Smart Legal Summary Pasal
Ringkasan cepat dari data yang sudah tersedia pada halaman ini.
Pasal 36
(1) Pengangkatan dalam J a batan Fungsional Pengendali
Sistem Elektronik dan Data dan Jabatan Fungsional
Penata Kelola Informatika SPBE melalui promosi ke dalam
atau dari Jabatan Fungsional Pengendali Sistem
Elektronik dan Data dan Jabatan Fungsional Penata
Kelola Informatika SPBE sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 35 ayat ( 5 ), harus melampirkan dokumen
persyaratan administratif berupa:
a. salinan keputusan pangkat terakhir;
b. salinan keputusan jabatan terakhir;
c. salinan ijazah yang dimiliki sesuai dengan kualifikasi
yang ditentukan;
d. salinan dokumen evaluasi kinerja pegawai 2 (dua)
tahun terakhir;
e. surat pernyataan dari pejabat pimpinan tinggi
pratama yang membidangi sumber daya manusia
bahwa yang bersangkutan memiliki rekam jejak yang
baik;
f. surat pernyataan dari pejabat pimpinan tinggi
pratama yang membidangi sumber daya manusia
bahwa yang bersangkutan tidak pernah melakukan
pelanggaran kode etik dan profesi PNS;
g. surat pernyataan dari pejabat pimpinan tinggi
pratama yang membidangi sumber daya manusia
bahwa yang bersangkutan tidak pernah dikenakan
hukuman disiplin PNS sedang atau berat;
h. penetapan jumlah kebutuhan jabatan oleh menteri
yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di
bidang aparatur negara; dan
i. surat rekomendasi hasil Uji Kompetensi.
(2) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Pengendali
Sistem Elektronik dan Data dan Jabatan Fungsional
Penata Kelola Informatika SPBE melalui promosi untuk
kenaikan jenjang jabatan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 35 ayat ( 6 ), harus melampirkan dokumen
persyaratan administratif berupa:
a. salinan keputusan pangkat terakhir;
b. salinan keputusan jabatan terakhir;
c. salinan ijazah yang dimiliki sesuai dengan kualifikasi
yang ditentukan;
d. salinan dokumen evaluasi kinerja pegawai 1 (satu)
tahun terakhir;
e. surat pernyataan dari pejabat pimpinan tinggi
pratama yang membidangi sumber daya manusia
bahwa yang bersangkutan tidak sedang dalam proses
dan/atau menjalani hukuman disiplin ;
f. penetapan jumlah kebutuhan jabatan oleh menteri
yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di
bidang aparatur negara;
g. Penetapan Angka Kredit terakhir; dan
h. surat rekomendasi hasil Uji Kompetensi.
- 26 -
(3) Pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi
sumber daya manusia wajib menyampaikan salinan
keputusan pengangkatan dalam Jabatan Fungsional
Pengendali Sistem Elektronik dan Data melalui promosi
kepada Instansi Pembina melalui pejabat pimpinan tinggi
pratama yang membidangi pembinaan Jabatan
Fungsional Pengendali Sistem Elektronik dan Data .
(4) PPK pada Instansi Pemerintah wajib menyampaikan
salinan keputusan pengangkatan dalam Jabatan
Fungsional Penata Kelola Informatika SPBE melalui
promosi kepada Instansi Pembina melalui pejabat
pimpinan tinggi pratama yang membidangi pembinaan
Jabatan Fungsional Penata Kelola Informatika SPBE.
Bagian Kelima
Penyesuaian
Istilah Terkait
Sistem Elektronik adalah serangkaian perangkat dan prosedur elektronik yang berfungsi menyiapkan, mengumpulkan, mengolah, menganalisis, menyimpan, menampilkan, mengumumkan, mengirimkan,…
IjazahDisebut dalam Pasal 36Ijazah adalah istilah dalam penyelenggaraan pendidikan yang berkaitan dengan peserta didik, sekolah, pembiayaan, ijazah, akreditasi, bantuan pendidikan, perpindahan,…
IkanDisebut dalam Pasal 36Ikan adalah istilah dalam hukum perikanan yang menjelaskan ikan, sumber daya ikan, penangkapan, pembudidayaan, usaha, kapal, pelabuhan, wilayah…
JalanDisebut dalam Pasal 36Jalan adalah prasarana transportasi darat yang meliputi bagian jalan beserta bangunan pelengkap dan perlengkapannya yang diperuntukkan bagi lalu…
KeputusanDisebut dalam Pasal 36Keputusan adalah istilah hukum yang digunakan dalam konteks konsep dasar hukum. Makna, ruang lingkup, syarat, kewenangan, dan akibat…
KreditDisebut dalam Pasal 36Kredit adalah penyediaan uang atau tagihan yang dapat dipersamakan dengan itu berdasarkan persetujuan pinjam meminjam yang mewajibkan peminjam…
PejabatDisebut dalam Pasal 36Pejabat adalah seseorang yang berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan diangkat atau diberi tugas, jabatan, kewenangan, atau tanggung jawab tertentu…
Pejabat Pimpinan Tinggi PratamaDisebut dalam Pasal 36Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama adalah istilah dalam hukum aparatur sipil negara yang digunakan untuk memahami aspek yang berkaitan…
Related Legal Intelligence
Temukan istilah, regulasi, pasal, putusan, dan artikel yang memiliki konteks hukum paling dekat dengan dokumen yang sedang dibaca.
Bagikan Pasal Ini
REGULASI TERBARU
- 1. PERPRES/46/2026 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana dalam Keadaan Tertentu
- 2. PMK/41/2026 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 62 Tahun 2023 tentang Perencanaan Anggaran, Pelaksanaan Anggaran, Serta Akuntansi dan Pelaporan Keuangan
- 3. PERPRES/40/2026 tentang Pembentukan Kejaksaan Negeri Pangandaran, Kejaksaan Negeri Kabupaten Serang, Kejaksaan Negeri Tana Tidung, Kejaksaan Negeri Kubu Raya, Kejaksaan Negeri Lima Puluh Kota, Kejaksaan Negeri Raja Ampat, dan Kejaksaan Negeri Pesisir Barat
- 4. PERPRES/38/2026 tentang Pengembangan Kewirausahaan Nasional
- 5. PERPRES/37/2026 tentang Rencana Induk Ekonomi Kreatif Tahun 2026-2045