Smart Legal Summary Pasal
Ringkasan cepat dari data yang sudah tersedia pada halaman ini.
Pasal 16
(1) Dalam hal Ketua, Wakil Ketua, atau Anggota berhalangan
sementara, berlaku ketentuan :
a. Ketua berhalangan, pelaksanaan tugas dan
wewenang Ketua dilakukan oleh Wakil Ketua;
b. Wakil Ketua berhalangan, pelaksanaan tugas dan
wewenang Wakil Ketua dilakukan oleh Ketua;
c. Ketua dan Wakil Ketua berhalangan, pelaksanaan
tugas dan wewenang Ketua dan Wakil Ketua
dilakukan oleh Anggota yang ditunjuk oleh Ketua dan
Wakil Ketua;
d. Anggota berhalangan, Ketua atau Wakil Ketua
berdasarkan usulan Anggota yang bersangkutan
menunjuk Anggota lain untuk melaksanakan tugas
dan wewenang Anggota yang berhalangan; atau
- 8 -
e. Anggota yang berhalangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf d tidak dapat mengajukan usulan
penunjukan, Sidang BPK menetapkan Anggota lain
sebagai pelaksana tugas dan wewenang Anggota yang
berhalangan.
(2) Ketua, Wakil Ketua, atau Anggota berhalangan sementara
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) apabila:
a. cuti ;
b. diberhentikan sementara karena ditetapkan sebagai
tersangka dalam perkara tindak pidana yang diancam
dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih; atau
c. alasan lain berdasarkan ketentuan P eraturan
P erundang - undangan.
Istilah Terkait
Anak adalah seseorang yang belum berusia 18 tahun, termasuk anak yang masih dalam kandungan, sebagaimana digunakan dalam rezim…
IkanDisebut dalam Pasal 16Ikan adalah istilah dalam hukum perikanan yang menjelaskan ikan, sumber daya ikan, penangkapan, pembudidayaan, usaha, kapal, pelabuhan, wilayah…
Pidana PenjaraDisebut dalam Pasal 16Pidana Penjara adalah istilah hukum yang digunakan dalam konteks penuntutan dan persidangan pidana. Makna, ruang lingkup, syarat, kewenangan,…
TersangkaDisebut dalam Pasal 16orang yang ditetapkan sebagai tersangka dalam proses penyidikan berdasarkan ketentuan dan standar pembuktian yang ditentukan KUHAP.
Tindak PidanaDisebut dalam Pasal 16Tindak pidana adalah perbuatan yang oleh peraturan perundang-undangan diancam dengan sanksi pidana dan/atau tindakan. Pengertian tersebut tercantum dalam…
WewenangDisebut dalam Pasal 16Wewenang adalah hak yang dimiliki oleh Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan atau penyelenggara negara lainnya untuk mengambil keputusan dan/atau…
Related Legal Intelligence
Temukan istilah, regulasi, pasal, putusan, dan artikel yang memiliki konteks hukum paling dekat dengan dokumen yang sedang dibaca.
Bagikan Pasal Ini
REGULASI TERBARU
- 1. PERPPU/1/2017 tentang Akses Informasi Keuangan untuk Kepentingan Perpajakan
- 2. PERPPU/2/2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-undang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-undang
- 3. PERPPU/1/2022 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang pemilihan Umum
- 4. PERPPU/2/2022 tentang Cipta Kerja
- 5. PERPPU/148/2024 tentang Kementerian Sekretariat Negara