Smart Legal Summary Pasal
Ringkasan cepat dari data yang sudah tersedia pada halaman ini.
Pasal 3
Dalam pelaksanaan tugas Pemeriksaan, BPK berwenang untuk:
a. menentukan objek Pemeriksaan, merencanakan dan
melaksanakan Pemeriksaan, menentukan waktu dan
metode Pemeriksaan, serta menyusun dan menyajikan
laporan Pemeriksaan;
b. meminta keterangan dan/atau dokumen yang wajib
diberikan oleh setiap orang, unit organisasi pemerintah
pusat, pemerintah daerah, lembaga negara lainnya, Bank
Indonesia, badan usaha milik negara, badan layanan
umum, badan usaha milik daerah, dan lembaga ata u
badan lain yang mengelola keuangan negara;
c. melakukan Pemeriksaan di tempat penyimpanan uang
dan barang milik negara, di tempat pelaksanaan kegiatan,
pembukuan dan tata usaha keuangan negara, serta
Pemeriksaan terhadap perhitungan, surat, bukti, rekening
koran, pertanggungjawaban, dan daftar lainnya yang
berkaitan dengan pengelolaan keuangan negara;
d. menggunakan Pemeriksa dari luar BPK dan/atau Tenaga
Ahli;
e. mengakses semua data yang disimpan di berbagai media,
aset, lokasi, dan segala jenis barang atau dokumen dalam
penguasaan atau kendali dari Entitas yang menjadi objek
Pemeriksaan atau Entitas lain yang dipandang perlu
dalam pelaksanaan tugas Pemeriksaan;
f. melakukan penyegelan tempat penyimpanan uang,
barang, dan dokumen pengelolaan keuangan negara; dan
g. memotret, merekam, dan/atau mengambil sampel sebagai
alat bantu Pemeriksaan .
Istilah Terkait
orang yang memiliki keahlian khusus dan memberikan keterangan berdasarkan pengetahuan atau keahliannya untuk membantu menjelaskan persoalan yang relevan…
AnakDisebut dalam Pasal 3Anak adalah seseorang yang belum berusia 18 tahun, termasuk anak yang masih dalam kandungan, sebagaimana digunakan dalam rezim…
Badan Layanan UmumDisebut dalam Pasal 3Badan Layanan Umum adalah istilah dalam hukum perbendaharaan negara yang menjelaskan pejabat perbendaharaan, pelaksanaan pendapatan dan belanja, pengelolaan…
Badan UsahaDisebut dalam Pasal 3Badan Usaha adalah istilah hukum yang digunakan dalam konteks badan usaha, tata kelola perusahaan, atau kepailitan. Makna, ruang…
BankDisebut dalam Pasal 3Bank adalah badan usaha yang menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan dan menyalurkannya kepada masyarakat dalam bentuk…
Barang Milik NegaraDisebut dalam Pasal 3Barang Milik Negara adalah istilah dalam hukum perbendaharaan negara yang menjelaskan pejabat perbendaharaan, pelaksanaan pendapatan dan belanja, pengelolaan…
BukuDisebut dalam Pasal 3Buku adalah karya tulis dan/atau karya gambar yang diterbitkan berupa cetakan berjilid atau publikasi elektronik yang digunakan sebagai…
IkanDisebut dalam Pasal 3Ikan adalah istilah dalam hukum perikanan yang menjelaskan ikan, sumber daya ikan, penangkapan, pembudidayaan, usaha, kapal, pelabuhan, wilayah…
Related Legal Intelligence
Temukan istilah, regulasi, pasal, putusan, dan artikel yang memiliki konteks hukum paling dekat dengan dokumen yang sedang dibaca.
Bagikan Pasal Ini
REGULASI TERBARU
- 1. PERPPU/1/2017 tentang Akses Informasi Keuangan untuk Kepentingan Perpajakan
- 2. PERPPU/2/2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-undang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-undang
- 3. PERPPU/1/2022 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang pemilihan Umum
- 4. PERPPU/2/2022 tentang Cipta Kerja
- 5. PERPPU/148/2024 tentang Kementerian Sekretariat Negara