Smart Legal Summary Pasal
Ringkasan cepat dari data yang sudah tersedia pada halaman ini.
Pasal 37
(1) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Pengendali
Sistem Elektronik dan Data dan Jabatan Fungsional
Penata Kelola Informatika SPBE melalui penyesuaian
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 huruf d harus
memenuhi syarat sebagai berikut:
a. berstatus PNS;
b. memiliki integritas dan moralitas yang baik;
c. sehat jasmani dan rohani;
d. berijazah paling rendah:
1. sarjana atau diploma empat untuk Jabatan
Fungsional Pengendali Sistem Elektronik dan
Data jenjang ahli pertama dan ahli muda;
2. sarjana atau diploma empat untuk Jabatan
Fungsional Penata Kelola Informatika SPBE
jenjang ahli pertama, ahli muda, dan ahli madya;
dan
3. magister untuk Jabatan Fungsional Pengendali
Sistem Elektronik dan Data jenjang ahli madya ,
e. memiliki pengalaman dalam pelaksanaan tugas di
bidang pengendalian sistem elektronik dan data bagi
Jabatan Fungsional Pengendali Sistem Elektronik
dan Data atau pengelolaan a plikasi SPBE dan
i nfrastruktur SPBE bagi Jabatan Fungsional Penata
Kelola Informatika SPBE paling singkat 2 (dua) tahun;
f. memiliki nilai Predikat Kinerja paling rendah bernilai
baik dalam 2 (dua) tahun terakhir; dan
g. tidak sedang dalam proses dan/atau menjalani
hukuman disiplin .
(2) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Pengendali
Sistem Elektronik dan Data dan Jabatan Fungsional
Penata Kelola Informatika SPBE melalui penyesuaian
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan
mempertimbangkan lowongan kebutuhan jabatan untuk
jenjang jabatan yang akan diduduki.
- 27 -
(3) Penetapan kebutuhan untuk pengangkatan melalui
penyesuaian sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang - undangan.
(4) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Pengendali
Sistem Elektronik dan Data dan Jabatan Fungsional
Penata Kelola Informatika SPBE melalui penyesuaian
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan Angka
Kredit sesuai dengan ketentuan peraturan perundang -
undangan.
(5) Angka Kredit sebagaimana dimaksud pada ayat (4)
diberikan 1 (satu) kali selama masa penyesuaian.
Istilah Terkait
Sistem Elektronik adalah serangkaian perangkat dan prosedur elektronik yang berfungsi menyiapkan, mengumpulkan, mengolah, menganalisis, menyimpan, menampilkan, mengumumkan, mengirimkan,…
AhliDisebut dalam Pasal 37orang yang memiliki keahlian khusus dan memberikan keterangan berdasarkan pengetahuan atau keahliannya untuk membantu menjelaskan persoalan yang relevan…
AnakDisebut dalam Pasal 37Anak adalah seseorang yang belum berusia 18 tahun, termasuk anak yang masih dalam kandungan, sebagaimana digunakan dalam rezim…
IjazahDisebut dalam Pasal 37Ijazah adalah istilah dalam penyelenggaraan pendidikan yang berkaitan dengan peserta didik, sekolah, pembiayaan, ijazah, akreditasi, bantuan pendidikan, perpindahan,…
IkanDisebut dalam Pasal 37Ikan adalah istilah dalam hukum perikanan yang menjelaskan ikan, sumber daya ikan, penangkapan, pembudidayaan, usaha, kapal, pelabuhan, wilayah…
JalanDisebut dalam Pasal 37Jalan adalah prasarana transportasi darat yang meliputi bagian jalan beserta bangunan pelengkap dan perlengkapannya yang diperuntukkan bagi lalu…
KreditDisebut dalam Pasal 37Kredit adalah penyediaan uang atau tagihan yang dapat dipersamakan dengan itu berdasarkan persetujuan pinjam meminjam yang mewajibkan peminjam…
PenetapanDisebut dalam Pasal 37Penetapan adalah istilah hukum yang digunakan dalam konteks konsep dasar hukum. Makna, ruang lingkup, syarat, kewenangan, dan akibat…
Related Legal Intelligence
Temukan istilah, regulasi, pasal, putusan, dan artikel yang memiliki konteks hukum paling dekat dengan dokumen yang sedang dibaca.
Bagikan Pasal Ini
REGULASI TERBARU
- 1. PERPRES/46/2026 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana dalam Keadaan Tertentu
- 2. PMK/41/2026 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 62 Tahun 2023 tentang Perencanaan Anggaran, Pelaksanaan Anggaran, Serta Akuntansi dan Pelaporan Keuangan
- 3. PERPRES/40/2026 tentang Pembentukan Kejaksaan Negeri Pangandaran, Kejaksaan Negeri Kabupaten Serang, Kejaksaan Negeri Tana Tidung, Kejaksaan Negeri Kubu Raya, Kejaksaan Negeri Lima Puluh Kota, Kejaksaan Negeri Raja Ampat, dan Kejaksaan Negeri Pesisir Barat
- 4. PERPRES/38/2026 tentang Pengembangan Kewirausahaan Nasional
- 5. PERPRES/37/2026 tentang Rencana Induk Ekonomi Kreatif Tahun 2026-2045