Smart Legal Summary Pasal
Ringkasan cepat dari data yang sudah tersedia pada halaman ini.
Pasal 47
(1) Uji Kompetensi diselenggarakan untuk:
a. perpindahan dari jabatan lain;
b. promosi ke dalam atau dari Jabatan Fungsional
Pengendali Sistem Elektronik dan Data atau Jabatan
Fungsional Penata Kelola Informatika SPBE;
c. promosi yang dilaksanakan melalui kenaikan
jenjang Jabatan Fungsional bagi Jabatan Fungsional
Pengendali Sistem Elektronik dan Data atau Jabatan
Fungsional Penata Kelola Informatika SPBE; dan
- 33 -
d. tindak lanjut hasil evaluasi Predikat Kinerja tahunan
bagi Pengendali Sistem Elektronik dan Data atau
Penata Kelola Informatika SPBE yang tidak
menunjukkan perbaikan kinerja sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 42 huruf a.
(2) Penyelenggaraan Uji Kompetensi Jabatan Fungsional
Pengendali Sistem Elektronik dan Data dilakukan oleh
Instansi Pembina.
(3) Penyelenggaraan Uji Kompetensi Jabatan Fungsional
Penata Kelola Informatika SPBE dapat dilakukan oleh:
a. Instansi Pembina;
b. Instansi Pemerintah pengguna Jabatan Fungsional
Penata Kelola Informatika SPBE dengan melibatkan
Instansi Pembina; dan
c. Instansi Pemerintah pengguna Jabatan Fungsional
Penata Kelola Informatika SPBE setelah mendapat
akreditasi dari Instansi Pembina.
(4) Penyelenggaraan Uji Kompetensi sebagaimana dimaksud
pada ayat (2) dan ayat (3) diselenggarakan paling sedikit 2
(dua) kali setiap tahun atau sesuai dengan usulan Uji
Kompetensi.
(5) Usulan Uji Kompetensi diterima oleh Instansi Pembina
paling lambat 3 (tiga) bulan sebelum pelaksanaan Uji
Kompetensi.
(6) Ketentuan lebih lanjut terkait penyelenggaraan Uji
Kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan
ayat (3) ditetapkan oleh Instansi Pembina.
Bagian Kedua
Persyaratan dan Dokumen Persyaratan
Uji Kompetensi
Istilah Terkait
Sistem Elektronik adalah serangkaian perangkat dan prosedur elektronik yang berfungsi menyiapkan, mengumpulkan, mengolah, menganalisis, menyimpan, menampilkan, mengumumkan, mengirimkan,…
AkreditasiDisebut dalam Pasal 47Akreditasi adalah rangkaian kegiatan pengakuan formal terhadap kompetensi lembaga atau pihak tertentu untuk melakukan kegiatan penilaian kesesuaian sesuai…
AnakDisebut dalam Pasal 47Anak adalah seseorang yang belum berusia 18 tahun, termasuk anak yang masih dalam kandungan, sebagaimana digunakan dalam rezim…
IkanDisebut dalam Pasal 47Ikan adalah istilah dalam hukum perikanan yang menjelaskan ikan, sumber daya ikan, penangkapan, pembudidayaan, usaha, kapal, pelabuhan, wilayah…
KreditDisebut dalam Pasal 47Kredit adalah penyediaan uang atau tagihan yang dapat dipersamakan dengan itu berdasarkan persetujuan pinjam meminjam yang mewajibkan peminjam…
PersDisebut dalam Pasal 47Pers adalah lembaga sosial dan wahana komunikasi massa yang menjalankan kegiatan jurnalistik melalui berbagai jenis media dan saluran.…
PromosiDisebut dalam Pasal 47Promosi adalah istilah hukum yang digunakan dalam konteks transaksi barang/jasa dan perlindungan konsumen. Makna, ruang lingkup, syarat, kewenangan,…
Related Legal Intelligence
Temukan istilah, regulasi, pasal, putusan, dan artikel yang memiliki konteks hukum paling dekat dengan dokumen yang sedang dibaca.
Bagikan Pasal Ini
REGULASI TERBARU
- 1. PERPRES/46/2026 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana dalam Keadaan Tertentu
- 2. PMK/41/2026 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 62 Tahun 2023 tentang Perencanaan Anggaran, Pelaksanaan Anggaran, Serta Akuntansi dan Pelaporan Keuangan
- 3. PERPRES/40/2026 tentang Pembentukan Kejaksaan Negeri Pangandaran, Kejaksaan Negeri Kabupaten Serang, Kejaksaan Negeri Tana Tidung, Kejaksaan Negeri Kubu Raya, Kejaksaan Negeri Lima Puluh Kota, Kejaksaan Negeri Raja Ampat, dan Kejaksaan Negeri Pesisir Barat
- 4. PERPRES/38/2026 tentang Pengembangan Kewirausahaan Nasional
- 5. PERPRES/37/2026 tentang Rencana Induk Ekonomi Kreatif Tahun 2026-2045