Smart Legal Summary Pasal
Ringkasan cepat dari data yang sudah tersedia pada halaman ini.
Pasal 46
(1) Kenaikan pangkat 1 (satu) tingkat lebih tinggi dapat
diberikan dan dipertimbangkan apabila telah memenuhi
paling sedikit Angka Kredit Kumulatif kenaikan pangkat.
(2) Dalam hal Pengendali Sistem Elektronik dan Data dan
Penata Kelola Informatika SPBE telah memenuhi Angka
Kredit Kumulatif untuk kenaikan pangkat bersamaan
dengan kenaikan jenjang, namun belum tersedia
lowongan kebutuhan jabatan pada jenjang jabatan yang
akan diduduki dapat diberikan kenaikan pangkat sat u
tingkat lebih tinggi setelah mengikuti dan lulus Uji
Kompetensi.
(3) Pengendali Sistem Elektronik dan Data dan Penata Kelola
Informatika SPBE yang memiliki penilaian kinerja dan
keahlian yang luar biasa dalam menjalankan tugas
jabatannya dapat diberikan penghargaan berupa
kenaikan pangkat istimewa.
(4) Angka Kredit Kumulatif sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) , mekanisme kenaikan pangkat , dan kenaikan pangkat
istimewa sebagaimana dimaksud pada ayat (3)
dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang - undangan.
(5) Tata cara kenaikan pangkat bagi Pengendali Sistem
Elektronik dan Data dan Penata Kelola Informatika SPBE
dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang - undangan.
BAB IX
UJI KOMPETENSI
Bagian Kesatu
Umum
Istilah Terkait
Sistem Elektronik adalah serangkaian perangkat dan prosedur elektronik yang berfungsi menyiapkan, mengumpulkan, mengolah, menganalisis, menyimpan, menampilkan, mengumumkan, mengirimkan,…
AhliDisebut dalam Pasal 46orang yang memiliki keahlian khusus dan memberikan keterangan berdasarkan pengetahuan atau keahliannya untuk membantu menjelaskan persoalan yang relevan…
AnakDisebut dalam Pasal 46Anak adalah seseorang yang belum berusia 18 tahun, termasuk anak yang masih dalam kandungan, sebagaimana digunakan dalam rezim…
IkanDisebut dalam Pasal 46Ikan adalah istilah dalam hukum perikanan yang menjelaskan ikan, sumber daya ikan, penangkapan, pembudidayaan, usaha, kapal, pelabuhan, wilayah…
JalanDisebut dalam Pasal 46Jalan adalah prasarana transportasi darat yang meliputi bagian jalan beserta bangunan pelengkap dan perlengkapannya yang diperuntukkan bagi lalu…
KreditDisebut dalam Pasal 46Kredit adalah penyediaan uang atau tagihan yang dapat dipersamakan dengan itu berdasarkan persetujuan pinjam meminjam yang mewajibkan peminjam…
PeraturanDisebut dalam Pasal 46Peraturan adalah istilah hukum yang digunakan dalam konteks konsep dasar hukum. Makna, ruang lingkup, syarat, kewenangan, dan akibat…
Related Legal Intelligence
Temukan istilah, regulasi, pasal, putusan, dan artikel yang memiliki konteks hukum paling dekat dengan dokumen yang sedang dibaca.
Bagikan Pasal Ini
REGULASI TERBARU
- 1. PERPRES/46/2026 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana dalam Keadaan Tertentu
- 2. PMK/41/2026 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 62 Tahun 2023 tentang Perencanaan Anggaran, Pelaksanaan Anggaran, Serta Akuntansi dan Pelaporan Keuangan
- 3. PERPRES/40/2026 tentang Pembentukan Kejaksaan Negeri Pangandaran, Kejaksaan Negeri Kabupaten Serang, Kejaksaan Negeri Tana Tidung, Kejaksaan Negeri Kubu Raya, Kejaksaan Negeri Lima Puluh Kota, Kejaksaan Negeri Raja Ampat, dan Kejaksaan Negeri Pesisir Barat
- 4. PERPRES/38/2026 tentang Pengembangan Kewirausahaan Nasional
- 5. PERPRES/37/2026 tentang Rencana Induk Ekonomi Kreatif Tahun 2026-2045