Smart Legal Summary Pasal
Ringkasan cepat dari data yang sudah tersedia pada halaman ini.
Pasal 18
(1) Pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi
pembinaan Jabatan Fungsional Pengendali Sistem
Elektronik dan Data dan Jabatan Fungsional Penata
Kelola Informatika SPBE melakukan verifikasi dan validasi
terhadap usulan kebutuhan Jabatan Fungsional
Pengendali Sistem Elektronik dan Data sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 15 dan Jabatan Fungsional Penata
- 13 -
Kelola Informatika SPBE sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 16.
(2) Verifikasi dan validasi sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) meliputi:
a. pemeriksaan kelengkapan dokumen usulan
kebutuhan; dan
b. analisis kebutuhan formasi berdasarkan dokumen
usulan .
(3) Dalam hal diperlukan, validasi terhadap usulan
kebutuhan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat
dilakukan dengan menggunakan metode wawancara
mendalam.
Bagian Kelima
Rekomendasi Kebutuhan
Istilah Terkait
Sistem Elektronik adalah serangkaian perangkat dan prosedur elektronik yang berfungsi menyiapkan, mengumpulkan, mengolah, menganalisis, menyimpan, menampilkan, mengumumkan, mengirimkan,…
PejabatDisebut dalam Pasal 18Pejabat adalah seseorang yang berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan diangkat atau diberi tugas, jabatan, kewenangan, atau tanggung jawab tertentu…
Pejabat Pimpinan Tinggi PratamaDisebut dalam Pasal 18Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama adalah istilah dalam hukum aparatur sipil negara yang digunakan untuk memahami aspek yang berkaitan…
RekomendasiDisebut dalam Pasal 18Rekomendasi adalah istilah hukum yang digunakan dalam konteks tindakan pemerintahan, perizinan, atau pelayanan publik. Makna, ruang lingkup, syarat,…
Related Legal Intelligence
Temukan istilah, regulasi, pasal, putusan, dan artikel yang memiliki konteks hukum paling dekat dengan dokumen yang sedang dibaca.
Bagikan Pasal Ini
REGULASI TERBARU
- 1. PERPRES/46/2026 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana dalam Keadaan Tertentu
- 2. PMK/41/2026 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 62 Tahun 2023 tentang Perencanaan Anggaran, Pelaksanaan Anggaran, Serta Akuntansi dan Pelaporan Keuangan
- 3. PERPRES/40/2026 tentang Pembentukan Kejaksaan Negeri Pangandaran, Kejaksaan Negeri Kabupaten Serang, Kejaksaan Negeri Tana Tidung, Kejaksaan Negeri Kubu Raya, Kejaksaan Negeri Lima Puluh Kota, Kejaksaan Negeri Raja Ampat, dan Kejaksaan Negeri Pesisir Barat
- 4. PERPRES/38/2026 tentang Pengembangan Kewirausahaan Nasional
- 5. PERPRES/37/2026 tentang Rencana Induk Ekonomi Kreatif Tahun 2026-2045