Smart Legal Summary Pasal
Ringkasan cepat dari data yang sudah tersedia pada halaman ini.
Pasal 52
(1) Pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi
sumber daya manusia mengusulkan calon peserta Uji
Kompetensi kepada Instansi Pembina bagi Jabatan
Fungsional Pengendali Sistem Elektronik dan Data dan
Jabatan Fungsional Penata Kelola Informatika SPBE
jenjang ahli pertama, ahli muda, dan ahli madya .
- 36 -
(2) Pejabat pimpinan tinggi madya yang membidangi
kesekretariatan mengusulkan calon peserta Uji
Kompetensi kepada Instansi Pembina bagi Jabatan
Fungsional Pengendali Sistem Elektronik dan Data dan
Jabatan Fungsional Penata Kelola Informatika SPBE
jenjang ahli utama .
(3) Instansi Pembina melalui tim Uji Kompetensi
melaksanakan seleksi administrasi terhadap usulan calon
peserta Uji Kompetensi dan menetapkan peserta Uji
Kompetensi.
(4) Peserta yang telah dinyatakan lulus seleksi administrasi
oleh tim Uji Kompetensi dapat mengikuti Uji Kompetensi.
(5) Jadwal pelaksanaan Uji Kompetensi ditetapkan oleh
Instansi Pembina.
Bagian Keenam
Penilaian Uji Kompetensi
Istilah Terkait
Sistem Elektronik adalah serangkaian perangkat dan prosedur elektronik yang berfungsi menyiapkan, mengumpulkan, mengolah, menganalisis, menyimpan, menampilkan, mengumumkan, mengirimkan,…
AhliDisebut dalam Pasal 52orang yang memiliki keahlian khusus dan memberikan keterangan berdasarkan pengetahuan atau keahliannya untuk membantu menjelaskan persoalan yang relevan…
AnakDisebut dalam Pasal 52Anak adalah seseorang yang belum berusia 18 tahun, termasuk anak yang masih dalam kandungan, sebagaimana digunakan dalam rezim…
PejabatDisebut dalam Pasal 52Pejabat adalah seseorang yang berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan diangkat atau diberi tugas, jabatan, kewenangan, atau tanggung jawab tertentu…
Pejabat Pimpinan Tinggi MadyaDisebut dalam Pasal 52Pejabat Pimpinan Tinggi Madya adalah istilah dalam hukum aparatur sipil negara yang digunakan untuk memahami aspek yang berkaitan…
Pejabat Pimpinan Tinggi PratamaDisebut dalam Pasal 52Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama adalah istilah dalam hukum aparatur sipil negara yang digunakan untuk memahami aspek yang berkaitan…
Related Legal Intelligence
Temukan istilah, regulasi, pasal, putusan, dan artikel yang memiliki konteks hukum paling dekat dengan dokumen yang sedang dibaca.
Bagikan Pasal Ini
REGULASI TERBARU
- 1. PERPRES/46/2026 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana dalam Keadaan Tertentu
- 2. PMK/41/2026 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 62 Tahun 2023 tentang Perencanaan Anggaran, Pelaksanaan Anggaran, Serta Akuntansi dan Pelaporan Keuangan
- 3. PERPRES/40/2026 tentang Pembentukan Kejaksaan Negeri Pangandaran, Kejaksaan Negeri Kabupaten Serang, Kejaksaan Negeri Tana Tidung, Kejaksaan Negeri Kubu Raya, Kejaksaan Negeri Lima Puluh Kota, Kejaksaan Negeri Raja Ampat, dan Kejaksaan Negeri Pesisir Barat
- 4. PERPRES/38/2026 tentang Pengembangan Kewirausahaan Nasional
- 5. PERPRES/37/2026 tentang Rencana Induk Ekonomi Kreatif Tahun 2026-2045