Smart Legal Summary Pasal
Ringkasan cepat dari data yang sudah tersedia pada halaman ini.
Pasal 44
(1) Pengelolaan kinerja Pengendali Sistem Elektronik dan
Data dan Penata Kelola Informatika SPBE terdiri atas:
a. perencanaan kinerja yang meliputi penetapan dan
klarifikasi ekspektasi;
b. pelaksanaan, pemantauan, dan pembinaan kinerja;
c. penilaian kinerja yang meliputi evaluasi kinerja; dan
d. tindak lanjut hasil evaluasi kinerja.
(2) Perencanaan kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
huruf a bagi Pengendali Sistem Elektronik dan Data dan
Penata Kelola Informatika SPBE mencakup seluruh target
pekerjaan selama 1 (satu) tahun periode penilaian yang
memuat :
a. ruang lingkup sesuai jenjang jabatan Pengendali
Sistem Elektronik dan Data dan Penata Kelola
Informatika SPBE;
- 31 -
b. penugasan yang mendukung tugas dan fungsi
Pengendali Sistem Elektronik dan Data dan Penata
Kelola Informatika SPBE yang dapat mendukung
hasil kerja Pejabat Penilai Kinerja;
c. paling sedikit memuat 2 (dua) hasil kerja
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ; dan
d. penugasan yang mendukung hasil kerja lainnya dari
Pejabat Penilai Kinerja.
(3) Pelaksanaan, pemantauan, dan pembinaan kinerja
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b
dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang - undangan .
(4) Evaluasi kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
huruf c ditetapkan dalam Predikat Kinerja untuk
dikonversi ke dalam perolehan Angka Kredit.
(5) Konversi Predikat Kinerja ke dalam Angka Kredit dan
Penetapan Angka Kredit dilakukan oleh Pejabat Penilai
Kinerja.
(6) Konversi Angka Kredit sebagaimana dimaksud pada ayat
(5) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang - undangan.
(7) Tindak lanjut hasil evaluasi kinerja sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf d dilaksanakan sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang - undangan.
(8) Dalam hal Pengendali Sistem Elektronik dan Data dan
Penata Kelola Informatika SPBE memperoleh ijazah
pendidikan formal yang lebih tinggi, diberikan tambahan
Angka Kredit sebesar 25% (dua puluh lima persen) dari
Angka Kredit Kumulatif kenaikan pangkat sesuai
jenjangnya untuk 1 (satu) kali penilaian.
(9) Penata Kelola Informatika SPBE dapat diberikan angka
kredit 25% (dua puluh lima persen) dari Angka Kredit
Kumulatif kenaikan pangkat sesuai jenjangnya untuk
setiap kenaikan pangkat selama melaksanakan tugas di
daerah terpencil, berbahaya, rawan, dan/atau k onflik.
(10) Penentuan daerah terpencil, berbahaya, rawan, dan/atau
konflik sebagaimana dimaksud pada ayat (9) sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang - undangan.
Bagian Kedua
Pengembangan Kompetensi
Istilah Terkait
Sistem Elektronik adalah serangkaian perangkat dan prosedur elektronik yang berfungsi menyiapkan, mengumpulkan, mengolah, menganalisis, menyimpan, menampilkan, mengumumkan, mengirimkan,…
AnakDisebut dalam Pasal 44Anak adalah seseorang yang belum berusia 18 tahun, termasuk anak yang masih dalam kandungan, sebagaimana digunakan dalam rezim…
IjazahDisebut dalam Pasal 44Ijazah adalah istilah dalam penyelenggaraan pendidikan yang berkaitan dengan peserta didik, sekolah, pembiayaan, ijazah, akreditasi, bantuan pendidikan, perpindahan,…
IkanDisebut dalam Pasal 44Ikan adalah istilah dalam hukum perikanan yang menjelaskan ikan, sumber daya ikan, penangkapan, pembudidayaan, usaha, kapal, pelabuhan, wilayah…
KreditDisebut dalam Pasal 44Kredit adalah penyediaan uang atau tagihan yang dapat dipersamakan dengan itu berdasarkan persetujuan pinjam meminjam yang mewajibkan peminjam…
PejabatDisebut dalam Pasal 44Pejabat adalah seseorang yang berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan diangkat atau diberi tugas, jabatan, kewenangan, atau tanggung jawab tertentu…
PekerjaDisebut dalam Pasal 44Pekerja adalah istilah hukum yang digunakan dalam konteks hubungan kerja dan hak/kewajiban pekerja maupun pemberi kerja. Makna, ruang…
PendidikDisebut dalam Pasal 44Pendidik adalah istilah dalam hukum sistem pendidikan nasional yang digunakan untuk membahas aspek yang berkaitan dengan peserta didik,…
Related Legal Intelligence
Temukan istilah, regulasi, pasal, putusan, dan artikel yang memiliki konteks hukum paling dekat dengan dokumen yang sedang dibaca.
Bagikan Pasal Ini
REGULASI TERBARU
- 1. PERPRES/46/2026 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana dalam Keadaan Tertentu
- 2. PMK/41/2026 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 62 Tahun 2023 tentang Perencanaan Anggaran, Pelaksanaan Anggaran, Serta Akuntansi dan Pelaporan Keuangan
- 3. PERPRES/40/2026 tentang Pembentukan Kejaksaan Negeri Pangandaran, Kejaksaan Negeri Kabupaten Serang, Kejaksaan Negeri Tana Tidung, Kejaksaan Negeri Kubu Raya, Kejaksaan Negeri Lima Puluh Kota, Kejaksaan Negeri Raja Ampat, dan Kejaksaan Negeri Pesisir Barat
- 4. PERPRES/38/2026 tentang Pengembangan Kewirausahaan Nasional
- 5. PERPRES/37/2026 tentang Rencana Induk Ekonomi Kreatif Tahun 2026-2045