun 2025
Tentang
Tata Kerja Badan Pemeriksa Keuangan
Sedang dibacaPasal 41Pasal 41 dari 64
Ringkasan cepat dari data yang sudah tersedia pada halaman ini.
(1) BPK menetapkan kebijakan terkait sumber daya manusia,
keuangan, serta prasarana dan sarana sesuai dengan
ketentuan P eraturan P erundang - undangan.
(2) Sekretaris Jenderal mengelola sumber daya sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) berdasarkan kebijakan yang
ditetapkan BPK.
Bagian Kelima
Pembinaan Jabatan Fungsional Pemeriksa
Temukan istilah, regulasi, pasal, putusan, dan artikel yang memiliki konteks hukum paling dekat dengan dokumen yang sedang dibaca.
Aktifkan notifikasi untuk menerima berita terkini dan informasi penting langsung di perangkat Anda.
Hubungkan regulasi ini dengan pasal, istilah, putusan, dan catatan riset Anda dalam satu alur.