Smart Legal Summary Pasal
Ringkasan cepat dari data yang sudah tersedia pada halaman ini.
Pasal 64
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan
- 40 -
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya
dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 19 Mei 2025
MENTERI KOMUNIKASI DAN DIGITAL
REPUBLIK INDONESIA,
Œ
MEUTYA VIADA HAFID
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal Д
DIREKTUR JENDERAL
PERATURAN PERUNDANG - UNDANGAN
KEMENTERIAN HUKUM REPUBLIK INDONESIA,
Ѽ
DHAHANA PUTRA
BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2025 NOMOR Ж
- 1 -
LAMPIRAN I
PERATURAN MENTERI KOMUNIKASI DAN DIGITAL
REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 11 TAHUN 2025
TENTANG
PETUNJUK PELAKSANAAN DAN PETUNJUK TEKNIS
JABATAN FUNGSIONAL PENGENDALI SISTEM
ELEKTRONIK DAN DATA DAN JABATAN
FUNGSIONAL PENATA KELOLA INFORMATIKA
SISTEM PEMERINTAHAN BERBASIS ELEKTRONIK
A. HASIL KERJA JABATAN FUNGSIONAL PENGENDALI SISTEM
ELEKTRONIK DAN DATA
Dokumen hasil kerja Jabatan Fungsional Pengendali Sistem Elektronik dan
Data adalah sebagai berikut:
No. Hasil Kerja Definisi Cakupan Hasil
Kerja
1. Dokumen Dokumen hasil perancangan, Contoh,
pembinaan penyiapan, penyusunan, dan dokumen:
penyelenggaraan pelaksanaan kegiatan a. sosialisasi
sistem elektronik pembinaan penyelenggaraan b. audiensi
dan data penyelenggaraan sistem c. bimtek
nasional elektronik dan data nasional d. survei
meliputi: e. konsultasi
a. instrumen pembinaan
b. pembinaan dalam
penggunaan sistem
penyelenggaraan sistem
elektronik dan data (SAMAN,
aduan konten, aduan
instansi, cek rekening, dan
aduan nomor)
c. post test pengukuran
pemahaman peserta bimtek
2. Dokumen Dokumen hasil perancangan, Contoh,
pembinaan penyiapan, penyusunan, dan dokumen:
penyelenggaraan pelaksanaan kegiatan a. sosialisasi
sistem elektronik pembinaan penyelenggaraan b. audiensi
dan data sistem elektronik dan data c. bimtek
penyelenggara berbadan hukum asing meliputi: d. survei
sistem elektronik a. instrumen pembinaan e. konsultasi
(PSE)/ b. pembinaan dalam
penyelenggara penggunaan sistem
sertifikasi penyelenggaraan sistem
elektronik (PSrE) elektronik dan data (SAMAN)
berbadan hukum c. post test pengukuran
asing pemahaman peserta bimtek
- 2 -
No. Hasil Kerja Definisi Cakupan Hasil
Kerja
3. Dokumen Dokumen hasil kegiatan Contoh:
penanganan penanganan konten internet a. dokumen
konten internet negatif sistem elektronik dan verifikasi
negatif dan data meliputi: b. dokumen
pelindungan data a. verifikasi terhadap aduan patroli siber
pribadi yang masuk (email, WA, c. dokumen
aduan konten, aduan aduan
nomor, cek rekening, dan pelindungan
aduan instansi) data pribadi
b. patroli siber terhadap
konten negatif
c. verifikasi aduan pelindungan
data pribadi dan non -
perlindungan data pribadi
d. validasi dugaan pelanggaran
aduan pelindungan data
pribadi
4. Dokumen Dokumen hasil kegiatan Dokumen
pengawasan pengawasan kepatuhan rekomendasi
kepatuhan penyelenggara sistem elektronik
penyelenggara (PSE) privat meliputi:
sistem elektronik a. pengecekan dan pengujian
(PSE) privat terhadap sistem elektronik
terkait potensi adanya
pelanggaran pelindungan
data pribadi
b. penelusuran informasi
terhadap potensi kebocoran
data pribadi
c. validasi data pendaftaran
penyelenggara sistem
elektronik terdaftar
d. mengidentifikasi
penyelenggara sistem
elektronik privat tidak
terdaftar
5. Dokumen Dokumen analisa dugaan Dokumen
penanganan pelanggaran kepatuhan rekomendasi
dugaan penyelenggaraan sistem tindak lanjut
pelanggaran elektronik yang meliputi penanganan
kepatuhan koordinasi dengan stakeholder, dugaan
penyelenggaraan penelusuran fakta dan pelanggaran
sistem elektronik informasi, klarifikasi, dan kepatuhan
dan data rekomendasi tindak lanjut .
- 3 -
No. Hasil Kerja Definisi Cakupan Hasil
Kerja
6. Dokumen Dokumen hasil kegiatan Contoh:
pemutusan dan pemutusan dan normalisasi a. dokumen
normalisasi akses akses konten dan layanan pelaksanaan
konten dan sistem elektronik meliputi: pemutusan
layanan sistem a. pelaksanaan pemutusan dan dan
elektronik normalisasi domain normalisasi
dan/atau IP berdasarkan b. dokumen
tim pengendalian konten berita acara
internet pada database kesepakatan/
trustpositif laporan hasil
b. analisa data terhadap analisa
database trustpositif c. dokumen
c. melakukan rekomendasi pengujian
domain dan/atau IP yang domain/IP
dapat dilakukan pemutusan rekomendasi
dan/atau normalisasi pemutusan
d. pemblokiran konten dan/atau
normalisasi
7. Dokumen dokumen pengawasan Contoh:
pengawasan penyelenggaraan sertifikasi a. dokumen
penyelenggaraan elektronik (PSrE) merupakan pengawasan
sertifikasi dokumen hasil kegiatan b. dokumen nota
elektronik pengawasan penyelenggaraan dinas laporan
sertifikasi elektronik Indonesia hasil evaluasi
pengawasan
PSrE
Indonesia
8. Dokumen Dokumen hasil kegiatan Contoh:
penjatuhan penjatuhan sanksi administratif a. dokumen
sanksi pelanggaran kepatuhan surat/SK
administratif penyelenggaraan sistem penjatuhan
pelanggaran elektronik dan data yang sanksi
kepatuhan meliputi: b. dokumen
penyelenggaraan a. dokumentasi analisa surat
sistem elektronik pelanggaran kepatuhan rekomendasi
dan data penyelenggaraan sistem tindakan
elektronik perbaikan
b. penyusunan surat/SK
penjatuhan sanksi
administratif (teguran
tertulis, penghentian
sementara, pemutusan
akses, dan/atau dikeluarkan
dari daftar)
c. penyusunan surat
rekomendasi tindakan
perbaikan
9. Dokumen Dokumen penerbitan dan/atau D okumen nota
penerbitan pencabutan sertifikat elektronik dinas penerbitan
- 4 -
No. Hasil Kerja Definisi Cakupan Hasil
Kerja
dan/atau adalah hasil kegiatan yang dan/atau
pencabutan meliputi: pencabutan
sertifikat a. technical meeting sertifikat
elektronik b. uji sertifikat elektronik pada elektronik
environment development
c. serah terima certificate
signing request (CSR)
d. publikasi sertifikat
elektronik dan/atau
certificate revocation list
(CRL) di website
e. dsb .
10. Dokumen Dokumen yang dikeluarkan Dokumen berita
keterangan ahli pada saat menjadi saksi ahli acara
terkait dalam persidangan terkait pemeriksaan ahli
penyelenggaraan penyelenggaraan sistem
sistem elektronik elektronik dan data
dan data
11. Dokumen hasil Dokumen berkas perkara Dokumen berkas
penelitian penelitian dan/atau penyidikan perkara penelitian
dan/atau pelanggaran tindak pidana di dan/atau
penyidikan bidang informasi dan transaksi penyidikan
pelanggaran elektronik adalah hasil kegiatan
tindak pidana di yang meliputi:
bidang informasi a. Berita Acara Pemeriksaan
dan transaksi (BAP) saksi
elektronik b. BAP ahli
c. BAP tersangka
d. BAP tangkap taha n
e. surat Permohonan
Pemblokiran
f. BA geledah sita
g. surat panggilan
12. Dokumen hasil Dokumen berita acara Dokumen berita
pemeriksaan pemeriksaan forensik bukti acara
bukti elektronik elektronik adalah hasil pemeriksaan
pemeriksaan dari laboratorium forensik bukti
forensik elektronik
13. Dokumen Dokumen yang digunakan Contoh:
pengembangan untuk pengembangan a. dokumen
penyelenggaraan penyelenggaraan sistem perancangan
sistem elektronik elektronik dan data, diantaranya strategis
dan data meliputi: b. dokumen hasil
a. usulan pengaturan pengujian
perundangan/kebijakan pengembanga
b. rancangan sistem n sistem
c. rancangan kerja sama penyelenggara
internasional terkait an sistem
- 5 -
No. Hasil Kerja Definisi Cakupan Hasil
Kerja
penyelenggaraan sistem elektronik dan
elektronik dan data data
d. roadmap pengendalian
sistem elektronik
- 6 -
B. TATA CARA PENGHITUNGAN KEBUTUHAN JABATAN FUNGSIONAL
PENGENDALI SISTEM ELEKTRONIK DAN DATA
Penghitungan kebutuhan Jabatan Fungsional Pengendali Sistem
Elektronik dan Data dilaksanakan secara sistematis sebagai berikut :
1. Mengidentifikasi jumlah kegiatan berdasarkan SKR pada setiap
kategori keluaran hasil kerja Jabatan Fungsional Pengendali Sistem
Elektronik dan Data sebagaimana tercantum dalam Tabel 1.
Tabel 1. SKR Jabatan Fungsional Pengendali Sistem Elektronik dan
Data
No. Kategori Keluaran Hasil Kerja Jabatan SKR
1 . Dokumen pembinaan penyelenggaraan sistem 58,14
elektronik dan data nasional
2 . Dokumen pembinaan penyelenggaraan sistem 18,94
elektronik dan data penyelenggara sistem
elektronik (PSE)/ penyelenggara sertifikasi
elektronik (PSrE) berbadan hukum asing
3 . Dokumen penanganan konten internet negatif dan 44,64
pelindungan data pribadi
4 . Dokumen pengawasan kepatuhan penyelenggara 22,32
sistem elektronik (PSE) privat
5 . Dokumen penanganan dugaan pelanggaran 23,15
kepatuhan penyelenggaraan sistem elektronik dan
data
6 . Dokumen pemutusan dan normalisasi akses 56,82
konten dan layanan sistem elektronik
7 . Dokumen pengawasan penyelenggaraan sertifikasi 19,53
elektronik
8 . Dokumen penjatuhan sanksi administratif 21,93
pelanggaran kepatuhan penyelenggaraan sistem
elektronik dan data
9 . Dokumen penerbitan dan/atau pencabutan 1,64
sertifikat elektronik
10 . Dokumen keterangan ahli terkait penyelenggaraan 104,17
sistem elektronik dan data
11 . Dokumen hasil penelitian dan/atau penyidikan 2,64
pelanggaran tindak pidana di bidang informasi
dan transaksi elektronik
12 . Dokumen hasil pemeriksaan bukti elektronik 25,51
13 . Dokumen pengembangan penyelenggaraan sistem 5,14
elektronik dan data
2. M engidentifikasi persentase kontribusi dari setiap jenjang jabatan
pada setiap kategori keluaran hasil kerja Jabatan Fungsional
Pengendali Sistem Elektronik dan Data sebagaimana tercantum dalam
Tabel 2.
Tabel 2. Persentase (%) Kontribusi Setiap Jenjang Jabatan
Fungsional Pengendali Sistem Elektronik dan Data
- 7 -
No. Kategori Keluaran % Kontribusi Jenjang Jabatan
Hasil Kerja Jabatan
Pertama Muda Madya Utama
1 . Dokumen pembinaan
penyelenggaraan sistem
69,77% 23,26% 6,98% 0,00%
elektronik dan data
nasional
2 . Dokumen pembinaan
penyelenggaraan sistem
elektronik dan data
penyelenggara sistem
elektronik (PSE)/ 0,00% 60,61% 30,30% 9,09%
penyelenggara
sertifikasi elektronik
(PSrE) berbadan hukum
asing
3 . Dokumen penanganan
konten internet negatif
85,71% 10,71% 3,57% 0,00%
dan pelindungan data
pribadi
4 . Dokumen pengawasan
kepatuhan
89,29% 7,14% 3,57% 0,00%
penyelenggara sistem
elektronik (PSE) privat
5 . Dokumen penanganan
dugaan pelanggaran
kepatuhan 88,89% 7,41% 3,70% 0,00%
penyelenggaraan sistem
elektronik dan data
6 . Dokumen pemutusan
dan normalisasi akses
63,64% 22,73% 13,64% 0,00%
konten dan layanan
sistem elektronik
7 . Dokumen pengawasan
penyelenggaraan 78,13% 15,63% 6,25% 0,00%
sertifikasi elektronik
8 . Dokumen penjatuhan
sanksi administratif
pelanggaran kepatuhan 70,18% 17,54% 8,77% 3,51%
penyelenggaraan sistem
elektronik dan data
9 . Dokumen penerbitan
dan/atau pencabutan 65,79% 26,32% 7,89% 0,00%
sertifikat elektronik
10 . Dokumen keterangan
ahli terkait
0,00% 66,67% 25,00% 8,33%
penyelenggaraan sistem
elektronik dan data
11 . Dokumen hasil
penelitian dan/atau
penyidikan pelanggaran
46,41% 44,30% 9,28% 0,00%
tindak pidana di bidang
informasi dan transaksi
elektronik
- 8 -
No. Kategori Keluaran % Kontribusi Jenjang Jabatan
Hasil Kerja Jabatan
Pertama Muda Madya Utama
12 . Dokumen hasil
pemeriksaan bukti 61,22% 26,53% 12,24% 0,00%
elektronik
13 . Dokumen
pengembangan
9,88% 12,35% 19,75% 58,02%
penyelenggaraan sistem
elektronik dan data
3. Mengidentifikasi Beban Kerja unit kerja dengan mempertimbangkan
volume Beban Kerja. Format Volume Beban Kerja sebagaimana
tercantum dalam Tabel 3.
Tabel 3. Volume Beban Kerja Jabatan Fungsional Pengendali Sistem
Elektronik dan Data
Beban Kerja
N o. Kategori Keluaran Hasil Kerja
dalam 1 Tahun
1 . Dokumen pembinaan penyelenggaraan
sistem elektronik dan data nasional
2 . Dokumen pembinaan penyelenggaraan
sistem elektronik dan data penyelenggara
sistem elektronik (PSE)/ penyelenggara
sertifikasi elektronik (PSrE) berbadan
hukum asing
3 . Dokumen penanganan konten internet
negatif dan pelindungan data pribadi
4 . Dokumen pengawasan kepatuhan
penyelenggara sistem elektronik (PSE)
privat
5 . Dokumen penanganan dugaan
pelanggaran kepatuhan penyelenggaraan
sistem elektronik dan data
6 . Dokumen pemutusan dan normalisasi
akses konten dan layanan sistem
elektronik
7 . Dokumen pengawasan penyelenggaraan
sertifikasi elektronik
8 . Dokumen penjatuhan sanksi
administratif pelanggaran kepatuhan
penyelenggaraan sistem elektronik dan
data
9 . Dokumen penerbitan dan/atau
pencabutan sertifikat elektronik
10 . Dokumen keterangan ahli terkait
penyelenggaraan sistem elektronik dan
- 9 -
Beban Kerja
N o. Kategori Keluaran Hasil Kerja
dalam 1 Tahun
data
11 . Dokumen hasil penelitian dan/atau
penyidikan pelanggaran tindak pidana di
bidang informasi dan transaksi elektronik
12 . Dokumen hasil pemeriksaan bukti
elektronik
13 . Dokumen pengembangan
penyelenggaraan sistem elektronik dan
data
4. Menghitung kebutuhan Jabatan Fungsional Pengendali Sistem
Elektronik dan Data untuk setiap jenjang dengan menggunakan
rumus berikut:
𝑣 𝑥 % 𝐾
𝑇𝐹 = 𝑥 1 𝑜𝑟𝑎𝑛𝑔
𝑃𝑆𝐸𝐷
𝑆𝐾𝑅
Keterangan:
𝑇𝐹 = Total kebutuhan JF PSED
𝑃𝑆𝐸𝐷
v = Volume hasil kerja PSED yang diampu dalam 1 (satu)
tahun
%K = Persentase kontribusi jenjang JF PSED dalam
penyelesaian keluaran hasil kerja PSED
SKR = Standar Kemampuan Rata - Rata
Format Penghitungan Kebutuhan Jabatan Fungsional Pengendali
Sistem Elektronik dan Data sebagaimana tercantum dalam Tabel 4 .
- 10 -
Tabel 4. Format Penghitungan Kebutuhan Jabatan Fungsional Pengendali Sistem Elektronik dan Data
Kategori % Kontribusi Jenjang Jabatan ∑ Volume Kebutuhan Jenjang Jabatan
No. Keluaran Hasil SKR Beban
Kerja ( Output ) Pertama Muda Madya Utama Kerja Pertama Muda Madya Utama
(1) (2) (3) (4) (5) (6)
Total SDM
Keterangan:
a. Kolom (1) diisi dengan nomor urut.
b. Kolom (2) diisi dengan hasil kerja Pengendali Sistem Elektronik dan Data
c. Kolom (3) diisi dengan data SKR pada setiap keluaran hasil kerja Pengendali Sistem Elektronik dan Data
d. Kolom (4) diisi dengan data persentase kontribusi pada setiap jenjang Jabatan Fungsional Pengendali Sistem Elektronik dan Data
e. Kolom (5) diisi dengan jumlah volume beban kerja Jabatan Fungsional Pengendali Sistem Elektronik dan Data pada unit kerja
pada tahun penghitungan.
f. Kolom (6) diisi dengan hasil penghitungan kebutuhan Jabatan Fungsional Pengendali Sistem Elektronik dan Data pada setiap
jenjang.
Hasil penghitungan kebutuhan Jabatan Fungsional Pengendali Sistem Elektronik dan Data selanjutnya dibulatkan dengan ketentuan
pembulatan sebagai berikut:
a. apabila berdasarkan perhitungan memperoleh nilai pecahan lebih besar atau sama dengan 0,50, maka dibulatkan ke atas; dan
b. apabila berdasarkan perhitungan memperoleh nilai kurang dari 0,50, maka dibulatkan ke bawah
- 11 -
Lowongan formasi Jabatan Fungsional Pengendali Sistem Elektronik dan
Data dihitung dengan cara sebagai berikut :
1) Pada unit kerja yang baru dibentuk, jumlah lowongan formasi
Jabatan Fungsional Pengendali Sistem Elektronik dan Data sama
dengan jumlah total formasi Jabatan Fungsional Pengendali Sistem
Elektronik dan Data dihitung dengan rumus sebagai berikut.
𝐿𝐹 = 𝑇𝐹
𝑃𝑆𝐸𝐷 𝑃𝑆𝐸𝐷
2) Pada unit kerja yang telah memiliki Pengendali Sistem Elektronik dan
Data , PNS yang akan masuk Jabatan Fungsional Pengendali Sistem
Elektronik dan Data , Pengendali Sistem Elektronik dan Data yang
akan naik ke jenjang jabatan lebih tinggi, dan/atau Pengendali
Sistem Elektronik dan Data yang berhenti, maka jumlah lowongan
formasi Jabatan Fungsional Pengendali Sistem Elektronik dan Data
dihitung dengan rumus sebagai berikut.
𝐿𝐹 = 𝑇𝐹 − ( 𝐽 + 𝑀 − 𝑁 − 𝐵 )
𝑃𝑆𝐸𝐷 𝑃𝑆𝐸𝐷 𝑃𝑆𝐸𝐷 𝑃𝑆𝐸𝐷 𝑃𝑆𝐸𝐷 𝑃𝑆𝐸𝐷
Keterangan:
𝐿𝐹 = jumlah lowongan formasi Jabatan Fungsional Pengendali
𝑃𝑆𝐸𝐷
Sistem Elektronik dan Data dalam jenjang jabatan
tertentu yang dapat diisi dalam tahun yang dihitung.
𝑇𝐹 = total formasi Jabatan Fungsional Pengendali Sistem
𝑃𝑆𝐸𝐷
Elektronik dan Data dalam jenjang jabatan tertentu yang
dibutuhkan pada tahun yang dihitung.
𝐽 𝑃𝑆𝐸𝐷 = jumlah Pengendali Sistem Elektronik dan Data yang ada
saat ini.
𝑀 = perkiraan jumlah Pengendali Sistem Elektronik dan Data
𝑃𝑆𝐸𝐷
yang masuk ke jenjang jabatan tertentu pada periode saat
ini sampai dengan tahun yang dihitung, karena kenaikan
dari jenjang jabatan yang lebih rendah.
𝑁 = perkiraan jumlah Pengendali Sistem Elektronik dan Data
𝑃𝑆𝐸𝐷
yang naik pada periode saat ini sampai dengan tahun
yang dihitung, dari jenjang jabatan tertentu ke jenjang
jabatan yang lebih tinggi.
𝐵 = perkiraan jumlah Pengendali Sistem Elektronik dan Data
𝑃𝑆𝐸𝐷
jenjang jabatan tertentu yang berhenti atau pensiun pada
periode saat ini sampai dengan tahun yang dihitung.
Apabila unit kerja mengalami 1 (satu) sampai dengan 3 (tiga) dari 4
(empat) kondisi berikut ini:
a. belum memiliki Pengendali Sistem Elektronik dan Data ( 𝐽 𝑃𝑆𝐸𝐷 =
0 );
b. tidak ada PNS yang akan masuk ke Pengendali Sistem Elektronik
dan Data jenjang tersebut ( 𝑀 = 0 );
𝑃𝑆𝐸𝐷
c. tidak ada Pengendali Sistem Elektronik dan Data yang akan naik
ke jenjang yang lebih tinggi ( 𝑁 = 0 );
d. tidak ada Pengendali Sistem Elektronik dan Data yang berhenti
atau pensiun pada jenjang tersebut ( 𝐵 𝑃𝑆𝐸𝐷 = 0 ),
maka penghitungan lowongan formasi Jabatan Fungsional
- 12 -
Pengendali Sistem Elektronik dan Data tetap dapat dilakukan dengan
rumus yang sama.
- 13 -
C. CONTOH FORMULIR HASIL PENGHITUNGAN KEBUTUHAN JABATAN
FUNGSIONAL PENGENDALI SISTEM ELEKTRONIK DAN DATA
Contoh penghitungan kebutuhan jenjang Jabatan Fungsional Pengendali
Sistem Elektronik dan Data sebagai berikut:
Direktorat Pengendalian Ruang Digital mempunyai tugas melaksanakan
perumusan dan pelaksanaan kebijakan, pemantauan, analisis, evaluasi,
dan pelaporan di bidang pengendalian ruang digital . Dalam melaksanakan
tugas tersebut, Direktorat Pengendalian Ruang Digital menyelenggarakan
fungsi:
a. penyiapan perumusan kebijakan di bidang pengawasan dan
pengendalian sistem elektronik lingkup privat, platform digital, konten
digital, materi digital, penanganan aduan masyarakat, pengenaan
sanksi administratif, kepatuhan kewajiban pembayaran penerimaan
n egara bukan pajak terkait nama domain, penyelenggaraan sertifikasi
elektronik, dan pengendalian konten, serta pembinaan jabatan
fungsional bidang pengendali sistem elektronik dan data;
b. penyiapan pelaksanaan kebijakan di bidang pengawasan dan
pengendalian sistem elektronik lingkup privat, platform digital, konten
digital, materi digital, penanganan aduan masyarakat, pengenaan
sanksi administratif, kepatuhan kewajiban pembayaran penerimaan
negara bukan pajak terkait nama domain, penyelenggaraan sertifikasi
elektronik, dan pengendalian konten, serta pembinaan jabatan
fungsional bidang pengendali sistem elektronik dan data; dan
c. pelaksanaan pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan di bidang
pengawasan dan pengendalian sistem elektronik lingkup privat,
platform digital, konten digital, materi digital, penanganan aduan
masyarakat, pengenaan sanksi administratif, kepatuhan kewaj iban
pembayaran penerimaan negara bukan pajak terkait nama domain,
penyelenggaraan sertifikasi elektronik, dan pengendalian konten,
serta pembinaan jabatan fungsional bidang pengendali sistem
elektronik dan data .
Fungsi yang diselenggarakan oleh Direktorat Pengendalian Ruang Digital
bersesuaian dengan tugas Jabatan Fungsional Pengendali Sistem
Elektronik dan Data . Dengan demikian, dapat dihitung kebutuhan Jabatan
Fungsional Pengendali Sistem Elektronik dan Data dengan langkah -
langkah sebagai berikut :
1. Mengidentifikasi volume beban kerja dengan mempertimbangan
keluaran hasil kerja Jabatan Fungsional Pengendali Sistem Elektronik
dan Data sebagaimana tercantum dalam Tabel 3 . 1.
Tabel 3 . 1. Jumlah Hasil Kerja yang Bersesuaian dengan
Jabatan Fungsional Pengendali Sistem Elektronik dan Data
Beban Kerja
No . Kategori Keluaran Hasil Kerja dalam 1
Tahun
1 . Dokumen pembinaan penyelenggaraan sistem 2137
elektronik dan data nasional
2 . Dokumen pembinaan penyelenggaraan sistem 56
elektronik dan data penyelenggara sistem
elektronik (PSE)/ penyelenggara sertifikasi
- 14 -
Beban Kerja
No . Kategori Keluaran Hasil Kerja dalam 1
Tahun
elektronik (PSrE) berbadan hukum asing
3 . Dokumen penanganan konten internet negatif 5725
dan pelindungan data pribadi
4 . Dokumen pengawasan kepatuhan 1026
penyelenggara sistem elektronik (PSE) privat
5 . Dokumen penanganan dugaan pelanggaran 310
kepatuhan penyelenggaraan sistem elektronik
dan data
6 . Dokumen pemutusan dan normalisasi akses 1105
konten dan layanan sistem elektronik
7 . Dokumen pengawasan penyelenggaraan 30
sertifikasi elektronik
8 . Dokumen penjatuhan sanksi administratif 166
pelanggaran kepatuhan penyelenggaraan
sistem elektronik dan data
9 . Dokumen penerbitan dan/atau pencabutan 2
sertifikat elektronik
10 . Dokumen keterangan ahli terkait 482
penyelenggaraan sistem elektronik dan data
11 . Dokumen hasil penelitian dan/atau 5
penyidikan pelanggaran tindak pidana di
bidang informasi dan transaksi elektronik
12 . Dokumen hasil pemeriksaan bukti elektronik 253
13 . Dokumen pengembangan penyelenggaraan 4
sistem elektronik dan data
2. Menghitung kebutuhan Jabatan Fungsional Pengendali Sistem
Elektronik dan Data untuk setiap jenjang jabatan menggunakan
rumus sebagaimana pada langkah nomor 4. Hasil penghitungan
kebutuhan jenjang Jabatan Fungsional Pengendali Sistem Elektronik
dan Data di Direktorat Pengendalian Ruang Digital sebagaimana
tercantum dalam Tabel 4.1.
- 15 -
Tabel 4 . 1. Hasil Penghitungan Kebutuhan Jabatan Fungsional Pengendali Sistem Elektronik dan Data pada Direktorat Pengendalian
Aplikasi Informatika
% Kontribusi Jenjang Jabatan ∑ Kebutuhan Jenjang Jabatan
Volume
No. Kategori Keluaran Hasil Kerja ( Output ) SKR
Beban
Pertama Muda Madya Utama Pertama Muda Madya Utama
Kerja
(1) (2) (3) (4) (5) (6)
1. Dokumen pembinaan penyelenggaraan 58,14 69,77% 23,26% 6,98% 0,00% 2137 25,64 8,55 2,56 0,00
sistem elektronik dan data nasional
2. Dokumen pembinaan penyelenggaraan 18,94 0,00% 60,61% 30,30% 9,09% 56 0,00 1,79 0,90 0,27
sistem elektronik dan data
penyelenggara sistem elektronik (PSE)/
penyelenggara sertifikasi elektronik
(PSrE) berbadan hukum asing
3. Dokumen penanganan konten internet 44,64 85,71% 10,71% 3,57% 0,00% 5725 109,92 13,74 4,58 0,00
negatif dan pelindungan data pribadi
4. Dokumen pengawasan kepatuhan 22,32 89,29% 7,14% 3,57% 0,00% 1026 41,04 3,28 1,64 0,00
penyelenggara sistem elektronik (PSE)
privat
5. Dokumen penanganan dugaan 23,15 88,89% 7,41% 3,70% 0,00% 310 11,90 0,99 0.50 0,00
pelanggaran kepatuhan
penyelenggaraan sistem elektronik dan
data
- 16 -
% Kontribusi Jenjang Jabatan ∑ Kebutuhan Jenjang Jabatan
Volume
No. Kategori Keluaran Hasil Kerja ( Output ) SKR
Beban
Pertama Muda Madya Utama Pertama Muda Madya Utama
Kerja
(1) (2) (3) (4) (5) (6)
6. Dokumen pemutusan dan normalisasi 56,82 63,64% 22,73% 13,64% 0,00% 1105 12,38 4,42 2,65 0,00
akses konten dan layanan sistem
elektronik
7. Dokumen pengawasan penyelenggaraan 19,53 78,13% 15,63% 6,25% 0,00% 30 1,20 0,24 0,10 0,00
sertifikasi elektronik
8. Dokumen penjatuhan sanksi 21,93 70,18% 17,54% 8,77% 3,51% 166 5,31 1,33 0,66 0,27
administratif pelanggaran kepatuhan
penyelenggaraan sistem elektronik dan
data
9. Dokumen penerbitan dan/atau 1,64 65,79% 26,32% 7,89% 0,00% 2 0,80 0,32 0,10 0,00
pencabutan sertifikat elektronik
10. Dokumen keterangan ahli terkait 104,17 0,00% 66,67% 25,00% 8,33% 482 0,00 3,08 1,16 0,39
penyelenggaraan sistem elektronik dan
data
11. Dokumen hasil penelitian dan/atau 2,64 46,41% 44,30% 9,28% 0,00% 5 0,88 0,84 0,18 0,00
penyidikan pelanggaran tindak pidana
di bidang informasi dan transaksi
elektronik
- 17 -
% Kontribusi Jenjang Jabatan ∑ Kebutuhan Jenjang Jabatan
Volume
No. Kategori Keluaran Hasil Kerja ( Output ) SKR
Beban
Pertama Muda Madya Utama Pertama Muda Madya Utama
Kerja
(1) (2) (3) (4) (5) (6)
12. Dokumen hasil pemeriksaan bukti 25,51 61,22% 26,53% 12,24% 0,00% 253 6,07 2,63 1,21 0,00
elektronik
13. Dokumen pengembangan 5,14 9,88% 12,35% 19,75% 58,02% 4 0,08 0,10 0,15 0,45
penyelenggaraan sistem elektronik dan
data
Total SDM 215 41 17 1
Dengan demikian, total kebutuhan Jabatan Fungsional Pengendali Sistem Elektronik dan Data di Direktorat Pengendalian Ruang Digital
tahun 2024 adalah sejumlah 274 (Dua Ratus Tujuh Puluh Empat) orang, dengan rincian sebagai berikut:
a. jenjang pertama : 215 orang
b. jenjang muda : 41 orang
c. jenjang madya : 17 orang
d. jenjang utama : 1 orang
- 18 -
D. FORMAT SURAT USULAN FORMASI JABATAN FUNGSIONAL PENGENDALI
SISTEM ELEKTRONIK DAN DATA
KOP SURAT INSTANSI
Nomor : ... Tempat, Tanggal, Bulan, Tahun
Lampiran : 1 (satu) berkas
Perihal : Usulan Formasi Jabatan Fungsional
Pengendali Sistem Elektronik dan Data
Yth.
(1)
…
di Tempat
Sesuai dengan Peraturan Kementerian Komunikasi dan Digital Nomor …
Tahun … tentang Petunjuk Pelaksanaan dan Petunjuk Teknis Jabatan
Fungsional Pengendali Sistem Elektronik dan Data dan Jabatan Fungsional
Penata Kelola Informatika S istem P emerintahan B erbasis E lektronik , bersama
ini kami sampaikan usulan Formasi Jabatan Fungsional Pengendali Sistem
Elektronik dan Data.
Sebagai pertimbangan, kami lampirkan dokumen berikut:
a. Rekapitulasi usulan kebutuhan Pengendali Sistem Elektronik dan Data ;
b. Formulir hasil penghitungan kebutuhan Jabatan Fungsional Pengendali
Sistem Elektronik dan Data;
c. Rekapitulasi bezetting /pemangku Jabatan Fungsional Pengendali Sistem
Elektronik dan Data ;
d. Struktur organisasi dan tata kerja;
e. Rencana s trategis organisasi;
f. Peta jabatan kebutuhan Jabatan Fungsional Pengendali Sistem Elektronik
dan Data; dan
g. Proyeksi kebutuhan Jabatan Fungsional Pengendali Sistem Elektronik dan
Data untuk jangka waktu 5 (lima) tahun ,
(2)
yang dapat diakses pada tautan ...
( 3 )
Koordinasi lebih lanjut terkait pengusulan ini dapat menghubungi Sdr...
demikian usulan ini disampaikan. Atas perhatian dan kerjasama Saudara, kami
ucapkan terima kasih
( 4 )
...
Tanda tangan
( 5 )
...
Keterangan:
1) Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama yang membidangi pembinaan Jabatan
Fungsional Pengendali Sistem Elektronik dan Data
2) Tautan yang berisi lampiran dokumen usulan formasi Jabatan Fungsional
Pengendali Sistem Elektronik dan Data
3) Narahubung (nama dan nomor telepon)
4) Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama yang membidangi sumber daya manusia
5) Nama Lengkap Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama yang membidangi sumber
daya manusia
- 19 -
E. FORMAT REKAPITULASI USULAN KEBUTUHAN JABATAN FUNGSIONAL
PENGENDALI SISTEM ELEKTRONIK DAN DATA PADA SETIAP SATUAN
KERJA
REKAPITULASI USULAN KEBUTUHAN
JABATAN FUNGSIONAL PENGENDALI SISTEM ELEKTRONIK DAN DATA
No Satuan Kerja Usulan Kebutuhan Jabatan Fungsional
Pengendali Sistem Elektronik dan Data
Pertama Muda Madya Utama
(1) (2) (3) (4) (5) (6)
1.
2.
dst.
Keterangan:
a. Kolom (1) diisi dengan nomor urut
b. Kolom (2) diisi dengan satuan kerja yang mengusulkan kebutuhan
Jabatan Fungsional Pengendali Sistem Elektronik dan Data
c. Kolom (3) diisi dengan jumlah Jabatan Fungsional Pengendali Sistem
Elektronik dan Data jenjang ahli pertama
d. Kolom (4) diisi dengan jumlah Jabatan Fungsional Pengendali Sistem
Elektronik dan Data jenjang ahli muda
e. Kolom (5) diisi dengan jumlah Jabatan Fungsional Pengendali Sistem
Elektronik dan Data jenjang ahli madya
f. Kolom ( 6 ) diisi dengan jumlah Jabatan Fungsional Pengendali Sistem
Elektronik dan Data jenjang ahli utama
- 20 -
F. FORMAT REKAPITULASI BEZETTING/PEMANGKU JABATAN JABATAN
FUNGSIONAL PENGENDALI SISTEM ELEKTRONIK DAN DATA
KOP SURAT INSTANSI
Tautan
Jenis
No Nama NIP Jabatan Satuan Kerja dokumen SK
Pengangkatan
pengangkatan
(1) (2) (3) (4) (5) (6) (7)
1.
2.
dst
Keterangan:
a. Kolom (1) diisi dengan nomor urut
b. Kolom (2) diisi dengan nama pegawai yang telah diangkat sebagai
Pengendali Sistem Elektronik dan Data
c. Kolom (3) diisi dengan NIP Pengendali Sistem Elektronik dan Data
d. Kolom (4) diisi dengan jabatan dan jenjang jabatan Pengendali Sistem
Elektronik dan Data
e. Kolom (5) diisi dengan satuan kerja Pengendali Sistem Elektronik dan
Data
f. Kolom (6) diisi dengan jenis pengangkatan Pengendali Sistem
Elektronik dan Data (CPNS/Penyetaraan/Perpindahan/Penyesuaian)
g. Kolom (7) diisi tautan dokumen SK Pengangkatan Pengendali Sistem
Elektronik dan Data
- 21 -
G. FORMAT SURAT PELAPORAN PENETAPAN FORMASI JABATAN
FUNGSIONAL PENGENDALI SISTEM ELEKTRONIK DAN DATA
KOP SURAT INSTANSI
Nomor : .... Tempat, Tanggal, Bulan, Tahun
Lampiran : 1 (satu) berkas
Perihal : Laporan Penetapan Formasi
Jabatan Fungsional
Pengendali Sistem Elektronik dan Data
Yth.
1)
...
di tempat
Sesuai dengan Peraturan Kementerian Komunikasi dan Digital Nomor …
Tahun … tentang Petunjuk Pelaksanaan dan Petunjuk Teknis Jabatan
Fungsional Pengendali Sistem Elektronik dan Data dan Jabatan Fungsional
Penata Kelola Informatika SPBE, bersama ini kami sampaikan Penetapan
Jabatan Fungsional Pengendali Sistem Elektronik dan Data d i lingkungan kami
sesuai dengan Surat Persetujuan Kebutuhan JF dari Menteri Pendayagunaan
Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia (terlampir).
2)
...
Tanda tangan
3)
...
Keterangan:
1) Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama yang membidangi pembinaan
Jabatan Fungsional Pengendali Sistem Elektronik dan Data
2) Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama yang membidangi sumber daya
manusia
3) Nama Lengkap Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama yang
membidangi sumber daya manusia
MENTERI KOMUNIKASI DAN DIGITAL
REPUBLIK INDONESIA ,
ttd
MEUTYA VIADA HAFID
- 1 -
LAMPIRAN II
PERATURAN MENTERI KOMUNIKASI DAN DIGITAL
REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 11 TAHUN 2025
TENTANG PETUNJUK PELAKSANAAN DAN
PETUNJUK TEKNIS JABATAN FUNGSIONAL
PENGENDALI SISTEM ELEKTRONIK DAN DATA DAN
JABATAN FUNGSIONAL PENATA KELOLA
INFORMATIKA SISTEM PEMERINTAHAN BERBASIS
ELEKTRONIK
A. HASIL KERJA JABATAN FUNGSIONAL PENATA KELOLA INFORMATIKA
SPBE
Dokumen hasil kerja Jabatan Fungsional Penata Kelola Informatika SPBE
adalah sebagai berikut:
No. Hasil Kerja Definisi Cakupan Hasil Kerja
1. Dokumen Dokumen hasil Contoh:
pembinaan kegiatan a. dokumen sosialisasi
teknis a plikasi identifikasi, dan bimbingan teknis
SPBE dan verifikasi, analisis, a plikasi SPBE dan
i nfrastruktur monitoring dan i nfrastruktur SPBE
SPBE evaluasi pembinaan b. dokumen
teknis meliputi: pendampingan
a. sosialisasi dan pembangunan dan
bimbingan pengembangan a plikasi
teknis SPBE dan i nfrastruktur
b. pendampingan SPBE
dan c. dokumen
pembangunan pendampingan
a plikasi SPBE clearance belanja TIK
dan
i nfrastruktur
SPBE
c. pendampingan
c learance
belanja TIK
Penyusunan
dokumen ini
dilakukan untuk
setiap kegiatan
pembinaan teknis
yang dilakukan
dalam satu tahun
- 2 -
No. Hasil Kerja Definisi Cakupan Hasil Kerja
2. Dokumen Dokumen hasil Contoh:
pengelolaan kegiatan a. PM Kominfo 16/2022
strategi penyusunan strategi tentang Kebijakan
implementasi implementasi SPBE Umum Penyelenggaraan
SPBE nasional dan peta rencana Audit TIK;
SPBE nasional yang b. PM Kominfo 1/2023
menjadi acuan bagi tentang
instansi dalam Interoperabilitas Data
membangun atau Dalam Penyelenggaraan
mengembangkan Sistem Pemerintahan
aplikasi SPBE Berbasis Elektronik dan
nasional dan Satu Data Indonesia;
infrastruktur SPBE c. PM Kominfo 4/2024
nasional tentang
Penyelenggaraan
Penyusunan Urusan Pemerintahan
dokumen ini Konkuren Bidang
dilakukan untuk Komunikasi dan
setiap strategi Informatika
implementasi SPBE
nasional yang
sudah disahkan
dalam satu tahun.
3. Dokumen Dokumen hasil Contoh:
pengelolaan kegiatan Dokumen pengelolaan
pusat data identifikasi, pusat data nasional yang
nasional (PDN) verifikasi, analisis, minimal memuat:
monitoring dan a. utilisasi pemanfaatan
evaluasi pengelolaan pusat data nasional
pusat data nasional b. insiden
c. serangan siber
Penyusunan d. maintenance
dokumen ini e. traffic network
dilakukan setiap f. utilisasi ISP
bulan/dwi bulan/tri g. environment report
wulan atau sesuai h. pengajuan pendaftaran
kebutuhan kebutuhan kapasitas
penyelenggara PDN pemanfaatan pusat
dalam satu tahun. data nasional dari
Instansi Pusat dan
Pemerintah Daerah
i. konfirmasi pendaftaran
kapasitas kebutuhan
j. daftar instansi
pengguna pusat data
nasional
4. Dokumen Dokumen Contoh:
pemanfaatan pemanfaatan pusat Dokumen pemanfaatan
pusat data data nasional pusat data nasional yang
nasional (PDN) adalah hasil minimal memuat:
kegiatan a. u tilisasi storage Instansi
- 3 -
No. Hasil Kerja Definisi Cakupan Hasil Kerja
identifikasi, Pusat dan Pemerintah
verifikasi, analisis, Daerah di pusat data
monitoring dan nasional
evaluasi
pemanfaatan pusat
data nasional dan
pengajuan kapasitas
kebutuhan dari
Instansi Pemerintah
Penyusunan
dokumen ini
dilakukan untuk
setiap pemanfaatan
PDN oleh Instansi
Pemerintah dalam
satu tahun.
5. Dokumen Dokumen hasil Contoh:
pengelolaan monitoring dan Dokumen pengelolaan
jaringan intra evaluasi pengelolaan jaringan intra pemerintah
pemerintah jaringan intra yang minimal memuat:
(JIP) pemerintah a. daftar instansi
pengguna jaringan intra
Penyusunan pemerintah
dokumen ini b. network traffic
dilakukan setiap c. utilisasi jaringan intra
bulan/dwi bulan/tri pemerintah
wulan atau sesuai d. penyelenggaraan
kebutuhan jaringan intra
penyelenggara JIP pemerintah
dalam satu tahun. e. maintenance
6. Dokumen Dokumen hasil Contoh:
pengelolaan kegiatan Dokumen pengelolaan
sistem identifikasi, sistem penghubung
penghubung verifikasi, analisis, layanan pemerintah yang
layanan monitoring dan minimal memuat:
pemerintah evaluasi a. daftar instansi
penyelenggaraan pengguna sistem
sistem penghubung penghubung layanan
layanan pemerintah pemerintah
dan pemanfaatan b. network traffic
layanan c. maintenance
interoperabilitas d. daftar aplikasi yang
data nasional terhubung melalui
sistem penghubung
Penyusunan layanan pemerintah
dokumen ini e. pemantauan dan
dilakukan setiap evaluasi
bulan/dwi bulan/tri penyelenggaraan
wulan atau sesuai layanan
kebutuhan interoperabilitas data
- 4 -
No. Hasil Kerja Definisi Cakupan Hasil Kerja
penyelenggara SPLP
dalam satu tahun.
7. Dokumen Dokumen hasil Contoh:
pemberian kegiatan yang a. dokumen pemberian
pertimbangan dilakukan oleh tim pertimbangan setiap
a plikasi SPBE koordinasi SPBE a plikasi SPBE
dan nasional dan/atau b. dokumen pemberian
i nfrastruktur Kementerian pertimbangan setiap
SPBE Komdigi untuk i nfrastruktur SPBE
memberikan c. dokumen pemberian
pertimbangan dari clearance setiap belanja
pengajuan Instansi TIK
Pemerintah terkait:
a. aplikasi SPBE:
1. pembangunan
dan
pengembangan
aplikasi SPBE
2. aplikasi sejenis
3. penggunaan
kode sumber
tertutup
b. infrastruktur
SPBE:
1. PDN
2. JIP
3. SPLP
c. clearance belanja
TIK
Penyusunan
dokumen ini
dilakukan untuk
setiap item
pengajuan
pertimbangan
aplikasi dan
infrastruktur SPBE
dalam satu tahun
8. Dokumen hasil Dokumen hasil Contoh:
analisis kegiatan Dokumen analisis
pendaftaran identifikasi, pendaftaran sistem
sistem verifikasi, analisis, elektronik, yang minimal
elektronik dan menyusun memuat:
rekomendasi a. tanda daftar sistem
pengajuan elektronik;
pendaftaran sistem b. informasi detail sistem
elektronik dan elektronik;
pendaftaran dan c. hasil analisis pengajuan
penyimpanan pendaftaran sistem
- 5 -
No. Hasil Kerja Definisi Cakupan Hasil Kerja
a plikasi SPBE pada elektronik
repositori a plikasi
SPBE
Penyusunan
dokumen ini
dilakukan untuk
setiap s istem
e lektronik dan
a plikasi SPBE yang
didaftarkan dalam
satu tahun.
9. Dokumen Dokumen hasil Contoh:
pengelolaan kegiatan Dokumen pengelolaan
nama domain identifikasi, setiap nama domain
instansi verifikasi, analisis, instansi, yang minimal
dan menyusun memuat:
rekomendasi a. monitoring dan evaluasi
pengelolaan nama setiap nama domain
domain instansi instansi;
.go.id dan .desa.id b. informasi detail setiap
di level nasional nama domain instansi;
oleh Kementerian c. hasil analisis pengajuan
Komdigi setiap nama domain
instansi
Penyusunan
dokumen ini
dilakukan untuk
setiap nama domain
yang dikelola
Kementerian
Kom digi dalam satu
tahun.
10. Dokumen Dokumen hasil dari Contoh:
pengelolaan proses identifikasi, a. Keputusan Menteri
strategi analisis, monitoring Komunikasi dan
implementasi dan evaluasi, dan Informatika Nomor 320
SPBE Instansi perumusan strategi Tahun 2023 tentang
Pusat dan implementasi dan Pedoman Tata Kelola
Pemerintah inovasi aplikasi dan Sistem Pemerintahan
Daerah infrast ruktur SPBE Berbasis Elektronik di
yang dilaksanakan Lingkungan
oleh Instansi Pusat Kementerian
dan Pemerintah Komunikasi dan
Daerah . Informatika;
b. Peraturan Bupati
Penyusunan Gresik Nomor 28 Tahun
dokumen ini 2023 tentang
dilakukan untuk Penyelenggaraan Sistem
setiap strategi Pemerintahan Berbasis
implementasi SPBE Elektronik;
- 6 -
No. Hasil Kerja Definisi Cakupan Hasil Kerja
di Instansi Pusat c. Peraturan Walikota
dan Pemerintah Kota Surakarta Nomor
Daerah yang sudah 16 Tahun 2023 tentang
disahkan dalam Interoperabilitas Data
satu tahun dalam Penyelenggaraan
Sistem Pemerintahan
Berbasis Elektronik dan
Satu Data Kota
Surakarta;
11. Dokumen Dokumen hasil dari Contoh:
pengelolaan proses identifikasi, Dokumen pembangunan
pembangunan verifikasi, analisis, dan pembangunan a plikasi
dan monitoring dan SPBE untuk setiap a plikasi
pengembangan evaluasi SPBE yang dibangun atau
a plikasi SPBE pembangunan dan dikembangkan yang
pengembangan minimal memuat:
a plikasi SPBE a. form ceklis untuk rilis;
b. artefak (MoM) setiap
Penyusunan proses SDLC;
dokumen ini c. hasil pen test ;
dilakukan untuk d. UAT;
setiap e. dokumentasi hasil
pembangunan dan pembangunan dan
pengembangan pengembangan a plikasi
a plikasi SPBE SPBE
dalam satu tahun
12. Dokumen Dokumen hasil Contoh:
pengelolaan kegiatan Dokumen domain
domain identifikasi, arsitektur a plikasi SPBE:
arsitektur verifikasi, analisis, a. daftar a plikasi
a plikasi SPBE dan menyusun b. perhitungan dilakukan
rekomendasi untuk setiap a plikasi
domain arsitektur yang sudah diinput ke
a plikasi SPBE yang sistem informasi
meliputi: arsitektur
a. daftar a plikasi
b. perhitungan
dilakukan untuk
setiap a plikasi
yang sudah
diinput ke sistem
informasi
arsitektur
Penyusunan
dokumen ini di
dilakukan untuk
setiap a plikasi yang
sudah diinput ke
sistem informasi
arsitektur selama
- 7 -
No. Hasil Kerja Definisi Cakupan Hasil Kerja
satu tahun
13. Dokumen Dokumen hasil Contoh:
pengelolaan kegiatan a. Isian domain arsitektur
domain identifikasi, i nfrastruktur SPBE:
i nfrastruktur verifikasi, analisis, b. daftar a plikasi
SPBE dan menyusun c. perhitungan dilakukan
rekomendasi untuk setiap a plikasi
domain arsitektur yang sudah diinput ke
i nfrastruktur SPBE sistem informasi
yang meliputi: arsitektur
a. isian domain
arsitektur
infrastruktur
SPBE:
b. daftar ap likasi
c. perhitungan
dilakukan untuk
setiap a plikasi
yang sudah
diinput ke sistem
informasi
arsitektur
Penyusunan
dokumen ini di
dilakukan untuk
setiap a plikasi yang
sudah diinput ke
sistem informasi
arsitektur selama
satu tahun
14. Dokumen Dokumen hasil Contoh:
pengelolaan kegiatan dokumen pengelolaan
pusat identifikasi, pusat kendali dan pusat
komputasi dan verifikasi, analisis, komputasi yang minimal
pusat kendali monitoring dan memuat:
evaluasi pengelolaan a. laporan keterhubungan
pusat komputasi pusat kendali dan
dan pusat kendali pusat komputasi
dan pendaftaran dengan pusat data
kebutuhan nasional
kapasitas b. daftar pengajuan
pemanfaatan pusat pendaftaran kebutuhan
data nasional. kapasitas pemanfaatan
pusat data nasional
Penyusunan c. utilisasi pemanfaatan
dokumen ini pusat komputasi dan
dilakukan untuk pusat kendali
setiap pemanfaatan d. insiden
pusat komputasi e. serangan siber
dan pusat kendali f. maintenance
- 8 -
No. Hasil Kerja Definisi Cakupan Hasil Kerja
dalam satu tahun. g. traffic network
h. utilisasi ISP
i. environment report
15. Dokumen Dokumen hasil Contoh:
pengelolaan kegiatan dokumen pengelolaan
jaringan intra identifikasi, jaringan intra Instansi
Instansi Pusat verifikasi, analisis, Pusat dan Pemerintah
dan monitoring dan Daerah yang minimal
Pemerintah evaluasi pengelolaan memuat:
Daerah jaringan intra a. daftar instansi
Instansi Pusat dan pengguna jaringan intra
Pemerintah Daerah Instansi Pusat dan
Pemerintah Daerah
Penyusunan b. network traffic
dokumen ini c. utilisasi jaringan intra
dilakukan untuk Instansi Pusat dan
setiap utilisasi Pemerintah Daerah
jaringan intra d. penyelenggaraan
Instansi Pusat dan jaringan intra Instansi
Pemerintah Daerah Pusat dan Pemerintah
dalam satu tahun. Daerah
e. maintenance
f. keterhubungan jaringan
intra Instansi Pusat dan
Pemerintah Daerah
dengan jaringan intra
pemerintah
16. Dokumen Dokumen hasil Contoh:
pengelolaan kegiatan Dokumen pengelolaan
sistem identifikasi, sistem penghubung
penghubung verifikasi, analisis, layanan Instansi Pusat dan
layanan monitoring dan Pemerintah Daerah yang
Instansi Pusat evaluasi data minimal memuat:
dan pengelolaan sistem a. daftar instansi
Pemerintah penghubung pengguna sistem
Daerah layanan Instansi penghubung layanan
Pusat dan Instansi Pusat dan
Pemerintah Daerah Pemerintah Daerah
b. network traffic
c. maintenance
d. daftar aplikasi yang
Penyusunan terhubung melalui
dokumen ini sistem penghubung
dilakukan setiap layanan Instansi Pusat
bulan/dwi bulan/tri dan Pemerintah Daerah
wulan atau sesuai e. laporan persyaratan
kebutuhan penyelenggaraan
penyelenggara layanan
sistem penghubung interoperabilitas data
layanan Instansi f. pemantauan dan
- 9 -
No. Hasil Kerja Definisi Cakupan Hasil Kerja
Pusat dan evaluasi
Pemerintah Daerah penyelenggaraan
dalam satu tahun. layanan
interoperabilitas data
g. keterhubungan antara
sistem penghubung
layanan Instansi Pusat
dan Pemerintah Daerah
dengan sistem
penghubung layanan
pemerintah
17. Dokumen Dokumen Contoh:
pengajuan pengajuan a. dokumen pengajuan
pertimbangan pertimbangan pertimbangan setiap
a plikasi SPBE kelaikan a plikasi aplikasi SPBE
dan SPBE dan b. dokumen pengajuan
i nfrastruktur i nfrastruktur SPBE pertimbangan setiap
SPBE serta pengajuan infrastruktur SPBE
clearance belanja c. dokumen pengajuan
TIK. clearance belanja TIK
Penyusunan
dokumen ini
dilakukan setiap
pengajuan
pertimbangan
a plikasi SPBE dan
i nfrastruktur SPBE
dalam satu tahun.
18. Dokumen Dokumen Contoh:
pengajuan pengajuan Dokumen pendaftaran
pendaftaran pendaftaran sistem setiap sistem elektronik
sistem elektronik serta dan a plikasi SPBE, yang
elektronik pendaftaran dan minimal memuat:
penyimpanan a. tanda daftar sistem
a plikasi SPBE pada elektronik;
repositori a plikasi b. informasi detail sistem
SPBE. elektronik
Penyusunan
dokumen ini
dilakukan untuk
pendaftaran setiap
sistem elektronik
dan a plikasi SPBE
dalam satu tahun.
19. Dokumen Dokumen Contoh:
pemanfaatan pemanfaatan nama dokumen pemanfaatan
- 10 -
No. Hasil Kerja Definisi Cakupan Hasil Kerja
nama domain domain instansi dan yang minimal memuat:
dan pengelolaan sub a. informasi detail nama
pengelolaan domain instansi domain atau sub
sub domain yang meliputi: domain instansi;
instansi a. detail nama b. dokumen pengelolaan
domain atau sub nama domain atau sub
domain instansi; domain instansi;
b. pengelolaan c. daftar sub domain
nama domain instansi;
atau sub domain d. pengecekan sub domain
instansi; instansi tidak
c. daftar sub digunakan untuk
domain instansi; memfasilitasi informasi
d. pengecekan sub elektronik dan/atau
domain instansi dokumen elektronik
tidak digunakan yang dilarang.
untuk
memfasilitasi
informasi
elektronik
dan/atau
dokumen
elektronik yang
dilarang.
Penyusunan
dokumen ini
dilakukan untuk
setiap pemanfaatan
nama domain dan
pengelolaan sub
domain instansi
dalam satu tahun
- 11 -
B. TATA CARA PENGHITUNGAN KEBUTUHAN JABATAN FUNGSIONAL
PENATA KELOLA INFORMATIKA SPBE
Penghitungan kebutuhan Jabatan Fungsional Penata Kelola Informatika
SPBE dilaksanakan secara sistematis sebagai berikut:
1. Mengidentifikasi jumlah kegiatan berdasarkan SKR pada setiap
kategori keluaran hasil kerja Jabatan Fungsional Penata Kelola
Informatika SPBE sebagaimana tercantum dalam Tabel 1.
Tabel 1. SKR Jabatan Fungsional Penata Kelola Informatika SPBE
No Kategori Keluaran Hasil Kerja Jabatan SKR
1. Dokumen pembinaan teknis a plikasi SPBE dan 32,05
i nfrastruktur SPBE
2. Dokumen pengelolaan strategi implementasi 1,08
SPBE nasional
3. Dokumen pengelolaan pusat data nasional 1,92
(PDN)
4. Dokumen pemanfaatan pusat data nasional 156,25
(PDN)
5. Dokumen pengelolaan jaringan intra 3,13
pemerintah (JIP)
6. Dokumen pengelolaan sistem penghubung 4,03
layanan pemerintah
7. Dokumen pemberian pertimbangan a plikasi 37,31
SPBE dan i nfrastruktur SPBE
8. Dokumen hasil analisis pendaftaran sistem 125,00
elektronik
9. Dokumen pengelolaan nama domain instansi 357,14
10. Dokumen pengelolaan strategi implementasi 3,29
SPBE Instansi Pusat dan Pemerintah Daerah
11. Dokumen pengelolaan pembangunan dan 6,54
pengembangan a plikasi SPBE
12. Dokumen pengelolaan domain arsitektur 178,57
a plikasi SPBE
13. Dokumen pengelolaan domain Infrastruktur 357,14
SPBE
14. Dokumen pengelolaan pusat komputasi dan 11,36
pusat kendali
15. Dokumen pengelolaan jaringan intra Instansi 10,42
Pusat dan Pemerintah Daerah
- 12 -
No Kategori Keluaran Hasil Kerja Jabatan SKR
16. Dokumen pengelolaan sistem penghubung 10,42
layanan Instansi Pusat dan Pemerintah Daerah
17. Dokumen pengajuan pertimbangan a plikasi 48,08
SPBE dan i nfrastruktur SPBE
18. Dokumen pengajuan pendaftaran sistem 56,82
elektronik
19. Dokumen pemanfaatan nama domain dan 166,67
pengelolaan sub domain instansi
2. Mengidentifikasi persentase kontribusi dari setiap jenjang jabatan
pada setiap kategori keluaran hasil kerja Jabatan Fungsional Penata
Kelola Informatika SPBE sebagaimana tercantum dalam Tabel 2.
Tabel 2. Persentase (%) Kontribusi Setiap Jenjang Jabatan
Fungsional Penata Kelola Informatika SPBE
% Kontribusi Jenjang Jabatan
Kategori Keluaran
No
Hasil Kerja Jabatan
Pertama Muda Madya Utama
1. Dokumen pembinaan 62,50% 25,00% 12,50% 0,00%
teknis a plikasi SPBE
dan i nfrastruktur
SPBE
2. Dokumen pengelolaan 17,32% 25,97% 32,47% 24,24%
strategi implementasi
SPBE nasional
3. Dokumen pengelolaan 58,82% 29,41% 11,76% 0,00%
pusat data nasional
(PDN)
4. Dokumen pemanfaatan 50,00% 37,50% 12,50% 0,00%
pusat data nasional
(PDN)
5. Dokumen pengelolaan 58,82% 29,41% 11,76% 0,00%
jaringan intra
pemerintah (JIP)
6. Dokumen pengelolaan 58,82% 29,41% 11,76% 0,00%
sistem penghubung
layanan pemerintah
7. Dokumen pemberian 62,69% 26,87% 8,96% 1,49%
pertimbangan a plikasi
SPBE dan
in frastruktur SPBE
8. Dokumen hasil analisis 63,64% 31,82% 4,55% 0,00%
- 13 -
% Kontribusi Jenjang Jabatan
Kategori Keluaran
No
Hasil Kerja Jabatan
Pertama Muda Madya Utama
pendaftaran sistem
elektronik
9. Dokumen pengelolaan 57,14% 28,57% 14,29% 0,00%
nama domain instansi
10. Dokumen pengelolaan 7,36% 13,85% 11,69% 0,00%
strategi implementasi
SPBE Instansi Pusat
dan Pemerintah
Daerah
11. Dokumen pengelolaan 70,68% 20,94% 8,38% 0,00%
pembangunan dan
pengembangan a plikasi
SPBE
12. Dokumen pengelolaan 57,14% 28,57% 14,29% 0,00%
domain arsitektur
a plikasi SPBE
13. Dokumen pengelolaan 57,14% 28,57% 14,29% 0,00%
domain i nfrastruktur
SPBE
14. Dokumen pengelolaan 68,18% 22,73% 9,09% 0,00%
pusat komputasi dan
pusat kendali
15. Dokumen pengelolaan 62,50 29,17 8,33 0,00%
jaringan intra Instansi
Pusat dan Pemerintah
Daerah
16. Dokumen pengelolaan 62,50% 29,17% 8,33% 0,00%
sistem penghubung
layanan Instansi Pusat
dan Pemerintah
Daerah
17. Dokumen pengajuan 69,23% 23,08% 7,69% 0,00%
pertimbangan a plikasi
SPBE dan
in frastruktur SPBE
18. Dokumen pengajuan 63,64% 27,27% 9,09% 0,00%
pendaftaran sistem
elektronik
19. Dokumen pemanfaatan 66,67% 26,67% 6,67% 0,00%
nama domain dan
pengelolaan sub
domain instansi
- 14 -
3. Mengidentifikasi Beban Kerja unit kerja dengan mempertimbangkan
volume Beban Kerja. Format Volume Beban Kerja sebagaimana
tercantum dalam Tabel 3.
Tabel 3. Volume Beban Kerja Jabatan Fungsional Penata Kelola
Informatika SPBE
Beban Kerja
No Kategori Keluaran Hasil Kerja
dalam 1 Tahun
1. Dokumen pembinaan teknis aplikasi SPBE
dan infrastruktur SPBE
2. Dokumen pengelolaan strategi
implementasi SPBE nasional
3. Dokumen pengelolaan pusat data nasional
(PDN)
4. Dokumen pemanfaatan pusat data nasional
(PDN)
5. Dokumen pengelolaan jaringan intra
pemerintah (JIP)
6. Dokumen pengelolaan sistem penghubung
layanan pemerintah
7. Dokumen pemberian pertimbangan aplikasi
SPBE dan infrastruktur SPBE
8. Dokumen hasil analisis pendaftaran sistem
elektron ik
9. Dokumen pengelolaan nama domain
instansi
10. Dokumen pengelolaan strategi
implementasi SPBE Instansi Pusat dan
Pemerintah Daerah
11. Dokumen pengelolaan pembangunan dan
pengembangan aplikasi SPBE
12. Dokumen pengelolaan domain arsitektur
aplikasi SPBE
13. Dokumen pengelolaan domain
infrastruktu r SPBE
14. Dokumen pengelolaan pusat komputasi
dan pusat kendali
15. Dokumen pengelolaan jaringan intra
Instansi Pusat dan Pemerintah Daerah
- 15 -
Beban Kerja
No Kategori Keluaran Hasil Kerja
dalam 1 Tahun
16. Dokumen pengelolaan sistem penghubung
layanan Instansi Pusat dan Pemerintah
Daerah
17. Dokumen pengajuan pertimbangan aplikasi
SPBE dan infrastruktur SPBE
18. Dokumen pengajuan pendaftaran sistem
elektronik
19. Dokumen pemanfaatan nama domain dan
pengelolaan sub domain instansi
4. Menghitung kebutuhan Jabatan Fungsional Penata Kelola Informatika
SPBE untuk setiap jenjang dengan menggunakan rumus berikut:
𝑣 𝑥 % 𝐾
𝑇𝐹 = 𝑥 1 𝑜𝑟𝑎𝑛𝑔
𝑆𝑃𝐵𝐸
𝑆𝐾𝑅
Keterangan:
𝑇𝐹 = Total kebutuhan Jabatan Fungsional Penata Kelola
𝑆𝑃𝐵𝐸
Informatika SPBE
v = Volume hasil kerja Penata Kelola Informatika SPBE yang
diampu dalam 1 (satu) tahun
%K = Persentase kontribusi jenjang Jabatan Fungsional Penata
Kelola Informatika SPBE dalam penyelesaian keluaran
hasil kerja Penata Kelola Informatika SPBE
SKR = Standar Kemampuan Rata - Rata
Format penghitungan kebutuhan Jabatan Fungsional Penata Kelola
Informatika SPBE sebagaimana tercantum dalam Tabel 4.
- 16 -
Tabel 4. Format Penghitungan Kebutuhan Jabatan Fungsional Penata Kelola Informatika SPBE
Kategori % Kontribusi Jenjang Jabatan ∑ Volume Kebutuhan Jenjang Jabatan
No. Keluaran Hasil SKR Beban
Kerja ( Output ) Pertama Muda Madya Utama Kerja Pertama Muda Madya Utama
(1) (2) (3) (4) (5) (6)
Total SDM
Keterangan:
a. Kolom (1) diisi dengan nomor urut.
b. Kolom (2) diisi dengan hasil kerja Penata Kelola Informatika SPBE
c. Kolom (3) diisi dengan data SKR pada setiap keluaran hasil kerja Penata Kelola Informatika SPBE
d. Kolom (4) diisi dengan data persentase kontribusi pada setiap jenjang Jabatan Fungsional Penata Kelola Informatika SPBE
e. Kolom (5) diisi dengan jumlah volume beban kerja Jabatan Fungsional Penata Kelola Informatika SPBE pada unit kerja pada tahun
penghitungan.
f. Kolom (6) diisi dengan hasil penghitungan kebutuhan Jabatan Fungsional Penata Kelola Informatika SPBE pada setiap jenjang.
Hasil penghitungan kebutuhan Jabatan Fungsional Penata Kelola Informatika SPBE selanjutnya dibulatkan dengan ketentuan
pembulatan sebagai berikut:
a. apabila berdasarkan perhitungan memperoleh nilai pecahan lebih besar atau sama dengan 0,50, maka dibulatkan ke atas; dan
b. apabila berdasarkan perhitungan memperoleh nilai kurang dari 0,50, maka dibulatkan ke bawah.
- 17 -
Lowongan formasi Jabatan Fungsional Penata Kelola Informatika SPBE dihitung
dengan cara sebagai berikut :
1) Pada unit kerja yang baru dibentuk, jumlah lowongan formasi Jabatan
Fungsional Penata Kelola Informatika SPBE sama dengan jumlah total
formasi Jabatan Fungsional Penata Kelola Informatika SPBE dihitung
dengan rumus sebagai berikut.
𝐿𝐹 = 𝑇𝐹
𝑆𝑃𝐵𝐸 𝑆𝑃𝐵𝐸
2) Pada unit kerja yang telah memiliki Penata Kelola Informatika SPBE, PNS
yang akan masuk Jabatan Fungsional Penata Kelola Informatika SPBE,
Penata Kelola Informatika SPBE yang akan naik ke jenjang jabatan lebih
tinggi, dan/atau Penata Kelola Informatika SPBE yang berhenti, maka
jumlah lowongan formasi Jabatan Fungsional Penata Kelola Informatika
SPBE dihitung dengan rumus sebagai berikut.
𝐿𝐹 = 𝑇𝐹 − ( 𝐽 + 𝑀 − 𝑁 − 𝐵 )
𝑆𝑃𝐵𝐸 𝑆𝑃𝐵𝐸 𝑆𝑃𝐵𝐸 𝑆𝑃𝐵𝐸 𝑆𝑃𝐵𝐸 𝑆𝑃𝐵𝐸
Keterangan:
𝐿𝐹 = jumlah lowongan formasi Jabatan Fungsional Penata
𝑆𝑃𝐵𝐸
Kelola Informatika SPBE dalam jenjang jabatan tertentu
yang dapat diisi dalam tahun yang dihitung.
𝑇𝐹 = total formasi Jabatan Fungsional Penata Kelola
𝑆𝑃𝐵𝐸
Informatika SPBE dalam jenjang jabatan tertentu yang
dibutuhkan pada tahun yang dihitung.
𝐽 𝑆𝑃𝐵𝐸 = jumlah Penata Kelola Informatika SPBE yang ada saat ini.
𝑀 𝑆𝑃𝐵𝐸 = perkiraan jumlah Penata Kelola Informatika SPBE
yang masuk ke jenjang jabatan tertentu pada periode
saat ini sampai dengan tahun yang dihitung, karena
kenaikan dari jenjang jabatan yang lebih rendah.
𝑁 𝑆𝑃𝐵𝐸 = perkiraan jumlah Penata Kelola Informatika SPBE yang
naik pada periode saat ini sampai dengan tahun yang
dihitung, dari jenjang jabatan tertentu ke jenjang jabatan
yang lebih tinggi.
𝐵 = perkiraan jumlah Penata Kelola Informatika SPBE jenjang
𝑆𝑃𝐵𝐸
jabatan tertentu yang berhenti atau pensiun pada periode
saat ini sampai dengan tahun yang dihitung.
Apabila unit kerja mengalami 1 (satu) sampai dengan 3 (tiga) dari 4 (empat)
kondisi berikut ini:
a. belum memiliki Penata Kelola Informatika SPBE ( 𝐽 = 0 );
𝑆𝑃𝐵𝐸
b. tidak ada PNS yang akan masuk ke Penata Kelola Informatika SPBE
jenjang tersebut ( 𝑀 𝑆𝑃𝐵𝐸 = 0 );
c. tidak ada Penata Kelola Informatika SPBE yang akan naik ke jenjang
yang lebih tinggi ( 𝑁 = 0 );
d. tidak ada Penata Kelola Informatika SPBE yang berhenti atau
pensiun pada jenjang tersebut ( 𝐵 = 0 ),
𝑆𝑃𝐵𝐸
maka penghitungan lowongan formasi Jabatan Fungsional Penata Kelola
Informatika SPBE tetap dapat dilakukan dengan rumus yang sama.
- 18 -
C. CONTOH FORMULIR HASIL PENGHITUNGAN KEBUTUHAN JABATAN
FUNGSIONAL PENATA KELOLA INFORMATIKA SPBE
Contoh penghitungan kebutuhan jenjang Jabatan Fungsional Penata
Kelola Informatika SPBE sebagai berikut:
Pusat Data dan Teknologi Informasi Kementerian Pekerjaan Umum
mempunyai tugas melaksanakan melaksanakan pengelolaan data,
informasi, dan teknologi informasi Kementerian serta pengelolaan
sistem dan data bencana infrastruktur. Dalam melaksanakan tugas
tersebut, Pusat Data dan Teknologi Informasi Kementerian Pekerjaan
Umum menyelenggarakan fungsi:
a. penyusunan kebijakan teknis, program, dan anggaran pengelolaan
data dan teknologi informasi serta manajemen tanggap bencana
Kementerian;
b. pengelolaan dan pelayanan data informasi statistik dan geospasial
tematik bidang infrastruktur pekerjaan umum;
c. pembinaan, pengelolaan, dan pengembangan sistem, infrastruktur
dan keamanan teknologi informasi;
d. pengelolaan data infrastruktur serta melakuka n analisa statistik dan
geospasial;
e. pengelolaan digitalisasi data infrastruktur pekerjaan umum;
f. fasilitas i pembinaan Jabatan F ungsional Pranata Komputer,
Manggala Informatika, Sandiman, Surveyor Pemetaan, dan Statistisi;
g. pengelolaan sistem dan data bencana serta analisa data bencana
terhadap infrastruktur pekerjaan umum; dan
h. pelaksanaan pemantauan, evaluasi , dan pelaporan p engelolaan dat a
dan teknologi informasi serta pengelolaan tanggap bencana
Kementerian.
Fungsi yang diselenggarakan oleh Pusat Data dan Teknologi Informasi
Kementerian Pekerjaan Umum bersesuaian dengan tugas Jabatan
Fungsional Penata Kelola Informatika SPBE. Dengan demikian, dapat
dihitung kebutuhan Jabatan Fungsional Penata Kelola Informatika SPBE
dengan langkah - langkah sebagai berikut :
1. Melakukan identifikasi volume beban kerja dengan mempertimbangan
keluaran hasil kerja Jabatan Fungsional Penata Kelola Informatika
SPBE sebagaimana tercantum dalam Tabel 3.1 dan Tabel 4.1 .
Tabel 3.1 . Jumlah Hasil Kerja yang Bersesuaian dengan Jabatan
Fungsional Penata Kelola Informatika SPBE
Beban Kerja
No Kategori Keluaran Hasil Kerja Jabatan
dalam 1 Tahun
1. Dokumen pembinaan teknis a plikasi 20
SPBE dan i nfrastruktur SPBE
2. Dokumen pengelolaan strategi 0
implementasi SPBE nasional
3. Dokumen pengelolaan pusat data 0
nasional (PDN)
- 19 -
Beban Kerja
No Kategori Keluaran Hasil Kerja Jabatan
dalam 1 Tahun
4. Dokumen pemanfaatan pusat data 0
nasional (PDN)
5. Dokumen pengelolaan jaringan intra 0
pemerintah (JIP)
6. Dokumen pengelolaan sistem 0
penghubung layanan pemerintah
7. Dokumen pemberian pertimbangan 0
a plikasi SPBE dan i nfrastruktur SPBE
8. Dokumen hasil analisis pendaftaran 0
sistem elektronik
9. Dokumen pengelolaan nama domain 0
instansi
10. Dokumen pengelolaan strategi 8
implementasi SPBE Instansi Pusat dan
Pemerintah Daerah
11. Dokumen pengelolaan pembangunan 20
dan pengembangan a plikasi SPBE
12. Dokumen pengelolaan domain 150
arsitektur a plikasi SPBE
13. Dokumen pengelolaan domain 350
i nfrastruktur SPBE
14. Dokumen pengelolaan pusat komputasi 14
dan pusat kendali
15. Dokumen pengelolaan jaringan intra 14
Instansi Pusat dan Pemerintah Daerah
16. Dokumen pengelolaan sistem 14
penghubung layanan Instansi Pusat
dan Pemerintah Daerah
17. Dokumen pengajuan pertimbangan 40
a plikasi SPBE dan i nfrastruktur SPBE
18. Dokumen pengajuan pendaftaran 20
sistem elektronik
19. Dokumen pemanfaatan nama domain 140
dan pengelolaan sub domain instansi
2. Menghitung kebutuhan Jabatan Fungsional Penata Kelola Informatika
SPBE untuk setiap jenjang dengan menggunakan rumus sebagaimana
pada langkah nomor 4. Hasil penghitungan kebutuhan jenjang
Jabatan Fungsional Penata Kelola Informatika SPBE di Pusat Data
dan Teknologi Informasi Kementerian Pekerjaan Umum sebagaimana
tercantum dalam Tabel 4.1 .
- 20 -
Tabel 4.1 . Hasil Penghitungan Kebutuhan J abatan F ungsional Penata Kelola Informatika SPBE pada Pusat Data dan
Teknologi Informasi Kementerian P ekerjaan Umum
% Kontribusi Jenjang Jabatan ∑ Volume Kebutuhan Jenjang Jabatan
Kategori Keluaran Hasil Kerja
No. SKR Beban
( Output )
Pertama Muda Madya Utama Kerja Pertama Muda Madya Utama
(1) (2) (3) (4) (5) (6)
1. Dokumen pembinaan teknis 32, 05 62,50% 25,00% 12,50% 0,00% 20 0,39 0,16 0,08 0
aplikasi SPBE dan
infrastruktur SPBE
2. Dokumen pengelolaan 1,08 17,32% 25,97% 32,47% 24,24% 0 0 0 0 0
strategi implementasi SPBE
nasional
3. Dokumen pengelolaan pusat 1,92 58,82% 29,41% 11,76% 0,00% 0 0 0 0 0
data nasional (PDN)
4. Dokumen pemanfaatan pusat 156,25 50,00% 37,50% 12,50% 0,00% 0 0 0 0 0
data nasional (PDN)
5. Dokumen pengelolaan 3,13 58,82% 29,41% 11,76% 0,00% 0 0 0 0 0
jaringan intra pemerintah
(JIP)
6. Dokumen pengelolaan sistem 4,03 58,82% 29,41% 11,76% 0,00% 0 0 0 0 0
penghubung layanan
pemerintah
7. Dokumen pemberian 37,31 62,69% 26,87% 8,96% 1,49% 0 0 0 0 0
pertimbangan aplikasi SPBE
- 21 -
% Kontribusi Jenjang Jabatan ∑ Volume Kebutuhan Jenjang Jabatan
Kategori Keluaran Hasil Kerja
No. SKR Beban
( Output )
Pertama Muda Madya Utama Kerja Pertama Muda Madya Utama
(1) (2) (3) (4) (5) (6)
dan infrastruktur SPBE
8. Dokumen hasil analisis 125,00 63,64% 31,82% 4,55% 0,00% 0 0 0 0 0
pendaftaran sistem elektronik
9. Dokumen pengelolaan nama 357,14 57,14% 28,57% 14,29% 0,00% 0 0 0 0 0
domain instansi
10. Dokumen pengelolaan 3,29 7,36% 13,85% 11,69% 0,00% 8 0,18 0,34 0,28 0
strategi implementasi SPBE
Instansi Pusat dan
Pemerintah Daerah
11. Dokumen pengelolaan 6,54 70,68% 20,94% 8,38% 0,00% 20 2,16 0,64 0,26 0
pembangunan dan
pengembangan aplikasi SPBE
12. Dokumen pengelolaan 178,57 57,14% 28,57% 14,29% 0,00% 150 0,48 0,24 0,12 0
domain arsitektur aplikasi
SPBE
13. Dokumen pengelolaan 357,14 57,14% 28,57% 14,29% 0,00% 350 0,56 0,28 0,14 0
domain infrastruktur SPBE
14. Dokumen pengelolaan pusat 11,36 68,18% 22,73% 9,09% 0,00% 14 0,84 0,28 0,11 0
komputasi dan pusat kendali
- 22 -
% Kontribusi Jenjang Jabatan ∑ Volume Kebutuhan Jenjang Jabatan
Kategori Keluaran Hasil Kerja
No. SKR Beban
( Output )
Pertama Muda Madya Utama Kerja Pertama Muda Madya Utama
(1) (2) (3) (4) (5) (6)
15. Dokumen pengelolaan 10,42 62,50% 29,17% 8,33% 0,00% 14 0,84 0,39 0,11 0
jaringan intra Instansi Pusat
dan Pemerintah Daerah
16. Dokumen pengelolaan sistem 10,42 62,50% 29,17% 8,33% 0,00% 14 0,84 0,39 0,11 0
penghubung layanan Instansi
Pusat dan Pemerintah Daerah
17. Dokumen pengajuan 48,08 69,23% 23,08% 7,69% 0,00% 40 0,58 0,19 0,06 0
pertimbangan aplikasi SPBE
dan infrastruktur SPBE
18. Dokumen pengajuan 56,82 63,64% 27,27% 9,09% 0,00% 20 0,22 0,10 0,03 0
pendaftaran sistem elektronik
19. Dokumen pemanfaatan nama 166,67 66.67% 26,67% 6,67% 0,00% 140 0,56 0,22 0,06 0
domain dan pengelolaan sub
domain instansi
Total SDM 7,65 3,23 1,37 0
Dengan demikian, total kebutuhan J abatan F ungsional Penata Kelola Informatika SPBE di Pusat Data dan Teknologi Informasi
Kementerian Pekerjaan Umum adalah sejumlah 12 (dua belas) orang, dengan rincian sebagai berikut:
a. jenjang pertama : 8 orang
- 23 -
b. jenjang muda : 3 orang
c. jenjang madya : 1 orang
d. jenjang utama : -
- 24 -
D. FORMAT SURAT USULAN FORMASI JABATAN FUNGSIONAL PENATA
KELOLA INFORMATIKA SPBE
KOP SURAT INSTANSI
Nomor : ... Tempat, Tanggal, Bulan, Tahun
Lampiran : 1 (satu) berkas
Perihal : Usulan Formasi Jabatan Fungsional
Penata Kelola Informatika SPBE
Yth.
(1)
…
di Tempat
Sesuai dengan Peraturan Kementerian Komunikasi dan Digital Nomor …
Tahun … tentang Petunjuk Pelaksanaan dan Petunjuk Teknis Jabatan
Fungsional Pengendali Sistem Elektronik dan Data dan Jabatan Fungsional
Penata Kelola Informatika Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik , bersama
ini kami sampaikan usulan Formasi Jabatan Fungsional Penata Kelola
Informatika SPBE .
Sebagai pertimbangan, kami lampirkan dokumen berikut:
a. Rekapitulasi usulan kebutuhan Penata Kelola Informatika SPBE;
b. Formulir hasil penghitungan kebutuhan Jabatan Fungsional Penata Kelola
Informatika SPBE ;
c. Rekapitulasi bezetting /pemangku Jabatan Fungsional Pengendali Sistem
Elektronik dan Data ;
d. Struktur organisasi dan tata kerja;
e. Rencana s trategis organisasi;
f. Peta jabatan kebutuhan Jabatan Fungsional Penata Kelola Informatika SPBE ;
dan
g. Proyeksi kebutuhan Jabatan Fungsional Penata Kelola Informatika SPBE
untuk jangka waktu 5 (lima) tahun ,
(2)
yang dapat diakses pada tautan ...
( 3 )
Koordinasi lebih lanjut terkait pengusulan ini dapat menghubungi Sdr...
demikian usulan ini disampaikan. Atas perhatian dan kerjasama Saudara, kami
ucapkan terima kasih
( 4 )
...
Tanda tangan
( 5 )
...
Keterangan:
1) Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama yang membidangi pembinaan
Jabatan Fungsional Penata Kelola Informatika SPBE .
2) Tautan yang berisi lampiran dokumen usulan formasi Jabatan
Fungsional Penata Kelola Informatika SPBE .
3) Narahubung (nama dan nomor telepon).
4) Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama yang membidangi sumber daya
manusia .
- 25 -
5) Nama Lengkap Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama yang membidangi
sumber daya manusia .
- 26 -
E. FORMAT REKAPITULASI USULAN KEBUTUHAN JABATAN FUNGSIONAL
PENATA KELOLA INFORMATIKA SPBE PADA SETIAP SATUAN KERJA
REKAPITULASI USULAN KEBUTUHAN
JABATAN FUNGSIONAL PENATA KELOLA INFORMATIKA SPBE
No Satuan Kerja / Usulan Kebutuhan Jabatan Fungsional Penata
Perangkat Daerah Kelola Informatika SPBE
Pertama Muda Madya Utama
(1) (2) (3) (4) (5) (6)
1.
2.
3.
Keterangan:
a. Kolom (1) diisi dengan nomor urut
b. Kolom (2) diisi dengan satuan kerja yang mengusulkan kebutuhan
J abatan F ungsional Penata Kelola Informatika SPBE
c. Kolom (3) diisi dengan jumlah J abatan F ungsional Penata Kelola
Informatika SPBE jenjang ahli pertama
d. Kolom (4) diisi dengan jumlah J abatan F ungsional Penata Kelola
Informatika SPBE jenjang ahli muda
e. Kolom (5) diisi dengan jumlah J abatan F ungsional Penata Kelola
Informatika SPBE jenjang ahli madya
f. Kolom (6) diisi dengan jumlah J abatan F ungsional Penata Kelola
Informatika SPBE jenjang ahli utama
- 27 -
F. FORMAT REKAPITULASI BEZETTING/PEMANGKU JABATAN JABATAN
FUNGSIONAL PENATA KELOLA INFORMATIKA SPBE
KOP SURAT INSTANSI
Jenis
Pengangkatan
Satuan
J abatan Tautan
Kerja /
No Nama NIP Jabatan F ungsional dokumen SK
Perangkat
Penata Kelola pengangkatan
Daerah
Informatika
SPBE
(1) (2) (3) (4) (5) (6) (7)
1.
2.
dst
Keterangan:
a. Kolom (1) diisi dengan nomor urut
b. Kolom (2) diisi dengan nama pegawai yang telah diangkat sebagai
Penata Kelola Informatika SPBE
c. Kolom (3) diisi dengan NIP Penata Kelola Informatika SPBE
d. Kolom (4) diisi dengan jabatan dan jenjang jabatan Penata Kelola
Informatika SPBE
e. Kolom (5) diisi dengan satuan kerja Penata Kelola Informatika SPBE
f. Kolom (6) diisi dengan jenis pengangkatan Penata Kelola Informatika
SPBE (CPNS/Penyetaraan/Perpindahan/Penyesuaian)
g. Kolom (7) diisi tautan dokumen SK Pengangkatan Penata Kelola
Informatika SPBE
- 28 -
G. FORMAT SURAT PELAPORAN PENETAPAN FORMASI JABATAN
FUNGSIONAL PENATA KELOLA INFORMATIKA SPBE
KOP SURAT INSTANSI
Nomor : ... Tempat, Tanggal, Bulan, Tahun
Lampiran : 1 (satu) berkas
Perihal : Laporan Penetapan Formasi
Jabatan Fungsional
Penata Kelola Informatika SPBE
Yth.
1)
...
di Jakarta
Sesuai dengan Peraturan Kementerian Komunikasi dan Digital Nomor …
Tahun … tentang Petunjuk Pelaksanaan dan Petunjuk Teknis Jabatan
Fungsional Pengendali Sistem Elektronik dan Data dan Jabatan Fungsional
Penata Kelola Informatika Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik , bersama
ini kami sampaikan Penetapan Jabatan Fungsional Penata Kelola Informatika
SPBE di lingkungan kami sesuai dengan Surat Persetujuan Kebutuhan JF dari
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik
Indonesia (terlampir) .
2)
...
Tanda tangan
3)
...
Keterangan:
1) Pe jabat Pimpinan Tinggi Pratama yang membidangi pembinaan
Jabatan Fungsional Penata Kelola Informatika SPBE
2) Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama yang membidangi sumber daya
manusia
3) Nama l engkap Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama yang membidangi
sumber daya manusia
MENTERI KOMUNIKASI DAN DIGITAL
REPUBLIK INDONESIA ,
ttd
MEUTYA VIADA HAFID
Istilah Terkait
Sistem Elektronik adalah serangkaian perangkat dan prosedur elektronik yang berfungsi menyiapkan, mengumpulkan, mengolah, menganalisis, menyimpan, menampilkan, mengumumkan, mengirimkan,…
AhliDisebut dalam Pasal 64orang yang memiliki keahlian khusus dan memberikan keterangan berdasarkan pengetahuan atau keahliannya untuk membantu menjelaskan persoalan yang relevan…
AktaDisebut dalam Pasal 64dokumen tertulis yang dibuat untuk mencatat atau membuktikan suatu perbuatan, pernyataan, perjanjian, atau peristiwa hukum sesuai fungsi dan…
Badan HukumDisebut dalam Pasal 64Badan Hukum adalah istilah hukum yang digunakan dalam konteks konsep dasar hukum. Makna, ruang lingkup, syarat, kewenangan, dan…
Berita Negara Republik IndonesiaDisebut dalam Pasal 64Berita Negara Republik Indonesia adalah media resmi pengundangan peraturan perundang-undangan tertentu selain yang ditempatkan dalam Lembaran Negara. Uraian…
Data PribadiDisebut dalam Pasal 64Data Pribadi adalah data mengenai orang perseorangan yang teridentifikasi atau dapat diidentifikasi, sendiri atau dikombinasikan dengan informasi lain,…
DirekturDisebut dalam Pasal 64Direktur adalah istilah hukum yang digunakan dalam konteks badan usaha, tata kelola perusahaan, atau kepailitan. Makna, ruang lingkup,…
EFINDisebut dalam Pasal 64EFIN adalah istilah dalam administrasi perpajakan yang berkaitan dengan identitas wajib pajak, pelaporan, pembayaran, pemotongan, penagihan, pemeriksaan, keberatan,…
Related Legal Intelligence
Temukan istilah, regulasi, pasal, putusan, dan artikel yang memiliki konteks hukum paling dekat dengan dokumen yang sedang dibaca.
Bagikan Pasal Ini
REGULASI TERBARU
- 1. PERPRES/46/2026 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana dalam Keadaan Tertentu
- 2. PMK/41/2026 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 62 Tahun 2023 tentang Perencanaan Anggaran, Pelaksanaan Anggaran, Serta Akuntansi dan Pelaporan Keuangan
- 3. PERPRES/40/2026 tentang Pembentukan Kejaksaan Negeri Pangandaran, Kejaksaan Negeri Kabupaten Serang, Kejaksaan Negeri Tana Tidung, Kejaksaan Negeri Kubu Raya, Kejaksaan Negeri Lima Puluh Kota, Kejaksaan Negeri Raja Ampat, dan Kejaksaan Negeri Pesisir Barat
- 4. PERPRES/38/2026 tentang Pengembangan Kewirausahaan Nasional
- 5. PERPRES/37/2026 tentang Rencana Induk Ekonomi Kreatif Tahun 2026-2045