Smart Legal Summary Pasal
Ringkasan cepat dari data yang sudah tersedia pada halaman ini.
Pasal 27
(1) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Pengendali
Sistem Elektronik dan Data dan Jabatan Fungsional
Penata Kelola Informatika SPBE melalui pengangkatan
pertama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 huruf a,
harus memenuhi syarat sebagai berikut:
a. berstatus PNS;
b. memiliki integritas dan moralitas yang baik;
c. sehat jasmani dan rohani;
d. berijazah paling rendah:
1. sarjana atau diploma empat di bidang komputer,
hukum, matematika, atau teknik bagi
Pengendali Sistem Elektronik dan Data jenjang
ahli pertama; dan
2. sarjana atau diploma empat di bidang komputer
atau teknik bagi Penata Kelola Informatika SPBE
jenjang ahli pertama ,
e. nilai Predikat Kinerja paling rendah bernilai baik
dalam 1 (satu) tahun terakhir.
(2) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Pengendali
Sistem Elektronik dan Data dan Jabatan Fungsional
Penata Kelola Informatika SPBE melalui pengangkatan
pertama sebagaimana dimaksud pada ayat (1), harus
melampirkan dokumen berupa:
a. salinan keputusan pengangkatan calon PNS;
b. salinan keputusan pengangkatan PNS;
c. surat keterangan sehat jasmani dan rohani dari
dokter pemerintah atau rumah sakit pemerintah;
d. salinan ijazah terakhir sesuai kualifikasi; dan
e. salinan dokumen evaluasi kinerja pegawai dalam 1
(satu) tahun terakhir.
(3) Pengangkatan pertama sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) harus mencantumkan nomenklatur Jabatan
Fungsional Pengendali Sistem Elektronik dan Data dan
Jabatan Fungsional Penata Kelola Informatika SPBE
dalam keputusan pengangkatan calon PNS dan diberikan
kelas jabatan sesuai kelas Jabatan Fungsional Pengendali
Sistem Elektronik dan Data dan Jabatan Fungsional
Penata Kelola Informatika SPBE.
- 17 -
Istilah Terkait
Sistem Elektronik adalah serangkaian perangkat dan prosedur elektronik yang berfungsi menyiapkan, mengumpulkan, mengolah, menganalisis, menyimpan, menampilkan, mengumumkan, mengirimkan,…
AhliDisebut dalam Pasal 27orang yang memiliki keahlian khusus dan memberikan keterangan berdasarkan pengetahuan atau keahliannya untuk membantu menjelaskan persoalan yang relevan…
IjazahDisebut dalam Pasal 27Ijazah adalah istilah dalam penyelenggaraan pendidikan yang berkaitan dengan peserta didik, sekolah, pembiayaan, ijazah, akreditasi, bantuan pendidikan, perpindahan,…
IkanDisebut dalam Pasal 27Ikan adalah istilah dalam hukum perikanan yang menjelaskan ikan, sumber daya ikan, penangkapan, pembudidayaan, usaha, kapal, pelabuhan, wilayah…
KeputusanDisebut dalam Pasal 27Keputusan adalah istilah hukum yang digunakan dalam konteks konsep dasar hukum. Makna, ruang lingkup, syarat, kewenangan, dan akibat…
PutusanDisebut dalam Pasal 27keputusan pengadilan yang menyelesaikan atau menentukan suatu perkara atau persoalan hukum sesuai kewenangan dan hukum acara yang berlaku.…
RumahDisebut dalam Pasal 27Rumah adalah bangunan gedung yang berfungsi sebagai tempat tinggal layak huni, sarana pembinaan keluarga, cerminan harkat penghuni, dan…
Rumah SakitDisebut dalam Pasal 27Rumah Sakit adalah fasilitas pelayanan kesehatan yang menyelenggarakan pelayanan kesehatan perseorangan secara paripurna melalui pelayanan rawat inap, rawat…
Related Legal Intelligence
Temukan istilah, regulasi, pasal, putusan, dan artikel yang memiliki konteks hukum paling dekat dengan dokumen yang sedang dibaca.
Bagikan Pasal Ini
REGULASI TERBARU
- 1. PERPRES/46/2026 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana dalam Keadaan Tertentu
- 2. PMK/41/2026 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 62 Tahun 2023 tentang Perencanaan Anggaran, Pelaksanaan Anggaran, Serta Akuntansi dan Pelaporan Keuangan
- 3. PERPRES/40/2026 tentang Pembentukan Kejaksaan Negeri Pangandaran, Kejaksaan Negeri Kabupaten Serang, Kejaksaan Negeri Tana Tidung, Kejaksaan Negeri Kubu Raya, Kejaksaan Negeri Lima Puluh Kota, Kejaksaan Negeri Raja Ampat, dan Kejaksaan Negeri Pesisir Barat
- 4. PERPRES/38/2026 tentang Pengembangan Kewirausahaan Nasional
- 5. PERPRES/37/2026 tentang Rencana Induk Ekonomi Kreatif Tahun 2026-2045