Smart Legal Summary Pasal
Ringkasan cepat dari data yang sudah tersedia pada halaman ini.
Pasal 39
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal
diundangkan.
- 18 -
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Peraturan Menteri ini dengan
penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
p ada tanggal 18 November 2025
MENTERI KETENAGAKERJAAN
REPUBLIK INDONESIA,
Œ
YASSIERLI
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal Д
DIREKTUR JENDERAL
PERATURAN PERUNDANG - UNDANGAN
KEMENTERIAN HUKUM REPUBLIK INDONESIA,
Ѽ
DHAHANA PUTRA
BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2025 NOMOR Ж
Penanggung Jawab Paraf Tanggal
Pembuat Draf
1. Sesditjen Binalavotas 1.
2. Sesditjen Binapenta & PKK 2.
3. Plh. Sesditjen Binwasnaker 3.
4. Sesditjen PHI & Jamsos 4.
5. Plt. Sesditjen Barenbang 5.
Pengendali Aspek Hukum
(Karo Hukum)
Penanggung Jawab Materi
1. Dirjen Binalavotas 1.
2. Dirjen Binapenta & PKK 2.
3. Plt. Dirjen Binwasnaker 3.
4. Dirjen PHI & Jamsos 4.
5. Kepala Barenbang 5.
Penanggung Jawab Administrasi
(Sekretaris Jenderal)
- 19 -
LAMPIRAN I
PERATURAN MENTERI KETENAGAKERJAAN
REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 14 TAHUN 2025
TENTANG
STANDAR KEGIATAN USAHA DAN STANDAR
PRODUK/JASA PADA PENYELENGGARAAN
PERIZINAN BERUSAHA BERBASIS RISIKO
SEKTOR KETENAGAKERJAAN
STANDAR KEGIATAN USAHA
A. STANDAR KEGIATAN USAHA PELATIHAN KERJA
KBLI: 78421 Pelatihan Kerja Teknik Swasta;
78422 Pelatihan Kerja Teknologi Informasi dan Komunikasi Swasta;
78423 Pelatihan Kerja Industri Kreatif Swasta;
78424 Pelatihan Kerja Pariwisata dan Perhotelan Swasta;
NO.
78425 Pelatihan Kerja Bisnis dan Manajemen Swasta;
78426 Pelatihan Kerja Pekerjaan Domestik Swasta;
78427 Pelatihan Kerja Pertanian dan Perikanan Swasta; dan
78429 Pelatihan Kerja Swasta Lainnya .
1. Ruang a. 78421 Pelatihan Kerja Teknik Swasta
Lingkup Kelompok ini mencakup kegiatan pelatihan kerja yang
bertujuan untuk menambah ket e rampilan/keahlian dalam
bidang mesin produksi, instalasi pipa, kerja pelat,
pengecoran logam, CNC, las industri, fabrikasi, las bawah
air, teknik kendaraan ringan, teknik sepeda motor, teknik
alat berat, instalasi penerangan, instalasi tenaga, otomasi
industri, mekatronika, telekomunikasi, instrumentasi dan
kontrol, audio video, refrigerasi domestik, teknik tata
udara, konstruksi batu dan beton, konstruksi kayu,
gambar bangunan, furnitur, konstruksi baja ringan,
pekerjaan gipsum, survei dan pemetaan, pembesian, dan
lainnya yang diselenggarakan oleh swasta.
b. 78422 Pelatihan Kerja Teknologi Informasi dan
Komunikasi Swasta
Kelompok ini mencakup kegiatan pelatihan kerja yang
bertujuan untuk menambah ket e rampilan/keahlian dalam
bidang networking , technical support, computer engineering,
programming, multimedia, database, system analyst,
graphic design, office tools , animasi, artificial intelligence, IT
governance, public relation, public speaking , dan lainnya
yang diselenggarakan oleh swasta.
c. 78423 Pelatihan Kerja Industri Kreatif Swasta
Kelompok ini mencakup kegiatan pelatihan kerja yang
bertujuan untuk menambah ket e rampilan/keahlian dalam
bidang teknik ukir logam, teknik ukir kayu, merenda,
menyulam, menenun, sablon, anyaman, teknik batik tulis,
teknik batik cap, penyamakan kulit, finishing kulit,
pembuatan produk dari kulit, menjahit ( knitting, woven ),
teknik bordir, teknik pola, fashion design , fashion
technology , kecantikan kulit, kecantikan rambut, dan
lainnya yang diselenggarakan oleh swasta.
- 20 -
d. 78424 Pelatihan Kerja Pariwisata dan Perhotelan Swasta
Kelompok ini mencakup kegiatan pelatihan kerja yang
bertujuan untuk menambah ket e rampilan/keahlian dalam
bidang perhotelan yang diselenggarakan oleh swasta.
e. 78425 Pelatihan Kerja Bisnis dan Manajemen Swasta
Kelompok ini mencakup kegiatan pelatihan kerja yang
bertujuan untuk menambah keterampilan/keahlian dalam
bidang bisnis dan manajemen yang diselenggarakan oleh
swasta. Kegiatan yang masuk dalam kelompok ini adalah
pelatihan sekretaris, administrasi perkantoran, ICT for
secretary , keuangan, tata niaga/penjualan, bahasa asing,
promosi produktivitas, bimbingan konsultansi,
pengukuran produktivitas, manajemen peningkatan
produktivitas, kewirausahaan, dan lainnya.
f. 78426 Pelatihan Kerja Pekerjaan Domestik Swasta
Kelompok ini mencakup kegiatan pelatihan kerja yang
bertujuan untuk menambah ket e rampilan/keahlian dalam
bidang pengurus rumah tangga, penjaga lanjut usia,
pengasuh bayi/balita, pengasuh anak, juru masak, dan
lainnya yang diselenggarakan oleh swasta.
g. 78427 Pelatihan Kerja Pertanian dan Perikanan Swasta
Kelompok ini mencakup kegiatan pelatihan kerja yang
bertujuan untuk menambah ket e rampilan/keahlian dalam
bidang mekanisasi pertanian, tanaman pangan,
hortikultura, mix farming , pengolahan tanah, konservasi
lahan, budidaya tanaman, penangkapan ikan, budidaya
ikan, permesinan perikanan, pengolahan hasil pertanian,
pengolahan hasil perikanan, pengolahan hasil peternakan,
agribisnis produksi tanaman, agribisnis produksi
peternakan, agribisnis produksi sumber daya perairan dan
lainnya yang diselenggarakan oleh swasta.
h. 78429 Pelatihan Kerja Swasta Lainnya
Kelompok ini mencakup kegiatan pelatihan kerja lainnya
yang diselenggarakan swasta yang belum dicakup dalam
kelompok 78421 s.d. 78427, termasuk bidang metodologi
pelatihan kerja, K3 , pelatihan motivasi, pengembangan
diri, pengembangan karir, neuro language programming,
dan lainnya yang diselenggarakan oleh swasta.
2. Istilah dan a. Pelatihan Kerja adalah keseluruhan kegiatan untuk
Definisi memberi, memperoleh, meningkatkan, serta
mengembangkan kompetensi kerja, produktivitas, disiplin,
sikap dan etos kerja pada tingkat keterampilan dan
keahlian tertentu sesuai dengan jenjang dan kualifikasi
jabatan atau pekerjaan.
b. Pelatihan Berbasis Kompetensi yang selanjutnya disingkat
PBK adalah Pelatihan Kerja yang menitikberatkan pada
penguasaan kemampuan kerja yang mencakup
pengetahuan, keterampilan, sikap sesuai dengan standar
yang ditetapkan dan persyaratan di tempat kerja.
c. Lembaga Pelatihan Kerja yang selanjutnya disingkat LPK
adalah instansi pemerintah dan badan hukum yang
memenuhi persyaratan untuk menyelenggarakan
- 21 -
Pelatihan Kerja.
d. Lembaga Pelatihan Kerja Swasta yang selanjutnya
disingkat LPK Swasta adalah badan hukum yang
memenuhi persyaratan untuk menyelenggarakan
Pelatihan Kerja.
3. Penggolongan
-
Usaha
4. Ketentuan a. Persyaratan Umum
Persyaratan 1) Melampirkan riwayat hidup penanggung jawab usaha
Pelatihan Kerja berupa CV penanggung jawab LPK.
2) Melampirkan profil LPK berupa dokumen profil
lembaga yang ditandatangani oleh penanggung jawab
LPK memuat:
a) struktur organisasi dan uraian tugas;
b) daftar dan CV instruktur dan tenaga pelatihan,
sertifikat kompetensi instruktur;
c) program kerja dan RAB untuk 3 (tiga) tahun;
d) program PBK;
e) kapasitas pelatihan pertahun; dan
f) daftar dan foto sarana dan prasarana pelatihan
per program pelatihan.
3) Melampirkan tanda bukti kepemilikan atau sewa atas
sarana dan prasarana usaha Pelatihan Kerja berupa
dokumen bukti kepemilikan atau sewa bermeterai
cukup.
Sarana dan prasarana usaha Pelatihan Kerja paling
sedikit meliputi:
a) tersedia sarana Pelatihan Kerja, meliputi
mesin/peralatan, alat perkakas tangan, alat K3
termasuk peralatan Pertolongan Pertama pada
Kecelakaan (P3K) dan Alat Pemadam Api Ringan
(APAR), dan/atau perlengkapan pendukung;
b) tersedia prasarana Pelatihan Kerja, meliputi
gedung/kantor, ruang kelas/teori, ruang praktik
(workshop/bengkel), dan prasarana pendukung
lainnya;
c) tersedia prasarana pendukung lainnya, meliputi
toilet umum/kamar kecil, ruang ibadah, lahan
parkir, dan gudang bahan pelatihan; dan
d) tersedia sarana telekomunikasi yang berfungsi
dengan baik.
4) Apabila Pelaku Usaha menggunakan standar
kompetensi khusus maka Pelaku Usaha wajib
melampirkan bukti registrasi standar kompetensi
khusus dari kementerian yang akan dijadikan acuan
pelaksanaan program pelatihan berupa dokumen
registrasi Standar Kerja Khusus (SKK) dari
Kementerian Ketenagakeriaan.
b. Persyaratan Khusus
Dalam hal Pelaku Usaha Pelatihan Kerja terdapat
penyertaan modal asing maka selain melengkapi
persyaratan umum, Pelaku Usaha melampirkan surat
kerja sama dengan LPK yang sudah memperoleh
akreditasi dari Lembaga Akreditasi Lembaga Pelatihan
Kerja (LALPK) berupa dokumen ke rja sama dengan LPK
terakreditasi bermeterai cukup.
- 22 -
5. Ketentuan a. Kegiatan Usaha Pelatihan Kerja untuk PMA
Verifikasi 1) Pelaksana Penilaian Kesesuaian
Menteri mendelegasikan kepada Direktur Jenderal
Pembinaan Pelatihan Vokasi dan Produktivitas c.q
Direktur Bina Kelembagaan Pelatihan Vokasi.
2) Waktu Pelaksanaan Penilaian Kesesuaian
Hasil verifikasi penilaian kesesuaian terhadap
pengajuan permohonan Sertifikat Standar dilakukan
paling lambat 5 (lima) Hari terhitung setelah
kelengkapan dokumen dinyatakan lengkap dan benar
serta mengikuti peraturan perundang - undangan
mengenai penyelenggaraan PBBR .
3) Prosedur Penilaian Kesesuaian
a) Direktur Bina Kelembagaan Pelatihan Vokasi
melakukan verifikasi atas kelengkapan dokumen
pemenuhan standar kegiatan usaha yang
disampaikan oleh Pelaku Usaha melalui Sistem
OSS.
b) Direktur Bina Kelembagaan Pelatihan Vokasi
melakukan verifikasi dokumen dan lapangan.
Dalam melakukan verifikasi lapangan dapat
melibatkan kementerian/lembaga, dinas tenaga
kerja provinsi , atau kabupaten/ kota.
c) Terhadap verifikasi pemenuhan standar kegiatan
usaha, verifikator menyampaikan notifikasi
kepada Pelaku Usaha melalui Sistem OSS dalam
hal:
• pemenuhan standar kegiatan usaha
disetujui;
• pemenuhan standar kegiatan usaha
memerlukan perbaikan; atau
• pemenuhan standar kegiatan usaha ditolak.
d) Terhadap notifikasi pemenuhan standar kegiatan
usaha memerlukan perbaikan, Sistem OSS
mengembalikan permohonan pemenuhan
standar kegiatan usaha disertai dengan catatan
perbaikan kepada Pelaku Usaha.
e) Pelaku Usaha melakukan perbaikan pemenuhan
standar kegiatan usaha paling banyak 2 (dua)
kali dengan jangka waktu masing - masing 10
(sepuluh) Hari.
f) Dalam hal:
• Pelaku Usaha tidak menyampaikan
perbaikan dalam jangka waktu yang telah
ditetapkan; atau
• notifikasi pemenuhan standar kegiatan
usaha ditolak,
Sistem OSS melakukan pencabutan Sertifikat
Standar yang belum terverifikasi.
g) Terhadap pencabutan Sertifikat Standar yang
belum terverifikasi, Pelaku Usaha dapat
mengajukan kembali pemenuhan standar
kegiatan usaha.
h) Terhadap pemenuhan standar kegiatan usaha
yang disetujui, Sistem OSS menyampaikan
notifikasi kepada pemberi persetujuan pada
- 23 -
Kementerian Ketenagakerjaan.
i) Berdasarkan pemberian persetujuan
Kementerian ketenagakerjaan, Sistem OSS
melakukan penerbitan Sertifikat Standar dengan
tanda telah terverifikasi dan melakukan
pemutakhiran NIB.
j) Sertifikat Standar dengan tanda telah
terverifikasi disampaikan Sistem OSS kepada
Pelaku Usaha dan Kementerian
Ketenagakerjaan .
b. K egiatan Usaha Pelatihan Kerja untuk Penanaman Modal
Dalam Negeri (PMDN)
1) Pelaksanaan Penilaian Kesesuaian
Bupati/wali kota mendelegasikan kepada kepala
DPMPTSP Kabupaten/Kota atau pejabat yang
ditunjuk.
2) Waktu Pelaksanaan Penilaian Kesesuaian
Hasil verifikasi penilaian kesesuaian terhadap
pengajuan permohonan Sertifikat Standar dilakukan
paling lambat 5 (lima) Hari terhitung setelah
kelengkapan dokumen dinyatakan lengkap dan benar
serta mengikuti peraturan perundang - undangan
mengenai penyelenggaraan PBBR .
3) Prosedur Penilaian Kesesuaian
a) DPMPTSP Kabupaten/Kota atau pejabat yang
ditunjuk melakukan verifikasi atas kelengkapan
dokumen pemenuhan standar kegiatan usaha
yang disampaikan oleh Pelaku Usaha melalui
Sistem OSS.
b) DPMPTSP Kabupaten/Kota atau pejabat yang
ditunjuk melakukan verifikasi dokumen dan
lapangan. Dalam melakukan verifikasi lapangan
dapat melibatkan kementerian/lembaga, dinas
tenaga kerja provinsi , atau kabupaten/ kota.
c) Terhadap verifikasi pemenuhan standar kegiatan
usaha, verifikator menyampaikan notifikasi
kepada Pelaku Usaha melalui Sistem OSS dalam
hal:
• pemenuhan standar kegiatan usaha
disetujui;
• pemenuhan standar kegiatan usaha
memerlukan perbaikan; atau
• pemenuhan standar kegiatan usaha ditolak.
d) Terhadap notifikasi pemenuhan standar kegiatan
usaha memerlukan perbaikan, Sistem OSS
mengembalikan permohonan pemenuhan
standar kegiatan usaha disertai dengan catatan
perbaikan kepada Pelaku Usaha.
e) Pelaku Usaha melakukan perbaikan pemenuhan
standar kegiatan usaha paling banyak 2 (dua)
kali dengan jangka waktu masing - masing 10
(sepuluh) Hari.
f) Dalam hal:
• Pelaku Usaha tidak menyampaikan
perbaikan dalam jangka waktu yang telah
ditetapkan; atau
- 24 -
• notifikasi pemenuhan standar kegiatan
usaha ditolak,
Sistem OSS melakukan pencabutan Sertifikat
Standar yang belum terverifikasi.
g) Terhadap pencabutan Sertifikat Standar yang
belum terverifikasi, Pelaku Usaha dapat
mengajukan kembali pemenuhan standar
kegiatan usaha.
k) Terhadap pemenuhan standar kegiatan usaha
yang disetujui, Sistem OSS menyampaikan
notifikasi kepada pemberi persetujuan DPMPTSP
Kabupaten/Kota , atau pejabat yang ditunjuk .
l) Berdasarkan pemberian persetujuan kepala
DPMPTSP Kabupaten/Kota atau pejabat yang
ditunjuk, Sistem OSS melakukan penerbitan
Sertifikat Standar dengan tanda telah
terverifikasi dan melakukan pemutakhiran NIB.
m) Sertifikat Standar dengan tanda telah
terverifikasi disampaikan Sistem OSS kepada
Pelaku Usaha dan kepala DPMPTSP
Kabupaten/Kota , atau pejabat yang ditunjuk.
6. Ketentuan a. Kewajiban bagi LPK
Kewajiban 1) Melaksanakan kegiatan Pelatihan K e rja paling lambat
1 (satu) tahun sejak PB diterbitkan .
2) Melaksanakan akreditasi LPK paling lambat 3 (tiga)
tahun sejak PB diterbitkan .
3) Melaporkan perubahan atau pena m bahan program
Pelatihan Kerja .
4) Menggunakan instruktur atau tenaga pelatihan
sesuai dengan program Pelatihan Ke rja .
5) Melaksanakan Pelatihan Kerja sesuai dengan
program yang disetujui .
6) Menggunakan sarana dan prasarana Pelatihan Kerja
sesuai dengan program .
7) Melaporkan realisasi kegiatan Pelatihan Kerja pada
pemerintah kabupaten/kota secara berkala 6 (enam)
bulan sekali .
8) Mewajibkan alih teknologi dalam hal LPK
menggunakan Tenaga Kerja Asing ( TKA ) untuk
jabatan instruktur .
9) Dalam hal usaha Pelatihan Kerja mempekerjakan
Te naga Kerj a Asing (TKA) wajib memiliki pengesahan
Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPT KA )
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang -
undangan di bidang ketenagake rjaan.
b. Program Pelatihan Kerja
Dalam hal Pelaku Usaha Pelatihan Kerja akan melakukan
perubahan dan/atau penambahan program Pelatihan
Kerja, Pelaku Usaha Pelatihan Kerja mengajukan
permohonan kepada kepala Dinas Kabupaten/Kota.
Pengajuan permohonan penambahan program Pelatihan
Kerja dengan melampirkan:
1) Perizinan berusaha Pelatihan Kerja yang masih
berlaku.
2) Realisasi pelaksanaan program Pelatihan Kerja.
3) Daftar tambahan program Pelatihan Kerja berbasis
- 25 -
kompetensi.
4) Daftar dan riwayat hidup Instruktur bersertifikat
kompetensi dan tenaga pelatihan sesuai dengan
program Pelatihan Kerja tambahan.
5) Bukti kepemilikan atau sewa atas sarana dan
prasarana Pelatihan Kerja sesuai dengan program
Pelatihan Kerja tambahan.
c. Pelaporan
1) Pelaku Usaha menyampaikan laporan realisasi
penyelenggaraan pelatihan kepada Kementerian
Ketenagakerjaan secara daring melalui akun
kelembagaan.kemnaker.go.id yang terintegrasi
dengan SIAPkerja.
2) Dalam hal pendanaan Pelatihan Vokasi bersumber
dari anggaran pendapatan dan belanja
negara/daerah, penyelenggara Pelatihan Vokasi
harus melaporkan penyelenggaraan Pelatihan Vokasi
kepada penanggung jawab pengguna anggaran
pendapatan dan belanja negara/daerah paling lambat
10 (sepuluh) Hari sejak pelatihan selesai
dilaksanakan.
3) Laporan penyelenggara Pelatihan Vokasi paling
sedikit memuat:
a) pendahuluan;
b) persiapan pelatihan;
c) pelaksanaan pelatihan;
d) permasalahan;
e) pemecahan masalah;
f) kesimpulan dan saran; dan
g) penutup.
4) Laporan penyelenggara Pelatihan Vokasi disertai
dengan lampiran:
a) dokumen program PBK;
b) materi pelatihan;
c) rencana pelaksanaan pelatihan;
d) daftar kehadiran peserta pelatihan;
e) rekapitulasi penilaian/asesmen;
f) salinan surat keterangan pernah mengikuti
pelatihan, surat keterangan telah menyelesaikan
pelatihan, dan/atau sertifikat kelulusan
pelatihan; dan
g) dokumentasi pelaksanaan pelatihan.
- 26 -
STANDAR KEGIATAN USAHA PENYELEKSIAN DAN PENEMPATAN TENAGA
KERJA DALAM NEGERI
KBLI: 78101
NO .
Aktivitas Penyeleksian dan Penempatan Tenaga Kerja Dalam Negeri
1. Ruang Kelompok ini mencakup kegiatan pendaftaran, penyeleksian ,
Lingkup dan penempatan tenaga kerja dalam negeri di berbagai bidang
usaha yang dilakukan atas dasar perjanjian kerja melalui
aktivitas bursa kerja, mekanisme antarkerja lokal, dan
antarkerja daerah oleh Perusahaan Penempatan Tenaga Kerja
Swasta (PPTKS ) , perusahaan perekrutan dan penempatan
awak kapal di dalam negeri berdasarkan perjanjian kerja laut
dan / atau kesepakatan kerja bersama (collective bargaining
agreement) . Termasuk pula penyediaan tenaga ker ja eksekutif
kepada pihak lain.
2. Istilah dan a. Penempatan Tenaga Kerja Dalam Negeri yang selanjutnya
Definisi disingkat PTKDN adalah proses penempatan yang
diberikan kepada pencari kerja untuk mendapatkan
pekerjaan dan pemenuhan kebutuhan tenaga kerja bagi
pemberi kerja di wilayah Negara Kesatuan Republik
Indonesia.
b. Perusahaan Penempatan Tenaga Kerja Swasta yang
selanjutnya disingkat PPTKS adalah badan usaha yang
berbadan hukum yang telah memperoleh perizinan
berusaha untuk menyelenggarakan pelayanan PTKDN .
c. Petugas Antar Kerja adalah petugas yang memiliki
kompetensi dan ditunjuk oleh pejabat yang berwenang
untuk melaksanakan pelayanan penempatan kerja dan
perluasan kesempatan kerja.
d. Awak Kapal adalah orang yang bekerja atau dipekerjakan
diatas kapal oleh pemilik atau operator kapal untuk
melakukan tugas diatas kapal sesuai dengan jabatan yang
tercantum dalam buku sijil dan/atau perjanjian kerja
laut.
e. Prinsipal adalah pengguna jasa Awak Kapal yang
berkedudukan sebagai pemilik kapal atau operator kapa l
yang mempekerjakan Awak Kapal.
3. Penggolongan
-
Usaha
4. Ketentuan a. Persyaratan Umum
Persyaratan 1) Berbadan hukum dalam bentuk perseroan terbatas.
2) Penguasaan sarana dan prasarana kantor,
dibuktikan dengan surat kepemilikan, atau perjanjian
sewa/kontrak/kerjasama paling singkat 3 (tiga)
tahun berupa dokumen surat perjanjian sewa dengan
materai cukup.
Sarana dan prasarana usaha penempatan tenaga
kerja, meliputi:
a) Alat K3 termasuk Peralatan Pertolongan Pertama
pada Kecelakaan (P3K) dan Alat Pemadam Api
Ringan (APAR), dan/atau perlengkapan
pendukung.
b) Gedung/kantor, ruang tamu/ruang tunggu,
ruang kerja, dan ruang seleksi.
- 27 -
c) Tersedia prasarana pendukung lainnya, meliputi
toilet umum/kamar kecil, ruang ibadah, lahan
parkir, dan prasarana pendukung lainnya.
d) Tersedia sarana telekomunikasi yang berfungsi
dengan baik.
3) Rencana kerja usaha PTKDN paling singkat 1 (satu)
tahun, berupa dokumen rencana usaha penempatan
tenaga kerja 1 (satu) tahun.
4) Memiliki perjanjian kerja sama dengan pengguna
tenaga kerja.
5) Dokumen surat pernyataan mengenai komitmen
penanggung jawab perusahaan, memuat:
a) bersedia menerapkan standar PTKDN;
b) tidak merangkap sebagai penanggung jawab
pada usaha PTKDN lain;
c) tidak pernah dijatuhi hukuman pidana yang
berkaitan dengan PTKDN;
d) bersedia memiliki Petugas Antar Kerja paling
sedikit 1 (satu) orang; dan
e) mengutamakan keterlibatan tenaga kerja lokal.
6) Memiliki alur bisnis PTKDN, berupa dokumen alur
bisnis proses penempatan tenaga kerja, meliputi:
a) pencarian lowongan kerja ( job order );
b) permohonan pengajuan Surat Persetujuan
Penempatan Antar Kerja Antar Daerah (SPP
AKAD) untuk pengerahan tenaga kerja;
c) penyampaian informasi lowongan kerja kepada
masyarakat;
d) proses seleksi pencari kerja;
e) pengumuman hasil seleksi;
f) pelaksanaan orientasi pra penempatan;
g) penandatangan perjanjian kerja;
h) pemberangkatan tenaga kerja ke daerah
penempatan;
i) penempatan di perusahaan pengguna;
j) laporan penempatan;
k) pemulangan tenaga kerja setelah selesai
perjanjian kerja; dan
l) monitoring dan evaluasi .
7) Melampirkan profil perusahaan PTKDN, yang
ditandatangani oleh penanggung jawab, memuat:
a) visi dan misi perusahaan ;
b) struktur organisasi dilengkapi dengan foto, nama
yang menjabat, dan uraian tugas; dan
c) Curriculum Vitae (CV) direktur .
b. Persyaratan Khusus
Persyaratan khusus yang harus dipenuhi untuk PPTKS
yang menempatkan Awak Kapal perikanan/niaga selain
memenuhi persyaratan umum, harus memenuhi
persyaratan tambahan meliputi :
1) Memiliki perjanjian kerjasama dengan pengguna
tenaga kerja atau perjanjian keagenan dengan
Prin s ipal .
2) Memiliki tenaga ahli di bidang pengawakan kapal
perikanan/niaga, dibuktikan dengan:
a) sertifikat ahli nautika kapal perikanan/niaga;
- 28 -
atau
b) sertifikat ahli teknika kapal perikanan/niaga.
3) Memiliki bukti lulus seleksi dari kementerian terkait:
a) kementerian yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang kelautan dan perikanan
bagi PPTKS yang menempatkan Awak Kapal
perikanan ; atau
b) kementerian yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang transportasi bagi PPTKS
yang menempatkan Awak Kapal niaga.
4) Memiliki sistem pendataan Awak Kapal
perikanan/niaga khusus bagi PPTKS yang
menempatkan Awak Kapal perikanan/niaga.
5. Ketentuan a. Pelaksana Penilaian Kesesuaian
Verifikasi Menteri mendelegasikan kepada Direktur Jenderal
Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan
Kesempatan Kerja c.q Direktur Bina Penempatan Tenaga
Kerja.
b. Waktu Pelaksanaan Penilaian Kesesuaian
Hasil verifikasi penilaian kesesuaian terhadap pengajuan
permohonan Sertifikat Standar dilakukan paling lambat 5
(lima) Hari terhitung setelah kelengkapan dokumen
dinyatakan lengkap dan benar serta mengikuti peraturan
perundang - undangan mengenai penyelenggaraan PBBR .
c. Prosedur Penilaian Kesesuaian
1) Direktur Bina Penempatan Tenaga Kerja melakukan
verifikasi atas kelengkapan dokumen pemenuhan
standar kegiatan usaha yang disampaikan oleh
Pelaku Usaha melalui Sistem OSS.
2) Direktur Bina Penempatan Tenaga Kerja melakukan
verifikasi dokumen dan lapangan. Dalam melakukan
verifikasi lapangan dapat melibatkan
kementerian/lembaga, dinas tenaga kerja provinsi ,
atau kabupaten/ kota.
3) Terhadap verifikasi pemenuhan standar kegiatan
usaha, verifikator menyampaikan notifikasi kepada
Pelaku Usaha melalui Sistem OSS dalam hal:
a) pemenuhan standar kegiatan usaha disetujui;
b) pemenuhan standar kegiatan usaha memerlukan
perbaikan; atau
c) pemenuhan standar kegiatan usaha ditolak.
4) Terhadap notifikasi pemenuhan standar kegiatan
usaha memerlukan perbaikan sebagaimana
dimaksud pada angka 3 huruf b, Sistem OSS
mengembalikan permohonan pemenuhan standar
kegiatan usaha disertai dengan catatan perbaikan
kepada Pelaku Usaha.
5) Pelaku Usaha melakukan perbaikan pemenuhan
standar kegiatan usaha paling banyak 2 (dua) kali
dengan jangka waktu masing - masing 10 (sepuluh)
Hari.
6) Dalam hal :
a) Pelaku Usaha tidak menyampaikan perbaikan
dalam jangka waktu yang telah ditetapkan; atau
b) notifikasi pemenuhan standar kegiatan usaha
ditolak , Sistem OSS melakukan pencabutan
- 29 -
Sertifikat Standar yang belum terverifikasi.
7) Terhadap pencabutan Sertifikat Standar yang belum
terverifikasi, Pelaku Usaha dapat mengajukan
kembali pemenuhan standar kegiatan usaha.
8) Terhadap pemenuhan standar kegiatan usaha yang
disetujui, Sistem OSS menyampaikan notifikasi
kepada pemberi persetujuan pada Kementerian
Ketenagakerjaan.
9) Berdasarkan pem b e rian persetujuan Kementerian
Ketenagakerjaan, Sistem OSS melakukan penerbitan
Sertifikat Standar dengan tanda telah terverifikasi
dan melakukan pemutakhiran NIB.
10) Sertifikat Standar dengan tanda telah terverifikasi
disampaikan Sistem OSS kepada Pelaku Usaha dan
Kementerian Ketenagakerjaan.
6. Ketentuan a. Kewajiban bagi PPTKS
Kewajiban 1) Melakukan penempatan tenaga kerja paling lambat 1
(satu) tahun sejak PB diterbitkan.
2) Menyampaikan laporan penempatan tenaga kerja
secara berkala setiap 3 (tiga) bulan kepada Menteri.
3) Memiliki sistem manajemen mutu yang dibuktikan
dengan sertifikat ISO 9001, setelah 5 (lima) tahun PB
diterbitkan, berupa dokumen sertifikat ISO .
b. Sarana
Memasang papan nama usaha jasa dengan tulisan yang
terbaca jelas dan mudah terlihat, pemasangan sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang - undangan.
c. Sumber Daya Manusia
Memiliki Petugas Antar Kerja yang ditetapkan oleh
Direktur Jenderal Penempatan Tenaga Kerja dan
Perluasan Kesempatan Ke rja atau pejabat yang ditunjuk.
- 30 -
STANDAR KEGIATAN USAHA PENEMPATAN PEKERJA RUMAH TANGGA
KBLI: 78103
NO.
Aktivitas Penempatan Pekerja Rumah Tangga
1. Ruang Kelompok ini mencakup kegiatan pe n y e l e n gg a r aan usaha jasa,
Lingkup pendaftaran, penyeleksian dan penempatan serta pelindungan
pekerja rumah tangga seperti perawat non - medis lanjut usia ,
perawat balita, penjaga toko, dan tukang kebun oleh
Perusahaan Penempatan Pekerja Rumah Tangga (P3RT) atas
dasar perjanjian kerja dan perjanjian penempatan yang
mendapat izin dari pejabat yang ditunjuk .
2. Istilah dan a. Perusahaan Penempatan Pekerja Rumah Tangga yang
Definisi selanjutnya disingkat dengan P 3RT adalah badan usaha
yang berbentuk badan hukum yang telah memperoleh
perizinan berusaha untuk menyelenggarakan pelayanan
penempatan tenaga kerja pekerja rumah tang ga .
b. Petugas Antar Kerja adalah petugas yang memiliki
kompetensi dan ditunjuk oleh pejabat yang berwenang
untuk melaksanakan pelayanan penempatan kerja dan
perluasan kesempatan kerja .
3. Penggolongan
-
Usaha
4. Ketentuan a. Berbadan hukum dalam bentuk perseroan terbatas .
Persyaratan b. Dokumen surat pernyataan mengenai komitmen
penanggung jawab perusahaan , memuat:
1) Bersedia menerapkan standar penempatan tenaga
kerja dan sertifikasi standar.
2) Tidak merangkap sebagai penanggung jawab pada
usaha penempatan pekerja rumah tangga lain.
3) Tidak pernah dijatuhi hukuman pidana yang
berkaitan dengan penempatan pekerja rumah tangga.
4) Bersedia memiliki Petugas Antar Kerja paling sedikit
1 (satu) orang.
5) Memiliki alur bisnis penempatan tenaga kerja rumah
tangga berupa dokumen alur bisnis proses
penempatan tenaga kerja , meliputi:
a) tata cara mencari lowongan kerja ( job order );
b) permohonan pengajuan Surat Persetujuan
Penempatan (SPP) untuk pengerahan tenaga
kerja;
c) penyampaian informasi lowongan kerja kepada
masyarakat;
d) proses seleksi pencari kerja;
e) pengumuman hasil seleksi;
f) pelaksanaan orientasi pra penempatan;
g) penandatangan perjanjian kerja;
h) pemberangkatan tenaga kerja ke daerah
penempatan;
i) penempatan di pember i kerja/ pengguna;
j) laporan penempatan;
k) pemulangan tenaga kerja setelah selesai
perjanjian kerja; dan
l) monitoring dan evaluasi.
c. Surat pernyataan penempatan tenaga kerja non - formal
untuk pekerjaan kerumahtanggaan (perseorangan).
- 31 -
d. Penguasaan sarana dan prasarana kantor, dibuktikan
dengan surat kepemilikan, atau perjanjian
sewa/kontrak/kerja sama paling singkat 3 (tiga) tahun
(dokumen surat perjanjian sewa dengan materai cukup).
Sarana dan prasarana usaha penempatan pekerja rumah
tangga, meliputi:
a) Alat K3 termasuk Peralatan Pertolongan Pertama
pada Kecelakaan (P3K) dan Alat Pemadam Api Ringan
(APAR), dan/atau perlengkapan pendukung.
b) Gedung/kantor, ruang tamu/ruang tu nggu, ruang
kerja, asrama/ruang penampungan sementara yang
sehat, dan ruang mediasi.
c) Tersedia prasarana pendukung lainnya, meliputi
toilet umum/kamar kecil, ruang ibadah, lahan parkir,
dan prasarana pendukung lainnya.
d) Tersedia sarana telekomunikasi yang berfungsi
dengan baik.
e. Rencana kerja usaha penempatan pekerja rumah tangga
paling singkat 1 (satu) tahun, berupa dokumen rencana
usaha penempatan tenaga kerja 1 (satu) tahun .
f. Melampirkan profil P3RT yang ditandatangani oleh
penanggung jawab, memuat:
a) visi dan misi Perusahaan;
b) struktur organisasi dilengkapi dengan foto, nama
yang menjabat, dan uraian tugas ; dan
c) Curriculum Vitae (CV) direktur .
5. Ketentuan a. Pelaksana Penilaian Kesesuaian
Verifikasi Menteri mendelegasikan kepada Direktur Jenderal
Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan
Kesempatan Kerja c.q Direktur Bina Penempatan Tenaga
Kerja.
b. Waktu Pelaksanaan Penilaian Kesesuaian
Hasil verifikasi penilaian kesesuaian terhadap pengajuan
permohonan Sertifikat Standar dilakukan paling lambat 5
(lima) Hari terhitung setelah kelengkapan dokumen
dinyatakan lengkap dan benar serta mengikuti peraturan
perundang - undangan mengenai penyelenggaraan PBBR .
c. Prosedur Penilaian Kesesuaian
1) Direktur Bina Penempatan Tenaga Kerja melakukan
verifikasi atas kelengkapan dokumen pemenuhan
standar kegiatan usaha yang disampaikan oleh
Pelaku Usaha melalui Sistem OSS.
2) Direktur Bina Penempatan Tenaga Kerja melakukan
verifikasi dokumen dan lapangan. Dalam melakukan
verifikasi lapangan dapat melibatkan dinas tenaga
kerja provinsi , atau kabupaten / kota.
3) Terhadap verifikasi pemenuhan standar kegiatan
usaha, verifikator menyampaikan notifikasi kepada
Pelaku Usaha melalui Sistem OSS dalam hal:
a) pemenuhan standar kegiatan usaha disetujui;
b) pemenuhan standar kegiatan usaha memerlukan
perbaikan; atau
pemenuhan standar kegiatan usaha ditolak.
4) Terhadap notifikasi pemenuhan standar kegiatan
usaha memerlukan perbaikan sebagaimana
dimaksud pada angka 3 huruf b, Sistem OSS
- 32 -
mengembalikan permohonan pemenuhan standar
kegiatan usaha disertai dengan catatan perbaikan
kepada Pelaku Usaha.
5) Pelaku Usaha melakukan perbaikan pemenuhan
standar kegiatan usaha paling banyak 2 (dua) kali
dengan jangka waktu masing - masing 10 (sepuluh)
Hari.
6) Dalam hal :
a) Pelaku Usaha tidak menyampaikan perbaikan
dalam jangka waktu yang telah ditetapkan; atau
b) notifikasi pemenuhan standar kegiatan usaha
ditolak,
Sistem OSS melakukan pencabutan Sertifikat
Standar yang belum terverifikasi.
7) Terhadap pencabutan Sertifikat Standar yang belum
terverifikasi, Pelaku Usaha dapat mengajukan
kembali pemenuhan standar kegiatan usaha.
8) Terhadap pemenuhan standar kegiatan usaha yang
disetujui, Sistem OSS menyampaikan notifikasi
kepada pemberi persetujuan pada Kementerian
Ketenagakerjaan.
9) Berdasarkan pem b e rian persetujuan Kementerian
Ketenagakerjaan, Sistem OSS melakukan penerbitan
Sertifikat Standar dengan tanda telah terverifikasi
dan melakukan pemutakhiran NIB.
10) Sertifikat Standar dengan tanda telah terverifikasi
disampaikan Sistem OSS kepada Pelaku Usaha dan
Kementerian Ketenagakerjaan.
6. Ketentuan a. Kewajiban bagi P 3 RT
Kewajiban 1) Menyampaikan laporan penempatan tenaga kerja
secara berkala setiap 3 (tiga) bulan kepada Menteri .
2) Melakukan penempatan tenaga kerja paling lambat 1
(satu) tahun sejak PB diterbitkan.
b. Sarana
Memasang papan nama usaha jasa dengan tulisan yang
terbaca jelas dan mudah terlihat, pemasangan sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang - undangan.
c. Sumber Daya Manusia
Memiliki Petugas Antar Kerja yang ditetapkan oleh
Direktur Jenderal Penempatan Tenaga Kerja dan
Perluasan Kesempatan Kerja atau pejabat yang ditunjuk.
- 33 -
STANDAR KEGIATAN USAHA PENEMPATAN TENAGA KERJA DARING
( JOB PORTAL )
KBLI: 78104
NO .
Aktivitas Penempatan Tenaga Kerja Daring ( Job Portal )
1. Ruang Kelompok ini mencakup kegiatan pendaftaran pencari kerja,
Lingkup lowongan kerja , dan fasilitas penempatan tenaga kerja yang
aktivitasnya meliputi pemberian informasi lowongan kerja
kepada pencari kerja dan memberikan informasi data dan
kompetensi pencari kerja kepada pemberi kerja yang dilakukan
secara daring oleh pelaksana job portal yang beroper asi di
Indonesia yang mendapat l egalisasi dari Pemerintah .
2. Istilah dan a. Penempatan Tenaga Kerja Daring yang selanjutnya
Definisi disebut Job Portal adalah lembaga berbadan hukum yang
telah memperoleh perizinan berusaha untuk
menyelenggarakan pelayanan penempatan tenaga kerja
dalam negeri melalui daring.
b. Petugas Antar Kerja adalah petugas yang memiliki
kompetensi dan ditunjuk oleh pejabat yang berwenang
untuk melaksanakan pelayanan penempatan kerja dan
perluasan kesempatan kerja.
3. Penggolongan
-
Usaha
4. Ketentuan a. Berbadan hukum dalam bentuk perseroan t erbatas.
Persyaratan b. Bersedia berintegrasi dengan sistem informasi
ketenagakerjaan dari Kementerian Ketenagakerjaan
berupa dokumen surat pernyataan .
c. Dokumen surat pernyataan mengenai komitmen
penanggung jawab perusahaan, memuat:
1) bersedia menerapkan standar tenaga kerja dan
Sertifikat Standar ;
2) tidak merangkap sebagai penanggung jawab pada
usaha Job Portal lain;
3) tidak pernah dijatuhi hukuman yang berkaitan
dengan Job Portal ;
4) bersedia memiliki Petugas Antar Kerja paling sedikit 1
(satu) orang; dan
5) memiliki alur bisnis Job Portal , meliputi:
a) tata cara pencari kerja untuk melakukan
pendaftaran, mengisi profil , dan mencari
lowongan kerja;
b) tata cara perusahaan mendapatkan akun,
menyampaikan lowongan kerja, melakukan
proses mencari calon tenaga kerja; dan
c) tata cara perusahaan melaporkan penempatan.
d. Memiliki kantor yang berkedudukan di wilayah negara
Republik Indonesia dengan alamat dan nomor telepon
yang jelas.
e. Melampirkan bukti kepemilikan/bukti sewa paling singkat
3 (tiga) tahun ( dokumen surat kepemilikan/perjanjian
sewa dengan materai cukup ) , meliputi:
a) tersedia prasarana usaha penempatan tenaga kerja
minimal berbentuk coworking space ; dan
- 34 -
b) tersedia sarana perkantoran dan sarana
telekomunikasi yang berfungsi dengan baik.
f. Memiliki sistem database untuk data pencari kerja,
pemberi kerja, lowongan kerja , dan penempatan berupa
surat pernyataan bersedia memiliki sistem database
dengan materai cukup.
g. Penguasaan sarana dan prasarana kantor, dibuktikan
dengan surat kepemilikan atau perjanjian
sewa /kontrak/kerja sama paling singkat 3 (tiga) tahun
berupa dokumen surat perjanjian sewa dengan materai
cukup .
h. Rencana kerja usaha Job Portal paling singkat 1 (satu)
tahun b erupa Dokumen Rencana Usaha Penem patan
Tenaga Kerja 1 (satu) tahun.
i. Melampirkan profil perusahaan Job Portal , yang
ditandatangani oleh penanggung jawab, memuat:
a) visi dan misi perusahaan;
b) struktur organisasi dilengkapi dengan foto, nama
yang menjabat, dan uraian tugas; dan
c) Curriculum Vitae (CV) direktur .
5. Ketentuan a. Pelaksana Penilaian Kesesuaian
Verifikasi Menteri mendelegasikan kepada Direktur Jenderal
Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan
Kesempatan Kerja c.q Direktur Bina Penempatan Tenaga
Kerja.
b. Waktu Pelaksanaan Penilaian Kesesuaian
Hasil verifikasi penilaian kesesuaian terhadap pengajuan
permohonan Sertifikat Standar dilakukan paling lambat 5
(lima) Hari terhitung setelah kelengkapan dokumen
dinyatakan lengkap dan benar serta mengikuti peraturan
perundang - undangan mengenai penyelenggaraan PBBR .
c. Prosedur Penilaian Kesesuaian
1) Direktur Bina Penempatan Tenaga Kerja melakukan
verifikasi atas kelengkapan dokumen pemenuhan
standar kegiatan usaha yang disampaikan oleh
Pelaku Usaha melalui Sistem OSS.
2) Direktur Bina Penempatan Tenaga Kerja melakukan
verifikasi dokumen dan lapangan. Dalam melakukan
verifikasi lapangan dapat melibatkan
kementerian/lembaga, dinas tenaga kerja provinsi ,
atau kabupaten/ kota.
3) Terhadap verifikasi pemenuhan standar kegiatan
usaha, verifikator menyampaikan notifikasi kepada
Pelaku Usaha melalui Sistem OSS dalam hal:
a) pemenuhan standar kegiatan usaha disetujui;
b) pemenuhan standar kegiatan usaha memerlukan
perbaikan; atau
c) pemenuhan standar kegiatan usaha ditolak.
4) Terhadap notifikasi pemenuhan standar kegiatan
usaha memerlukan perbaikan sebagaimana
dimaksud pada angka 3 (tiga) huruf b, Sistem OSS
mengembalikan permohonan pemenuhan standar
kegiatan usaha disertai dengan catatan perbaikan
kepada Pelaku Usaha.
5) Pelaku Usaha melakukan perbaikan pemenuhan
standar kegiatan usaha paling banyak 2 (dua) kali
- 35 -
dengan jangka waktu masing - masing 10 (sepuluh)
Hari.
6) Dalam hal :
a) Pelaku Usaha tidak menyampaikan perbaikan
dalam jangka waktu yang telah ditetapkan; atau
b) notifikasi pemenuhan standar kegiatan usaha
ditolak,
Sistem OSS melakukan pencabutan Sertifikat
Standar yang belum terverifikasi.
7) Terhadap pencabutan Sertifikat Standar yang belum
terverifikasi, Pelaku Usaha dapat mengajukan
kembali pemenuhan standar kegiatan usaha.
8) Terhadap pemenuhan standar kegiatan usaha yang
disetujui, Sistem OSS menyampaikan notifikasi
kepada pemberi persetujuan pada Kementerian
Ketenagakerjaan.
9) Berdasarkan pem b e rian persetujuan Kementerian
Ketenagakerjaan, Sistem OSS melakukan penerbitan
Sertifikat Standar dengan tanda telah terverifikasi
dan melakukan pemutakhiran NIB.
10) Sertifikat Standar dengan tanda telah terverifikasi
disampaikan Sistem OSS kepada Pelaku Usaha dan
Kementerian Ketenagakerjaan .
6. Ketentuan a. Kewajiban bagi Job Portal
Kewajiban 1) Melaksanakan Job Portal paling lambat 1 (satu) tahun
sejak PB diterbitkan.
2) Menyampaikan laporan penempatan tenaga kerja
secara berkala setiap 3 (tiga) bulan kepada Menteri.
3) Memiliki sistem manajemen mutu yang dibuktikan
dengan sertifikat ISO 9001, setelah 5 (lima) tahun PB
diterbitkan, berupa dokumen sertifikat ISO.
4) Memiliki rekomendasi dari Penyelenggara Sistem
Elektronik (PSE) dari kementerian yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
komunikasi dan informasi berupa dokumen PSE
paling lambat 1 bulan sejak PB diterbitkan.
b. Sarana
Memasang papan nama usaha ditulis dengan dengan
tulisan yang terbaca jelas dan mudah terlihat, serta
pemasangan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang - undangan.
c. Sumber Daya Manusia
Memiliki Petugas Antar Kerja yang ditetapkan oleh
Direktur Jenderal Penempatan Tenaga Kerja dan
Perluasan Kesempatan Ke rja atau pejabat yang ditunjuk.
- 36 -
STANDAR KEGIATAN USAHA JASA SERTIFIKASI
SISTEM MANAJEMEN KESELAMATAN DAN KESEHATAN KERJA (SMK3)
KBLI 71201
NO. Jasa Sertifikasi dengan lingkup kegiatan usaha Lembaga Audit Sistem Manajemen
Keselamatan dan Kesehatan Kerja (SMK3)
1. Ruang Kelompok ini mencakup kegiatan usaha jasa
Lingkup sertifikasi/penilaian kesesuaian melalui audit penerapan
Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (SMK3)
sesuai peraturan perundang - undangan, meliputi:
a. audit penerapan SMK3 pada perusahaan sesuai Peraturan
Pemerintah Nomor 50 Tahun 2012 tentang Penerapan
Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja ;
b. audit pemenuhan syarat norma K3 yang terkait dengan
penerapan SMK3;
c. penerbitan laporan hasil audit dan rekomendasi tindak
lanjut bagi perusahaan; dan
d. penerbitan sertifikat SMK3 bagi perusahaan yang
dinyatakan memenuhi kriteria, sesuai kewenangan yang
ditetapkan oleh Kementerian Ketenagakerjaan .
2. Istilah dan a. Keselamatan dan Kesehatan Kerja yang selanjutnya
Definisi disebut K3 adalah segala kegiatan untuk menjamin dan
melindungi keselamatan dan kesehatan tenaga kerja
melalui upaya pencegahan kecelakaan kerja dan penyakit
akibat kerja.
b. Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja
yang selanjutnya disebut SMK3 adalah bagian dari sistem
Manajemen Perusahaan secara keseluruhan dalam
rangka mengendalikan risiko yang berkaitan dengan
kegiatan kerja guna menciptakan tempat kerja yang
aman, efisien , dan produktif.
c. Audit SMK3 adalah pemeriksaan secara independen
terhadap pemenuhan kriteria yang telah ditetapkan untuk
mengukur suatu hasil kegiatan yang telah direncanakan
dan dilaksanakan dalam penerapan SMK3 di perusahaan.
d. Jasa Sertifikasi SMK3 adalah layanan yang dilakukan
dalam bentuk audit penerapan SMK3 untuk membantu
perusahaan memenuhi kewajiban hukum K3.
e. Lembaga Audit SMK3 adalah lembaga hukum yang
ditunjuk oleh Menteri atau pejabat yang ditunjuk.
3. Penggolongan Pelaku usaha yang telah mendapatkan Sertifikat Standar
Usaha usaha Jasa Sertifikasi SMK3 tidak boleh merangkap kegiatan
usaha lain sebagai berikut:
a. jasa inspeksi periodik dengan lingkup kegiatan usaha
pemeriksaan dan pengujian K3 (KBLI 71203);
b. jasa fabrikasi, pemeliharaan, reparasi, dan instalasi
teknik K3 (KBLI 33121); dan/atau
c. jasa pembinaan dan konsultasi K3 (KBLI 78429).
4. Ketentuan a. Berbadan hukum dengan status perseroan terbatas .
Persyaratan b. Pernyataan untuk memenuhi pelaksanaan kegiatan usaha
dan standar usaha dalam rangka melak ukan
kesanggupan untuk di lakukan verifikasi oleh Menteri.
c. Memenuhi standar pelaksanaan kegiatan usaha sesuai
pernyataan yang telah disampaikan dan sesuai dengan
- 37 -
ketentu an peraturan perundang - undangan.
d. Memiliki bukti kepemilikan kantor cabang paling sedikit di
3 (tiga) wilayah pada Indonesia bagian barat, bagian
tengah, dan /atau bagian timur.
e. Memiliki surat k eputusan penunjukan auditor eks ternal
SMK3 sebanyak 4 (empat) auditor eks ternal se nior dan 8
(delapan) auditor eksternal ju nior yang masih berlaku .
f. Memiliki dokumen akreditasi dari Komite Akreditasi
Nasional (KAN) ya ng membuktikan telah berpengala man
melakuk an sertifikasi sistem manajemen.
g. Memiliki struktur or ganisasi Lembaga Audit SMK3 kantor
pusat dan kantor cabang.
h. Memiliki dokumen pan duan Audit SMK3 yang digunakan
oleh Lembaga Audit SMK3 sesuai dengan standar yang
berlaku.
5. Ketentuan a. Pelaksana Penilaian Kesesuaian
Verifikasi Menteri mendelegasikan kepada Direktur Jenderal
Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan dan K3 melalui
Direktur Bina Kelembagaan K3.
b. Waktu Pelaksanaan Penilaian Kesesuaian
Hasil verifikasi permohonan Sertifikat Standar dilakukan
paling lambat 5 (lima) Hari sejak dokumen dinyatakan
lengkap.
c. Prosedur Penilaian Kesesuaian
1. Pelaku Usaha menyampaikan pemenuhan standar
kegiatan usaha melalui Sistem OSS.
2. OSS meneruskan permohonan ke Kementerian
Ketenagakerjaan.
3. Kementerian Ketenagakerjaan melakukan verifikasi
dokumen, termasuk Surat Keputusan penunjukan
Lembaga Audit SMK3, daftar auditor, dan sistem
mutu audit.
4. Jika diperlukan, dapat dilakukan verifikasi lapangan.
5. Verifikator memberikan notifikasi melalui Sistem OSS
berupa:
a. disetujui ;
b. perlu perbaikan; atau
c. ditolak .
6. Pelaku usaha diberi kesempatan 2 (dua) kali
perbaikan masing - masing 10 (sepuluh) Hari .
7. Pelaku Usaha melakukan pembayaran PNBP sesuai
ketentuan peraturan perundang - undangan .
8. Jika disetujui, Sistem OSS menerbitkan Sertifikat
Standar terverifikasi dan memutakhirkan NIB.
6. Ketentuan a. Durasi pemenuhan kewa jiban untuk melaksanakan
Kewajiban Sertifikasi Standar paIing lambat 1 (satu) tahun setelah
usah a Lembaga Audit SMK3 beroperasi.
b. Melaksanakan Audit SMK3.
c. Menjaga ke rahasiaan perusahaan yan g diaudit.
d. Memelihara dokumen kegiatan.
e. Melaporkan kegiatan dan hasil Audit SMK3 kepada
Menteri , perusahaan yang diaudit, dan Dinas Provinsi .
- 38 -
STANDAR KEGIATAN USAHA JASA PEMBINAAN DAN KONSULTASI
KESELAMATAN DAN KESEHATAN KERJA
KBLI: 78429
NO.
Pembinaan dan Konsultasi Keselamatan dan Kesehatan Kerja
1. Ruang Kelompok ini mencakup kegiatan pelatihan kerja lainnya yang
Lingkup diselenggarakan swasta yang belum dicakup dalam kelompok
78421 s.d. 78427, termasuk bidang metodologi pelatihan kerja,
K3 , pelatihan motivasi, pengembangan diri, pengembangan
karir, neuro language programming , dan lainnya yang
diseleng garakan oleh swasta.
2. Istilah dan a. Keselamatan dan Kesehatan Kerja yang selanjutnya
Definisi disebut K3 adalah segala kegiatan untuk menjamin dan
melindungi keselamatan dan kesehatan tenaga kerja
melalui upaya pencegahan kecelakaan kerja dan penyakit
akibat kerja.
b. Jasa Keselamatan dan Kesehatan Kerja yang selanjutnya
disebut Jasa K3 adalah layanan yang dilakukan dalam
membantu perusahaan lain dan/atau badan usaha dalam
pelaksanaan pemenuhan syarat - syarat K3 sesuai dengan
peraturan perundang - undangan.
c. Perusahaan Jasa Keselamatan dan Kesehatan Kerja yang
selanjutnya disingkat PJK3 adalah perusahaan yang
menyelenggarakan pelayanan Jasa K3 .
d. Perusahaan Jasa Keselamatan dan Kesehatan Kerja
Bidang Pembinaan dan Konsultasi yang selanjutnya
disebut PJK3 Bidang Pembinaan dan Konsultasi adalah
perusahaan yang didirikan untuk melaksanakan
kegiatan/aktivitas di bidang Jasa K3, meliputi jasa
pembinaan dan konsultan K3.
e. Ahli Keselamatan dan Kesehatan Kerja yang selanjutnya
disebut Ahli K3 adalah tenaga teknis berkeahlian khusus
dari luar instansi yang membidangi ketenagakerjaan yang
ditunjuk oleh menteri yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang ketenagakerjaan untuk
mengawasi ditaatinya Undang - Undang Keselamatan
Kerja.
3. Penggolongan Pelaku Usaha yang telah mendapatkan Sertifikat Standar
Usaha usaha pembinaan dan konsultasi K3, dilarang memiliki PB :
a. jasa fabrikasi, pemeliharaan, reparasi, dan instalasi
teknik K3 (KBLI 33121);
b. jasa pengujian laboratorium dengan lingkup kegiatan
usaha pemeriksaan dan pengujian K3 (KBLI 71202);
c. jasa inspeksi periodik dengan lingkup kegiatan usaha
pemeriksaan dan pengujian keselamatan dan kesehatan
kerja (KBLI 71203); dan /atau
d. jasa sertifikasi dengan lingkup kegiatan usaha Lembaga
Audit SMK3 (KBLI 71201).
4. Ketentuan a. surat permohonan;
Persyaratan b. pas foto penanggungjawab PJK3 ;
c. berita acara pemeriksaan dari Pengawas Ketenagakerjaan
setempat diketahui oleh pimpinan unit;
d. profil perusahaan;
e. struktur organisasi dan uraian tugasnya;
- 39 -
f. daftar dan foto dokumentasi sarana dan prasarana PJK3;
g. surat pernyataan sebagai tenaga ahli dan tenaga teknis
yang menyatakan bekerja penuh di perusahaan;
h. sertifikat Ahli K3 sesuai bidang jasa dan khusus untuk
bidang kesehatan kerja sertifikat dokter hiperkes ;
i. sertifikat kepesertaan BPJS Kesehatan dan BPJS
Ketenagakerjaan;
j. sertifikat Training of Trainer (TOT) sesuai bidangnya;
k. Nomor Pokok Wajib Pajak dan SPT pajak 2 (dua) tahun
terakhir dengan keterangan status valid;
l. dokumen Wajib Lapor Ketenagakerjaan di Perusahaan
(WLKP) online ;
m. KTP dan daftar riwayat hidup tenaga ahli dan tenaga
teknis;
n. Surat Keputusan Penunjukan (SKP) tenaga ahli yang
masih berlaku;
o. Standar Operasional Prosedur (SOP) pembinaan; dan
p. Standar Operasional Prosedur (SOP) keberlangsungan
usaha.
5. Ketentuan a. Pelaksana Penilaian Kesesuaian
Verifikasi Menteri mendelegasikan kepada Direktur Jenderal
Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan dan Keselamatan
dan Kesehatan Kerja yang dilaksanakan oleh Direktur
Bina Kelembagaan Keselamatan dan Kesehatan Kerja.
b. Waktu Pelaksanaan Penilaian Kesesuaian
Penilaian kesesuaian terhadap pengajuan permohonan
Sertifikat Standar dilakukan paling lambat 5 ( lima ) Hari
terhitung sejak dokumen dinyatakan lengkap dan benar.
c. Prosedur Penilaian Kesesuaian
1) Direktur Bina Kelembagaan Keselamatan dan
Kesehatan Kerja melakukan verifikasi atas
kelengkapan dokumen pemenuhan standar kegiatan
usaha yang disampaikan oleh Pelaku Usaha melalui
Sistem OSS.
2) Direktur Bina Kelembagaan Keselamatan dan
Kesehatan Kerja dapat melakukan verifikasi lapangan
dengan me libatkan Pengawas Ketenagakerjaan yang
membuat berita acara pemeriksaan persyaratan
PJK3 .
3) Verifikator menyampaikan notifikasi kepada Pelaku
Usaha melalui Sistem OSS untuk :
a) pemenuhan standar kegiatan usaha disetujui;
b) pemenuhan standar kegiatan usaha yang
memerlukan perbaikan; atau
c) pemenuhan standar kegiatan usaha ditolak.
4) Terhadap notifikasi pemenuhan standar kegiatan
usaha memerlukan perbaikan sebagaimana dimaksud
pada angka 3 huruf b, Sistem OSS mengembalikan
permohonan pemenuhan standar kegiatan usaha
disertai dengan catatan perbaikan kepada Pelaku
Usaha .
5) Pelaku Usaha melakukan perbaikan pemenuhan
standar kegiatan usaha paling banyak 2 (dua) kali
dengan jangka waktu masing - masing 10 (sepuluh)
Hari.
- 40 -
6) Dalam hal:
a) Pelaku Usaha tidak menyampaikan perbaikan
dalam jangka waktu yang telah ditetapkan; atau
b) notifikasi pemenuhan standar kegiatan usaha
ditolak,
Sistem OSS melakukan pencabutan Sertifikat Standar
yang belum terverifikasi.
7) Terhadap pencabutan Sertifikat Standar yang belum
terverifikasi, Pelaku Usaha dapat mengajukan
kembali pemenuhan standar kegiatan usaha.
8) Terhadap pemenuhan standar kegiatan usaha yang
disetujui, verifikator memberikan surat perintah setor
PNBP kepada Pelaku Usaha dengan besaran PNBP
sesuai dengan ketentuan Peraturan Pemerintah
mengenai jenis dan tarif atas Jenis Penerimaan
Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kementerian
Ketenagakerjaan.
9) Pelaku Usaha melakukan pembayaran PNBP dan
mengunggah bukti bayar melalui Sistem OSS dalam
jangka waktu paling lambat 7 (tujuh) hari kalender
sejak diberikannya surat perintah setor PNBP.
10) Terhadap bukti bayar tersebut, verifikator
menyampaikan notifikasi kepada Pelaku Usaha
melalui Sistem OSS yaitu :
a) pembayaran PNBP sesuai; atau
b) p embayaran PNBP kurang mencukupi.
11) Terhadap notifikasi pembayaran PNBP kurang
mencukupi sebagaimana dimaksud pada angka 1 0
huruf b, Sistem OSS mengembalikan bukti bayar
disertai dengan catatan kepada Pelaku Usaha.
12) Pelaku Usaha melakukan pengunggahan perbaikan
bukti bayar paling banyak 2 (dua) kali dengan jangka
waktu masing - masing 7 (tujuh) hari kalender.
13) Terhadap pemenuhan standar kegiatan usaha yang
disetujui dan pembayaran PNBP, Sistem OSS
menyampaikan notifikasi kepada pemberi persetujuan
pada Kementerian Ketenagakerjaan.
14) Berdasarkan pemberian persetujuan Kementerian
Ketenagakerjaan, Sistem OSS melakukan penerbitan
Sertifikat Standar dengan tanda telah terverifikasi dan
melakukan pemutakhiran NIB.
15) Sertifikat Standar dengan tanda telah terverifikasi
disampaikan Sistem OSS kepada Pelaku Usaha dan
Kementerian Ketenagakerjaan .
6. Ketentuan a. Durasi pemenuhan kewajiban untuk melaksanakan
Kewajiban Sertifikasi Standar paling lambat 1 (satu) tahun setelah
kegiatan usaha Jasa K3 bidang pembinaan dan konsultasi
K3 beroperasi.
b. Melaksanakan kegiatan pembinaan dan/atau konsultasi
K3.
c. Memelihara dokumen kegiatan selama kegiatan berlaku.
d. Menggunakan sarana dan prasarana pembinaan sesuai
dengan bidang usaha.
e. Menyampaikan laporan kepada Menteri.
- 41 -
STANDAR KEGIATAN USAHA AKTIVITAS SERTIFIKASI PROFESI PIHAK KE TIGA
KBLI: 74321
NO.
Aktivitas Sertifikasi Profesi Pihak Ke tiga
1. Ruang Kelompok ini mencakup kegiatan Lembaga Sertifikasi Profesi
Lingkup (LSP) Pihak Ke tiga yang bersifat independen dari asosiasi
industri/asosiasi profesi secara kolektif untuk mengukur dan
mensertifikasi kompetensi pekerja profesional di sektor industri
masing - masing.
2. Istilah dan a. Sertifikasi Kompetensi Kerja adalah proses pemberian
Definisi sertifikat kompetensi yang dilakukan secara sistematis dan
obyektif melalui uji kompetensi yang mengacu kepada
standar kompetensi kerja nasional Indonesia, standar
internasional dan/atau standar khusus.
b. Badan Nasional Sertifikasi Profesi yang selanjutnya
disingkat BNSP adalah lembaga independen yang dibentuk
untuk melaksanakan Sertifikasi Kompetensi Kerja .
c. Lembaga Sertifikasi Profesi yang selanjutnya disingkat LSP
adalah lembaga yang melaksanakan kegiatan sertifikasi
profesi yang telah memenuhi syarat dan telah memperoleh
lisensi dari BNSP.
d. Lembaga Sertifikasi Profesi Pihak Ketiga yang selanjutnya
disebut LSP Pihak Ketiga adalah LSP yang didirikan oleh
asosiasi industri dan/atau asosiasi profesi dengan tujuan
melaksanakan Sertifikasi Kompetensi Kerj a untuk sektor
dan atau profesi tertentu sesuai ruang lingkup yang
diberikan oleh BNSP.
e. Lisensi adalah bentuk pengakuan dari BNSP kepada LSP
untuk dapat melaksanakan Sertifikasi Kompetensi Kerja
atas nama BNSP.
3. Penggolongan
-
Usaha
4. Ketentuan a. Memiliki legalitas pendirian yang teregistrasi di
Persyaratan kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan
di bidang hukum .
1) LSP Pihak Ketiga dibentuk oleh asosiasi industri
dan/atau asosiasi profesi, dan didukung oleh instansi
teknis pembina sektor/lapangan usaha.
2) LSP Pihak Ketiga yang merupakan badan hukum
dapat berupa perseroan terbatas atau yayasan sesuai
dengan ketentuan perundang - undangan.
b. Memiliki dokumen sistem manajemen mutu berupa
surat keputusan lisensi dan sertifikat lisensi .
c. Memiliki skema sesuai dengan ruang lin g kup sektor/sub
sektor, bidang/sub bidang/profesi .
d. Memiliki sarana prasarana terstandar .
e. Memiliki perangkat asesmen berdasarkan skema sesuai
dengan ruang lingkup sektor/sub sektor, bidang/sub
bidang/profesi.
f. Memiliki tata kelola yang baik/ Good Governance dibuktikan
dengan dokumen hasil audit internal dan kaji ulang
manajemen.
g. Memiliki sistem informasi yang mudah di akses publik
dibuktikan dengan adanya web site , sosial media , dan
- 42 -
publikasi lainnya.
h. Mendapatkan Lisensi dari BNSP.
5. Ketentuan a. Pelaksana Penilaian Kesesuaian
Verifikasi Pelaksana penilaian oleh Kepala Sekretariat BNSP.
b. Waktu Pelaksanaan Penilaian Kesesuaian
Verifikasi penilaian kesesuaian terhadap pengajuan
permohonan Sertifikat Standar dilakukan melalui sistem
informasi ketenagakerjaan pada Kementerian
Ketenagakerjaan yang terintegrasi dengan Sistem OSS
paling lambat 2 (dua) Hari terhitung setelah kelengkapan
dokumen dinyatakan lengkap dan benar.
c. Prosedur Penilaian Kesesuaian
1) Kepala Sekretariat BNSP melakukan verifikasi atas
kelengkapan dokumen pemenuhan standar kegiatan
usaha yang disampaikan oleh Pelaku Usaha melalui
Sistem OSS.
2) Kepala Sekretariat BNSP melakukan verifikasi
dokumen dan lapangan dengan jangka waktu 2 (dua)
Hari.
3) Terhadap verifikasi pemenuhan standar kegiatan
usaha , verifikator menyampaikan notifikasi kepada
Pelaku Usaha melalui Sistem OSS dalam hal:
a) pemenuhan standar kegiatan usaha disetujui;
b) pemenuhan standar kegiatan usaha memerlukan
perbaikan; atau
c) pemenuhan standar kegiatan usaha ditolak.
4) Terhadap notifikasi pemenuhan standar kegiatan
usaha memerlukan perbaikan, Sistem OSS
mengembalikan permohonan pemenuhan standar
kegiatan usaha disertai dengan catatan perbaikan
kepada Pelaku Usaha.
5) Pelaku Usaha melakukan perbaikan pemenuhan
standar kegiatan us aha dengan jangka waktu 4
(empat) Hari.
6) Dalam hal:
a) Pelaku Usaha tidak menyampaikan perbaikan
dalam jangka waktu yang telah ditetapkan; atau
b) notifikasi pemenuhan standar kegiatan usaha
ditolak,
Sistem OSS melakukan pencabutan Sertifikat Standar
yang belum terverifikasi.
7) Terhadap pencabutan Sertifikat Standar yang belum
terverifikasi, Pelaku Usaha dapat mengajukan kembali
pe menuhan standar kegiatan usaha.
8) Terhadap pemenuhan standar kegiatan usaha yang
disetujui, Sistem OSS menyampaikan notifikasi kepada
pemberi persetujuan pada BNSP.
9) Berdasarkan pemberian persetujuan BNSP, Sistem
OSS melakukan penerbitan Sertifikat Standar dengan
tanda telah terverifikasi dan melakukan pemutakhiran
NIB.
10) Sertifikat Standar dengan tanda telah terverifikasi
disampaikan Sistem OSS kepada Pelaku Usaha dan
BNSP.
- 43 -
6. Ketentuan a. LSP Pihak Ketiga melaksanakan sertifikasi kompetensi
Kewajiban kerja sesuai ruang lingkup Lisensi yang kredibel.
b. LSP Pihak Ketiga mempublikasikan layanan sertifikasi
secara transparan .
c. LSP Pihak Ketiga mengelola kelembagaannya melalui
penjaminan mutu yang konsisten .
d. LSP Pihak Ketiga menyampaikan laporan secara periodik
kepada BNSP antara lain, laporan:
1) kegiatan dan program LSP;
2) kegiatan pengembagan skema sertifikasi;
3) kegiatan verifikasi;
4) kegia tan pengembangan kelembagaan; dan
5) kegiatan surveilan s pemegang sertifikat.
- 44 -
STANDAR PRODUK/JASA
A. STANDAR KELAYAKAN OPERASI
Sertifikat layak K3 bagi peralatan, pesawat angkat dan pesawat angkut, pesawat
tenaga dan produksi, pesawat uap, bejana tekanan, tangki timbun, elevator/lift,
eskalator, instalasi penyalur petir, sarana proteksi kebakaran dan peralatan
NO. lainnya yang berisiko tinggi, penetapan potensi bahaya besar/menengah dan
lingkungan kerja .
Berlaku untuk seluruh KBLI
1. Tujuan Standar ini mengatur dan menetapkan PB UMKU sertifikat
layak K3 bagi peralatan, pesawat angkat dan pesawat angkut,
pesawat tenaga dan produksi, pesawat uap, bejana tekanan,
tangki timbun, elevator/lift, eskalator, instalasi penyalur petir,
sarana proteksi kebakaran dan peralatan lainnya yang berisiko
tinggi, penetapan potensi bahaya besar/menengah dan
lingkungan kerja .
2. Istilah dan Keselamatan dan Kesehatan Kerja yang selanjutnya disebut K3
Definisi adalah segala kegiatan untuk menjamin dan melindungi
keselamatan dan kesehatan tenaga kerja melalui upaya
pencegahan kecelakaan ke rja dan penyakit akibat kerja.
3. Penggolongan
-
Usaha
4. Ketentuan a. Melampirkan dokumen surat keterangan pengujian
Persyaratan gambar rencana objek K3 yang diterbitkan oleh Direktorat
Jenderal Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan dan
Keselamatan dan Kesehatan Kerja (kecuali instalasi
penyalur petir, instalasi li s trik, sarana proteksi kebakaran,
penetapan potensi bahaya besar/menengah dan surat
persetujuan dokumen pengendalian potensi bahaya
besar/menengah dari bahan kimia berbahaya dan
lingkungan kerja).
b. Melampirkan dokumen surat keterangan memenuhi
persyaratan layak K3 objek K3 yang diterbitkan oleh Dinas
Provinsi setempat (satu provinsi) atau Kementerian
Ke tenagakerjaan (lintas provinsi) .
5. Ketentuan a. Pelaksana Penilaian Kesesuaian
Verifikasi Pelaksana penilaian dilaksanakan oleh:
1) Menteri yang didelegasikan kepada Direktur Jenderal
Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan dan
Keselamatan dan Kesehatan Kerja untuk lintas
provinsi; atau
2) Gubernur yang didelegasikan kepada Kepala
DPMPTSP Provinsi untuk 1 (satu) provinsi.
b. Waktu Pelaksanaan Penilaian Kesesuaian
Hasil verifikasi penilaian kesesuaian terhadap pengajuan
permohonan PB UMKU dilakukan paling lambat 7 (tujuh)
Hari terhitung setelah kelengkapan dokumen dinyatakan
lengkap dan benar serta mengikuti peraturan perundang -
undangan mengenai penyelenggaraan PBBR .
c. Prosedur Penilaian Kesesuaian
1) Penilaian kesesuaian terhadap pemenuhan ketentuan
persyaratan dilakukan oleh Direktur Jenderal
Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan dan
- 45 -
Keselamatan dan Kesehatan Kerja c . q . Direktur Bina
Bina Kelembagaan Keselamatan dan Kesehatan Kerja
atau Kepala DPMPTSP Provinsi sesuai dengan
kewenangan masing - masing melakukan verifikasi
atas kelengkapan dokumen pemenuhan PB UMKU
yang disampaikan oleh Pelaku Usaha melalui Sistem
OSS.
2) Direktur Bina Kelembagaan Keselamatan dan
Kesehatan Kerja atau DPMPTSP Provinsi sesuai
dengan kewenangan masing - masing melakukan
verifikasi dokumen dan lapangan. Dalam melakukan
verifikasi lapangan dapat melibatkan
kementerian/lembaga, Dinas Provinsi , atau
Kabupaten/ Kota .
3) Terhadap verifikasi pemenuhan PB UMKU, verifikator
menyampaikan notifikasi kepada Pelaku Usaha
melalui Sistem OSS dalam hal:
a) pemenuhan PB UMKU disetujui;
b) pemenuhan PB UMKU memerlukan perbaikan;
atau
c) pemenuhan PB UMKU ditolak.
4) Terhadap notifikasi pemenuhan PB UMKU
memerlukan perbaikan sebagaimana dimaksud pada
angka 3 (tiga) huruf b, Sistem OSS mengembalikan
permohonan pemenuhan PB UMKU disertai dengan
catatan perbaikan kepada Pelaku Usaha.
5) Pelaku Usaha melakukan perbaikan pemenuhan PB
UMKU paling banyak 2 (dua) kali dengan jangka
waktu masing - masing 10 (sepuluh) Hari.
6) Dalam hal:
a) Pelaku Usaha tidak menyampaikan perbaikan
dalam jangka waktu yang telah ditetapkan; atau
b) notifikasi pemenuhan PB UMKU ditolak,
Sistem OSS melakukan pencabutan PB UMKU yang
belum terverifikasi.
7) Terhadap pencabutan PB UMKU yang belum
terverifikasi, Pelaku Usaha dapat mengajukan
kembali pemenuhan PB UMKU.
8) Terhadap pemenuhan PB UMKU yang disetujui,
Sistem OSS menyampaikan notifikasi kepada pemberi
persetujuan pada Kementerian Ketenagakerjaan atau
DPMPTSP Provinsi.
9) Berdasarkan pemberian persetujuan tersebut, Sistem
OSS melakukan penerbitan PB UMKU dan
menyampaikan notifikasi PB UMKU kepada Pelaku
Usaha dan Kementerian Ketenagakerjaan atau
DPMPTSP Provinsi.
6. Ketentuan a. Mengisi formulir data teknis sertifikat layak K3 objek K3
Kewajiban pada Sistem OSS.
b. Wajib melakukan peme r iksaan dan pengujian objek K3
secara berkala sesuai ketentuan peraturan perundang -
undangan.
c. Wajib dioperasikan/dikelola oleh Personil K3 yang telah
memiliki kewenangan sesuai ketentuan peraturan
perundangan - undangan.
- 46 -
B. STANDARDI S ASI PRODUK/JASA
KBLI: 86103, 86105, 86903
NO . Jasa Pemeriksaan/Pengujian Kesehatan Tenaga Kerja dan/atau Pelayanan
Kesehatan Kerja
1. Tujuan PB UMKU pemeriksaan/pengujian kesehatan tenaga kerja
dan/atau pelayanan kesehatan kerja memiliki ruang lingkup
kegiatan jasa di bidang K3 terkait kegiatan pemeriksaan
kesehatan tenaga kerja, pemeriksaan penunjang laboratorium
kesehatan tenaga kerja, dan pelaksanaan pelayanan
kesehatan kerja dengan upaya - upaya peningkatan kesehatan
(promotif), pencegahan kecelakaan kerja dan penyakit pada
pekerja (preventif) dan penanganan penyakit (kur atif) serta
pemulihan kesehatan (rehabilitatif) dalam penyelenggaraan K3
di tempat kerja .
2. Istilah dan a. Keselamatan dan Kesehatan Kerja yang selanjutnya
Definisi disebut K3 adalah segala kegiatan untuk menjamin dan
melindungi keselamatan dan kesehatan tenaga kerja
melalui upaya pencegahan kecelakaan kerja dan penyakit
akibat kerja.
b. Jasa Keselamatan dan Kesehatan Kerja yang selanjutnya
disebut Jasa K3 adalah layanan yang dilakukan dalam
membantu perusahaan lain dan/atau badan usaha dalam
pelaksanaan pemenuhan syarat - syarat K3 sesuai dengan
peraturan perundang - undangan yang berlaku.
c. Perusahaan Jasa Keselamatan dan Kesehatan Kerja yang
selanjutnya disingkat dengan PJK3 adalah perusahaan
yang didirikan untuk melaksanakan kegiatan/aktivitas di
bidang Jasa K3.
d. Pemeriksaan/Pengujian Kesehatan Tenaga Kerja adalah
pemeriksaan yang dilakukan terhadap kesehatan tenaga
kerja baik sebelum kerja, berkala , dan khusus.
e. Pelayanan Kesehatan Kerja adalah pelayanan kesehatan
bagi pekerja melalui upaya kesehatan kerja yang
dilaksanakan secara komprehensif meliputi upaya
peningkatan derajat kesehatan, pencegahan penyakit ,
penanganan penyakit , dan pemulihan Kesehatan bagi
pekerja.
3. Penggolongan Untuk mendapatkan persetujuan Menteri, Usaha jasa
Usaha Pemeriksaan/Pengujian Kesehatan Tenaga Kerja dan/atau
Pelayanan Kesehatan Kerja harus memenuhi p ersyaratan
umum sebagai berikut :
a. Mengikuti Standar Usah a Aktivitas Klinik Swasta (KBLI :
86103), Aktivitas Rumah Sakit Swasta (KBLI: 86105), dan
Aktivitas Pelayanan Penunjang Kesehatan (KBLI: 86903)
yang telah ditetapkan Kementerian Kesehatan; dan
b. Memiliki Sertifikat Stand ar Jasa K3 bidang
Pemeriksaan/ Pengujian dan/atau Pelayanan Kesehatan
Kerja.
4. Ketentuan a. Surat pernyataan Pelaku Usaha .
persyaratan b. Berita acara pemeriksaan lapangan oleh Pengawas
Ketenagakerjaan .
c. Surat pernyataan dokter pemeriksa kesehatan tenaga
kerj a untuk bekerja penu h di perusahaan .
d. Salinan surat penunjukan dokter pemeriksa kesehatan
- 47 -
tenaga kerja perusahaan dengan masa berlaku paling
sedikit 6 (enam) bulan .
e. Sertifikat kalibrasi peralatan rontgen .
f. Sertifikat kalibrasi peralatan audiometri dan spirometri .
g. Sertifikat peralatan laboratorium klinik .
h. Bukti kepemilikan atau bukti kerjasama fasilitas
pemeriksaan kadar bahan k imia seperti logam
berat/pelarut dalam darah atau urine (monitoring biologi) .
i. Izin operasional fasilitas layanan kesehatan yang masih
berlaku .
j. Formulir data teknis Jasa K3 Pemeriksaan /Pengujian
Kesehatan Tenaga Kerja dan/atau Pelayanan Kesehatan
Kerja .
5. Ketentuan a. Pelaksana Penilaian Kesesuaian
Verifikasi Menteri mendelegasikan kepada Direktur Jenderal
Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan dan
Keselamatan dan Kesehatan Kerja yang dilaksanakan oleh
Direktur Bina Kelembagaan Keselamatan dan Kesehatan
Kerja.
b. Waktu Pelaksanaan Penilaian Kesesuaian
Hasil verifikasi penilaian kesesuaian terhadap pengajuan
permohonan Sertifikat Standar dilakukan paling lambat 5
(lima) Hari terhitung sejak dokumen dinyatakan lengkap
dan benar.
c. Prosedur Penilaian Kesesuaian
1) Pelaku Usaha wajib menyampaikan pemenuhan
standar kegiatan usaha melalui Sistem OSS.
2) Penilaian kesesuaian terhadap pemenuhan standar
kegiatan usaha pada Kementerian Ketenagakerjaan
dilakukan oleh Direktur Jenderal Pembinaan
Pengawasan Ketenagakerjaan dan Keselamatan dan
Kesehatan Kerja c . q . Direktur Bina Kelembagaan
Keselamatan dan Kesehatan Kerja dilakukan dengan
melakukan verifikasi atas kelengkapan dokumen
pemenuhan standar kegiatan usaha yang
disampaikan oleh Pelaku Usaha melalui Sistem OSS.
3) Verifikator menyampaikan notifikasi kepada Pelaku
Usa ha melalui Sistem OSS untuk:
a) pemenuhan standar kegiatan usaha disetujui;
b) pemenuhan standar kegiatan usaha yang
memerlukan perbaikan; atau
c) pemenuhan standar kegiatan usaha ditolak.
4) Terhadap notifikasi pemenuhan standar kegiatan
usaha memerlukan perbaikan sebagaimana
dimaksud pada angka 4 (empat) huruf b, Sistem OSS
mengembalikan permohonan pemenuhan standar
kegiatan usaha disertai dengan catatan perbaikan
kepada Pelaku Usaha.
5) Pelaku Usaha melakukan perbaikan pemenuhan
standar kegiatan usaha paling banyak 2 (dua) kali
dengan jangka waktu masing - masing 10 (sepuluh)
Hari.
6) Dalam hal :
a) Pelaku Usaha tidak menyampaikan perbaikan
dalam jangka waktu yang telah ditetapkan; atau
b) notifikasi pemenuhan standar kegiatan usaha
- 48 -
ditolak, Sistem OSS melakukan pencabutan
Sertifikat Standar yang belum terverifikasi.
7) Terhadap pencabutan Sertifikat Standar yang belum
terverifikasi, Pelaku Usaha dapat mengajukan
kembali pemenuhan standar kegiatan usaha.
6. Ketentuan a. Melaksanakan kegiatan Pemeriksaan/Pengujian
Kewajiban Kesehatan Tenaga Kerja dan/ atau Pelayanan Kesehatan
Kerja .
b. Membuat kontrak kerja dengan pembe ri kerja yang isinya
antara lai n memuat secara jelas hak dan kewajiban .
c. Memelihara dokumen kegiatan .
d. Menggunakan sarana dan prasarana sesuai dengan
bidang usaha .
e. Menyampaikan laporan kepada Menteri .
- 49 -
STANDAR KELANCARAN KEGIATAN USAHA
Penyelenggaraan Pemagangan di Luar Negeri
KBLI: 78421 Pelatihan Kerja Teknik Swasta;
78422 Pelatihan Kerja Teknologi Informasi dan Komunikasi Swasta;
NO . 78423 Pelatihan Kerja Industri Kreatif Swasta;
78424 Pelatihan Kerja Pariwisata dan Perhotelan Swasta;
78425 Pelatihan Kerja Bisnis dan Manajemen Swasta;
78426 Pelatihan Kerja Pekerjaan Domestik Swasta;
78427 Pelatihan Kerja Pertanian dan Perikanan Swasta; dan
78429 Pelatihan Kerja Swasta Lainnya .
1. Tujuan PB UMKU penyelenggaraan pemagangan di luar negeri
diberikan kepada Pelaku Usaha yang telah memiliki PB
Lembaga Pelatihan Kerja swasta.
2. Istilah dan a. Pelatihan Kerja adalah keseluruhan kegiatan untuk
Definisi memberi, memperoleh, meningkatkan, serta
mengembangkan kompetensi kerja, produktivitas, disiplin,
sikap, dan etos kerja pada tingkat keterampilan dan
keahlian tertentu sesuai dengan jenjang dan kualifikasi
jabatan atau pekerjaan.
b. Lembaga Pelatihan Kerja yang selanjutnya disingkat LPK
adalah instansi pemerintah dan badan hukum yang
memenuhi persyaratan untuk menyelenggarakan
Pelatihan Kerja.
c. Pemagangan adalah bagian dari sistem Pelatihan Kerja
yang diselenggarakan secara terpadu antara pelatihan di
lembaga pelatihan dengan bekerja secara langsung di
bawah bimbingan dan pengawasan instruktur atau
pekerja yang berkompetensi dalam proses produksi
barang dan/atau jasa di perusahaan dalam rangka
menguasai keterampilan atau keahlian tertentu.
3. Ketentuan a. Surat permohonan kepada Dir ektur Jend e ral yang
Persyaratan membidangi pelatihan vokasi dan produktivitas dengan
mengacu pada regulasi di Kementerian Ketenagakerjaan.
b. Salinan PB LPK swasta yang berlaku paling singkat 2 (dua)
tahun sejak tanggal diterbitkan.
c. Salinan akreditasi LPK swasta yang diterbitkan oleh
Lembaga Akreditasi Lembaga Pelatihan Kerja (LALPK)
sesuai dengan program pelatihan.
d. Salinan perjanjian antara LPK swasta dengan lembaga
penerima pemagangan di luar negeri yang
dilegalisasi/ diketahui oleh perwakilan negara Republik
Indonesia di negara penerima atau telah dilegalisasi
melalui sistem apostille .
e. Program Pemagangan meliputi kurikulum dan silabus
yang sesuai dengan jabatan yang akan dimagangkan di
luar negeri.
f. Rencana penempatan peserta Pemagangan setelah
menyesaikan program Pemagangan .
g. Profil LPK swasta yang ditandatangani oleh penanggung
jawab LPK yang memuat:
1) struktur organisasi dan uraian tugas;
2) daftar riwayat hidup Instruktur bersertifikat
kompetensi dan tenaga pelatihan;
- 50 -
3) kapasitas pelatihan pertahun; dan
4) daftar sarana dan prasarana pelatihan sesuai dengan
program pelatihan yang akan diselenggarakan.
h. Salinan rancangan perjanjian Pemagangan antara LPK
swasta dengan peserta Pemagangan.
4. Ketentuan a. Pelaksana penilaian kesesuaian
Verifikasi Menteri mendelegasikan kepada Direktur Jenderal
Pembinaan Pelatihan Vokasi dan Produktivitas c.q
Direktur Pembinaan Pelatihan Vokasi dan Pemagangan.
b. Waktu pelaksanaan penilaian kesesuaian
Penilaian kesesuaian terhadap pengajuan permohonan PB
UMKU dilakukan paling lambat 14 (empat belas) Hari
terhitung setelah kelengkapan dokumen dinyatakan
lengkap dan benar.
c. Prosedur penilaian kesesuaian
1) Direktur Pembinaan Pelatihan Vokasi dan
Pemagangan melakukan verifikasi atas kelengkapan
dokumen pemenuhan PB UMKU yang disampaikan
oleh Pelaku Usaha melalui Sistem OSS.
2) Direktur Pembinaan Pelatihan Vokasi dan
Pemagangan melakukan verifikasi dokumen dan
lapangan. Dalam melakukan verifikasi lapangan
dapat melibatkan kementerian/lembaga, Dinas
Provinsi , atau Dinas Kabupaten/Kota .
3) Terhadap verifikasi pemenuhan PB UMKU, verifikator
menyampaikan notifikasi kepada Pelaku Usaha
melalui Sistem OSS dalam hal:
a) pemenuhan PB UMKU disetujui;
b) pemenuhan PB UMKU memerlukan perbaikan;
atau
c) pemenuhan PB UMKU ditolak.
4) Terhadap notifikasi pemenuhan PB UMKU
memerlukan perbaikan sebagaimana dimaksud pada
angka 3) huruf b), Sistem OSS mengembalikan
permohonan pemenuhan PB UMKU disertai dengan
catatan perbaikan kepada Pelaku Usaha.
5) Pelaku Usaha melakukan perbaikan pemenuhan PB
UMKU paling banyak 2 (dua) kali dengan jangka
waktu masing - masing 10 (sepuluh) Hari.
6) Dalam hal :
a) Pelaku Usaha tidak menyampaikan perbaikan
dalam jangka waktu yang telah ditetapkan; atau
b) notifikasi pemenuhan PB UMKU ditolak,
Sistem OSS melakukan pencabutan PB UMKU yang
belum terverifikasi.
7) Terhadap pencabutan PB UMKU yang belum
terverifikasi, Pelaku Usaha dapat mengajukan
kembali pemenuhan PB UMKU.
8) Terhadap pemenuhan PB UMKU yang disetujui,
Sistem OSS menyampaikan notifikasi kepada pemberi
persetujuan pada Kementerian Ketenagakerjaan.
9) Berdasarkan pemberian persetujuan Kementerian
Ketenagakerjaan , Sistem OSS melakukan penerbitan
PB UMKU dan menyampaikan notifikasi PB UMKU
kepada Pelaku Usaha dan Kementerian
Ketenagakerjaan.
- 51 -
5. Ketentuan Penyelenggara Pemagangan wajib melaporkan pelaksanaan
Kewajiban Pemagangan paling sedikit 1 (satu) kali dalam 1 (satu) bulan
kepada Direktur Jenderal Pembinaan Pelatihan Vokasi dan
Produktivitas secara daring melalui sistem informasi
ketenagak erjaan dengan tembusan kepada Dinas Provinsi dan
Dinas Kabupaten/Kota sesuai domisili penyelenggara
Pemagangan dan peserta Pemagangan .
MENTERI KETENAGAKERJAAN
Penanggung Jawab Paraf Tanggal REPUBLIK INDONESIA,
Pembuat Draf
1. Sesditjen Binalavotas 1.
2. Sesditjen Binapenta & PKK 2. ttd.
3. Plh. Sesditjen Binwasnaker 3.
4. Sesditjen PHI & Jamsos 4.
5. Plt. Sesditjen Barenbang 5. YASSIERLI
Pengendali Aspek Hukum
(Karo Hukum)
Penanggung Jawab Materi
1. Dirjen Binalavotas 1.
2. Dirjen Binapenta & PKK 2.
3. Plt. Dirjen Binwasnaker 3.
4. Dirjen PHI & Jamsos 4.
5. Kepala Barenbang 5.
Penanggung Jawab Administrasi
(Sekretaris Jenderal)
- 52 -
LAMPIRAN II
PERATURAN MENTERI KETENAGAKERJAAN
REPUBLIK INDONESIA
NOMOR … TAHUN …
TENTANG
STANDAR KEGIATAN USAHA DAN STANDAR
PRODUK/JASA PADA PENYELENGGARAAN
PERIZINAN BERUSAHA BERBASIS RISIKO
SEKTOR KETENAGAKERJAAN
Format 1
Sanksi Administratif Peringatan Tertulis
K OP KEMENTERIAN KETENAGAKERJAAN /
KOP DINAS PROVINSI ATAU KABUPATEN/KOTA
KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL ... /KEPALA DINAS PROVINSI
ATAU KABUPATEN/KOTA ...
NOMOR:
TENTANG
PENGENAAN SANKSI ADMI NISTRATIF
*)
PERINGATAN PERTAMA/ PERINGATAN KEDUA/PERINGATAN KETIGA
KEPADA …………
Menimbang : a. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal … ayat ….
Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2025
tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha
Berbasis Risiko, Pemerintah mengatur pengenaan
sanksi administratif terhadap Pelaku Usaha yang
melakukan pelanggaran terhadap ketentuan
peraturan perundang - undangan;
b. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal … ayat ….
Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor …..
Tahun .... tentang …. ,
*)
Menteri /gubernur/bupati/wali kota berwenang
melakukan pengawasan perizinan berusaha dan
pengenaan sanksi administratif terhadap Pelaku
Usaha ;
c. bahwa Pelaku Usaha .......... *) berdasarkan Pasal …
ayat …. Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor
….. Tahun .... tentang ……., telah melakukan
pelanggaran .............;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a , huruf b , dan huruf c ,
perlu menetapkan Keputusan Direktur Jenderal
.../kepala dinas provinsi atau kabupaten/kota ...
tentang Pengenaan Sanksi Administratif Peringatan
Pertama/Peringatan Kedua/Peringatan Ketiga
kepada …… ;
Mengingat : 1. Undang - Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang
Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti
Undang - Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang
Cipta Kerja menjadi Undang - Undang (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 41,
- 53 -
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 6856);
2. Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2025
tentang Penyelenggara a n Perizinan Berusaha
Berbasis Risiko (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2025 Nomor 98, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 7 1 15);
3. Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor …..
Tahun .... tentang Standar Kegiatan Usaha dan
Standar Produk/Jasa pada Penyelenggaraan
Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sektor
Ketenagakerjaan (Berita Negara Republik Indonesia
Tahun... Nomor...) ;
4. ..... dst;
MEMUTUSKAN :
Menetapkan : KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL .../KEPALA DINAS
PROVINSI ATAU KABUPATEN/KOTA ... TENTANG
PENGENAAN SANKSI ADMINISTRATIF PERINGATAN
PERTAMA/PERI NGATAN KEDUA/ PERINGATAN
*)
KETIGA KEPADA.....
KESATU : Menerapkan sanksi administratif kepada:
1. Nama Perusahaan : ………………
2. NIB : ………………
3. Alamat Kantor Pusat : ………………
4. Nomor Kegiatan Usaha : ………………
( NKU )
5. KBLI/Bidang Usaha : ………………
6. Lokasi Usaha : ………………
KEDUA : Sanksi administratif peringatan pertama/peringatan
*)
kedua/peringatan ketiga dikenakan atas pelanggaran
berupa ......... .
KETIGA : Berdasarkan pelanggaran sebagaimana dimaksud dalam
Diktum KEDUA, Pelaku Usaha sebagaimana dimaksud
dalam Diktum KESATU dikenakan kewajiban ...........
*) .
dalam jangka waktu 30/15/10 Hari
KEEMPAT : Dalam hal kewajiban sebagaimana dimaksud dalam
Diktum KETIGA tidak dilaksanakan, Pelaku Usaha
dikenakan sanksi tahap berikutnya sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang - undangan.
KELIMA : Kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Diktum
KETIGA wajib dilaksanakan terhitung sejak tanggal
ditetapkan.
- 54 -
KEENAM : Keputusan Direktur Jenderal .../kepala dinas provinsi
atau kabupaten/kota ... ini mulai berlaku pada tanggal
ditetapkan.
Ditetapkan di .....
pada tanggal
*)
( PEJABAT PENERBIT KEPUTUSAN ) ,
Ttd
................................
Tembusan:
1. ........
2. ........
- 55 -
Format 2
Sanksi Administratif Peringatan Pertama dan Terakhir
KOP KEMENTERIAN KETENAGAKERJAAN /
*)
KOP DINAS PROVINSI ATAU KABUPATEN/KOTA
KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL ... /KEPALA DINAS PROVINSI
ATAU KABUPATEN/KOTA ...
NOMOR:
TENTANG
PENGENAAN SANKSI ADMI NISTRATIF
*)
PERINGATAN PERTAMA DAN TERAKHIR KEPADA …………
Menimbang : a. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal … ayat ….
Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2025
tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha
Berbasis Risiko, Pemerintah mengatur pengenaan
sanksi administratif terhadap Pelaku Usaha yang
melakukan pelanggaran terhadap ketentuan
peraturan perundang - undangan;
b. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal … ayat ….
Peraturan Menteri Ketenagakerjaan N omor …..
Tahun .... tentang ……. ,
*)
Menteri/gubernur/bupati/wali kota berwenang
melakukan pengawasan perizinan berusaha dan
pengenaan sanksi administratif terhadap Pelaku
Usaha;
c. bahwa Pelaku Usaha .......... *) berdasarkan Pasal …
ayat …. Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor
….. Tahun .... tentang ……., telah melakukan
pelanggaran.............;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c,
perlu menetapkan Keputusan Direktur Jenderal
.../kepala dinas provinsi atau kabupaten/kota ...
tentang Pengenaan Sanksi Admi nistratif Peringatan
Pertama dan Terakhir kepada …… ;
Mengingat : 1. Undang - Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang
Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti
Undang - Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang
Cipta Kerja menjadi Undang - Undang (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 41,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 6856);
2. Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2025
tentang Penyelenggaran Perizinan Berusaha
Berbasis Risiko (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2025 Nomor 98, Tambahan
Lembaran Ne gara Republik Indonesia Nomor 71 15);
3. Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor …..
Tahun .... tentang Standar Kegiatan Usaha dan
Standar Produk/Jasa pada Penyelenggaraan
Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sektor
Ketenagakerjaan (Berita Negara Republik Indonesia
Tahun ... Nomor ...) ;
4. .....dst;
- 56 -
MEMUTUSKAN :
Menetapkan : KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL .../KEPALA DINAS
PROVINSI ATAU KABUPATEN/KOTA ... TENTANG
PENGENAAN SANKSI ADMINISTRATIF PERINGATAN
PERTAMA DAN TERAKHIR KEPADA .... .
KESATU : Menerapkan sanksi administratif kepada:
1. Nama Perusahaan : ………………
2. NIB : ………………
3. Alamat Kantor Pusat : ………………
4. Nomor Kegiatan Usaha : ………………
(NKU)
5. KBLI/Bidang Usaha : ………………
6. Lokasi Usaha : ………………
KEDUA : Sanksi administratif peringatan pertama dan terakhir
dikenakan atas pelanggaran berupa ..........
KETIGA : Berdasarkan pelanggaran sebagaimana dimaksud dalam
Diktum KEDUA, Pelaku Usaha sebagaimana dimaksud
dalam Diktum KESATU dikenakan kewajiban :
a. ........
b. ........
paling lama jangka waktu 30 (tiga puluh) Hari sejak
tanggal ditetapkan.
KEEMPAT : Dalam hal kewajiban sebagaimana dimaksud dalam
Diktum KETIGA tidak dilaksanakan, Pelaku Usaha
dikenakan sanksi tahap berikutnya sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang - undangan.
KELIMA : Kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Diktum
KETIGA wajib dilaksanakan terhitung sejak tanggal
ditetapkan.
KEENAM : Keputusan Direktur Jenderal .../kepala dinas provinsi
atau kabupaten/kota ... ini mulai berlaku pada tanggal
ditetapkan.
Ditetapkan di .....
pada tanggal
*)
( PEJABAT PENERBIT KEPUTUSAN ),
Ttd
................................
Tembusan:
1. ........
2. ........
- 57 -
Format 3
Sanksi Administratif Penghentian Sementara Kegiatan Usaha
KOP KEMENTE RIAN KETENAGAKERJAAN /
*)
KOP DINAS PROVINSI ATAU KABUPATEN/KOTA
KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL ... /KEPALA DINAS PROVINSI
ATAU KABUPATEN/KOTA ...
NOMOR:
TENTANG
PENGENAAN SANKSI ADMINISTRATIF
*)
PENGHENTIAN SEMENTARA KEGIATAN USAHA KEPADA …………
Menimban g : a. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal … ayat ….
Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2025
tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha
Berbasis Risiko, Pemerintah mengatur pengenaan
sanksi administratif terhadap Pelaku Usaha yang
melakukan pelanggaran terhadap ketentuan
p eraturan perundang - undangan;
b. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal … ayat ….
Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor …..
Tahun .... tentang ……. , Menteri/gubernur/
*)
bupati/wali kota berwenang melakukan
pengawasan perizinan berusaha dan pengenaan
sanksi administratif terhadap Pelaku Usaha;
c. bahwa Pelaku Usaha .......... *) berdasarkan Pasal …
ayat …. Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor
….. Tahun .... tentang ……., telah melakukan
pelanggaran ........;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c,
perlu menetapkan Keputusan Direktur Jenderal .../
kepala dinas provinsi atau kabupaten/kota ...
tentang Pengenaan Sanksi Administratif
Penghentian Sementara Kegiatan Usaha kepada
.....;
Mengingat : 1. Undang - Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang
Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti
Undang - Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang
Cipta Kerja menjadi Undang - Undang (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 41,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 6856);
2. Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2025
tentang Penyelenggaran Perizinan Berusaha
Berbasis Risiko (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2025 Nomor 98, Tambahan
Lembaran Ne gara Republik Indonesia Nomor 71 15);
3. Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor …..
Tahun .... tentang Standar Kegiatan Usaha dan
Standar Produk/Jasa pada Penyelenggaraan
Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sektor
Ketenagakerjaan (Berita Negara Republik Indonesia
Tahun ... Nomor ...) ;
4. .....dst;
- 58 -
MEMUTUSKAN :
Menetapkan : KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL .../KEPALA DINAS
PROVINSI ATAU KABUPATEN/KOTA ... TENTANG
PENGENAAN SANKSI ADMINISTRATIF PENGHENTIAN
SEMENTARA KEGIATAN USAHA KEPADA .... .
KESATU : Menerapkan sanksi administratif kepada:
1. Nama Perusahaan : ………………
2. NIB : ………………
3. Alamat Kantor P usat : ………………
4. Nomor Kegiatan Usaha : ………………
(NKU)
5. KBLI/Bidang Usaha : ………………
6. Lokasi Usaha : ………………
KEDUA : Sanksi administratif penghentian sementara kegiatan
usaha dikenakan atas pelanggaran berupa ..........
KETIGA : Dalam hal pengenaan sanksi administratif penghentian
sementara kegiatan usaha sebagaimana dimaksud
dalam Diktum KEDUA, Pelaku Usaha tidak dapat
melakukan kegiatan berusaha dalam sistem OSS.
KEEMPAT : Berdasarkan pelanggaran sebagaimana dimaksud dalam
Diktum KEDUA, Pelaku Usaha sebagaimana dimaksud
dalam Diktum KESATU dikenakan kewajiban:
a. ........
b. ........
paling lama jangka waktu 30 (tiga puluh) Hari sejak
tanggal ditetapkan.
KELIMA : Dalam hal kewajiban sebagaimana dimaksud dalam
Diktum KETIGA tidak dilaksanakan, Pelaku Usaha
dikenakan sanksi tahap berikutnya sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang - undangan.
KEENAM : Kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Diktum
KETIGA wajib dilaksanakan terhitung sejak tanggal
ditetapkan.
- 59 -
KETUJUH : Keputusan Direktur Jenderal .../kepala dinas provinsi
atau kabupaten/kota ... ini mulai berlaku pada tanggal
ditetapkan.
Ditetapkan di .....
pada tanggal
*)
( PEJABAT PENERBIT KEPUTUSAN ),
Ttd
................................
Tembusan:
1. ........
2. ........
- 60 -
Format 4
Sanksi Administratif Pencabutan Perizinan Berusaha
KOP KEMENTERIAN KETENAGAKERJAAN /
*)
KOP DINAS PROVINSI ATAU KABUPATEN/KOTA
KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL ... /KEPALA DINAS PROVINSI
ATAU KABUPATEN/KOTA ...
NOMOR:
TENTANG
PENGENAAN SANKSI ADMINISTRATIF
*)
PENCABUTAN PERIZINAN BERUSAHA KEPADA …………
Menimbang : a. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal … ayat ….
Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2025
tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha
Berbasis Risiko, Pemerintah mengatur pengenaan
sanksi administratif terhadap Pelaku Usaha yang
melakukan pelanggaran terhadap ketentuan
peraturan perundang - undangan;
b. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal … ayat ….
Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor …..
Tahun .... tentang ……. , Menteri/gubernur/
*)
bupati/wali kota berwenang melakukan
pengawasan perizinan berusaha dan pengenaan
sanksi administratif terhadap Pelaku Usaha;
c. bahwa Pelaku Usaha .......... *) berdasarkan Pasal
… ayat …. Peraturan Menteri Ketenagakerjaan
Nomor ….. Tahun .... tentang ……., telah
melakukan pelanggaran .............;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c,
perlu menetapkan Keputusan Direktur Jenderal
.../kepala dinas provinsi atau kabupaten/kota ...
tentang Pengenaan Sanksi Administratif
Pencabutan Perizinan Berusaha kepada.....;
Mengingat : 1. Undang - Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang
Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti
Undang - Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang
Cipta Kerja menjadi Undang - Undang (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 41,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 6856);
2. Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2025
tentang Penyelenggaran Perizinan Berusaha
Berbasis Risiko (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2025 Nomor 98, Tambahan
Lembaran Ne gara Republik Indonesia Nomor 71 15);
3. Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor …..
Tahun .... tentang Standar Kegiatan Usaha dan
Standar Produk/Jasa pada Penyelenggaraan
Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sektor
Ketenagakerjaan (Berita Negara Republik Indonesia
Tahun ... Nomor ...) ;
4. .....dst;
- 61 -
MEMUTUSKAN :
Menetapkan : KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL .../KEPALA DINAS
PROVINSI ATAU KABUPATEN/KOTA ... TENTANG
PENGENAAN SANKSI ADMINISTRATIF PENCABUTAN
PERIZINAN BERUSAHA KEPADA..... .
KESATU : Menerapkan sanksi administratif kepada:
1. Nama Perusahaan : ………………
2. NIB : ………………
3. Alamat Kantor Pusat : ………………
4. Nomor Kegiatan Usaha : ………………
(NKU)
5. KBLI/Bidang Usaha : ………………
6. Lokasi Usaha : ………………
KEDUA : Sanksi administratif pencabutan perizinan berusaha
dikenakan atas pelanggaran berupa ..........
KETIGA : Dalam hal pengenaan sanksi administratif pencabutan
perizinan berusaha sebagaimana dimaksud dalam
Diktum KEDUA, Pelaku Usaha wajib menghentikan
seluruh kegiatan usaha.
KE EMPAT : Keputusan Direktur Jenderal .../kepala dinas provinsi
atau kabupaten/kota ... ini mulai berlaku pada tanggal
ditetapkan.
Ditetapkan di.....
pada tanggal
*)
( PEJABAT PENERBIT KEPUTUSAN ),
Ttd
................................
Tembusan:
1. ........
2. ........
MENTERI KETENAGAKERJAAN
Penanggung Jawab Paraf Tanggal REPUBLIK INDONESIA,
Pembuat Draf
1. Sesditjen Binalavotas 1.
ttd.
2. Sesditjen Binapenta & PKK 2.
3. Plh. Sesditjen Binwasnaker 3.
4. Sesditjen PHI & Jamsos 4.
YASSIERLI
5. Plt. Sesditjen Barenbang 5.
Pengendali Aspek Hukum
(Karo Hukum)
Penanggung Jawab Materi
1. Dirjen Binalavotas 1.
2. Dirjen Binapenta & PKK 2.
3. Plt. Dirjen Binwasnaker 3.
4. Dirjen PHI & Jamsos 4.
5. Kepala Barenbang 5.
Penanggung Jawab Administrasi
(Sekretaris Jenderal)
Istilah Terkait
Izin adalah keputusan pejabat berwenang yang menyatakan persetujuan atas permohonan warga sesuai peraturan perundang-undangan. Pengertian tersebut digunakan dalam…
KetenagakerjaanDisebut dalam Pasal 39Ketenagakerjaan adalah segala hal yang berhubungan dengan tenaga kerja pada waktu sebelum, selama, dan sesudah masa kerja.
PerizinanDisebut dalam Pasal 39Perizinan adalah istilah hukum yang digunakan dalam konteks tindakan pemerintahan, perizinan, atau pelayanan publik. Makna, ruang lingkup, syarat,…
Perizinan BerusahaDisebut dalam Pasal 39Perizinan Berusaha adalah istilah hukum yang digunakan dalam konteks badan usaha, tata kelola perusahaan, atau kepailitan. Makna, ruang…
Perizinan Berusaha Berbasis RisikoDisebut dalam Pasal 39Perizinan Berusaha Berbasis Risiko adalah istilah dalam pendirian, pengelolaan, perizinan, kepemilikan, perubahan, atau pembubaran badan usaha dan perseroan,…
RisikoDisebut dalam Pasal 39Risiko adalah istilah hukum yang digunakan dalam konteks transaksi barang/jasa dan perlindungan konsumen. Makna, ruang lingkup, syarat, kewenangan,…
AhliDisebut dalam Pasal 39orang yang memiliki keahlian khusus dan memberikan keterangan berdasarkan pengetahuan atau keahliannya untuk membantu menjelaskan persoalan yang relevan…
Badan HukumDisebut dalam Pasal 39Badan Hukum adalah istilah hukum yang digunakan dalam konteks konsep dasar hukum. Makna, ruang lingkup, syarat, kewenangan, dan…
Related Legal Intelligence
Temukan istilah, regulasi, pasal, putusan, dan artikel yang memiliki konteks hukum paling dekat dengan dokumen yang sedang dibaca.
Bagikan Pasal Ini
REGULASI TERBARU
- 1. PERPRES/46/2026 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana dalam Keadaan Tertentu
- 2. PMK/41/2026 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 62 Tahun 2023 tentang Perencanaan Anggaran, Pelaksanaan Anggaran, Serta Akuntansi dan Pelaporan Keuangan
- 3. PERPRES/40/2026 tentang Pembentukan Kejaksaan Negeri Pangandaran, Kejaksaan Negeri Kabupaten Serang, Kejaksaan Negeri Tana Tidung, Kejaksaan Negeri Kubu Raya, Kejaksaan Negeri Lima Puluh Kota, Kejaksaan Negeri Raja Ampat, dan Kejaksaan Negeri Pesisir Barat
- 4. PERPRES/38/2026 tentang Pengembangan Kewirausahaan Nasional
- 5. PERPRES/37/2026 tentang Rencana Induk Ekonomi Kreatif Tahun 2026-2045