Smart Legal Summary Pasal
Ringkasan cepat dari data yang sudah tersedia pada halaman ini.
Pasal 34
(1) Pengangkatan melalui perpindahan dari jabatan lain ke
dalam Jabatan Fungsional Pengendali Sistem Elektronik
dan Data jenjang ahli utama dilaksanakan dengan alur
proses sebagai berikut:
a. pejabat pimpinan tinggi madya yang membidangi
kesekretariatan di lingkungan Instansi Pembina
mengajukan surat permohonan yang dilengkapi
dengan dokumen kelengkapan sebagai bahan
verifikasi kepada Instansi Pembina melalui pejabat
pimpinan tinggi madya yang membidangi pembinaan
Jabatan Fungsional Pengendali Sistem Elektronik
dan Data ;
b. Instansi Pembina memverifikasi dan memvalidasi
pengusulan yang diajukan;
c. Instansi Pembina menyelenggarakan Uji Kompetensi;
d. Instansi Pembina menerbitkan rekomendasi yang
memuat Angka Kredit;
- 22 -
e. PPK menyampaikan usulan pengangkatan Jabatan
Fungsional Pengendali Sistem Elektronik dan Data
ahli utama kepada Presiden dan tembusan kepada
Kepala Badan Kepegawaian Negara untuk
mendapatkan pertimbangan teknis pengangkatan;
dan
f. Presiden melakukan pengangkatan ke dalam
Jabatan Fungsional.
(2) Pengangkatan melalui perpindahan dari jabatan lain ke
dalam Jabatan Fungsional Penata Kelola Informatika
SPBE jenjang ahli utama dilaksanakan dengan alur
proses sebagai berikut:
a. PPK melalui pejabat pimpinan tinggi madya yang
membidangi kesekretariatan pada Instansi
Pemerintah mengajukan usulan berupa surat
permohonan yang dilengkapi dengan dokumen
kelengkapan sebagai bahan verifikasi kepada
Instansi Pembina melalui pejabat pimpina n tinggi
madya yang membidangi pembinaan Jabatan
Fungsional Penata Kelola Informatika SPBE;
b. Instansi Pembina memverifikasi dan memvalidasi
pengusulan yang diajukan;
c. Instansi Pembina menyelenggarakan Uji Kompetensi;
d. Instansi Pembina menerbitkan rekomendasi yang
memuat Angka Kredit;
e. Instansi Pemerintah menyampaikan usulan
pengangkatan Jabatan Fungsional Penata Kelola
Informatika SPBE ahli utama kepada Presiden dan
tembusan kepada Kepala Badan Kepegawaian Negara
untuk mendapatkan pertimbangan teknis
pengangkatan; dan
f. Presiden melakukan pengangkatan ke dalam
Jabatan Fungsional.
(3) Mekanisme pengusulan dan penetapan pengangkatan ke
dalam Jabatan Fungsional Pengendali Sistem Elektronik
dan Data ahli utama dan Jabatan Fungsional Penata
Kelola Informatika SPBE ahli utama dilaksanakan sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang - undangan.
Bagian Keempat
Promosi
Istilah Terkait
Sistem Elektronik adalah serangkaian perangkat dan prosedur elektronik yang berfungsi menyiapkan, mengumpulkan, mengolah, menganalisis, menyimpan, menampilkan, mengumumkan, mengirimkan,…
AhliDisebut dalam Pasal 34orang yang memiliki keahlian khusus dan memberikan keterangan berdasarkan pengetahuan atau keahliannya untuk membantu menjelaskan persoalan yang relevan…
AnakDisebut dalam Pasal 34Anak adalah seseorang yang belum berusia 18 tahun, termasuk anak yang masih dalam kandungan, sebagaimana digunakan dalam rezim…
IkanDisebut dalam Pasal 34Ikan adalah istilah dalam hukum perikanan yang menjelaskan ikan, sumber daya ikan, penangkapan, pembudidayaan, usaha, kapal, pelabuhan, wilayah…
KreditDisebut dalam Pasal 34Kredit adalah penyediaan uang atau tagihan yang dapat dipersamakan dengan itu berdasarkan persetujuan pinjam meminjam yang mewajibkan peminjam…
PejabatDisebut dalam Pasal 34Pejabat adalah seseorang yang berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan diangkat atau diberi tugas, jabatan, kewenangan, atau tanggung jawab tertentu…
Pejabat Pimpinan Tinggi MadyaDisebut dalam Pasal 34Pejabat Pimpinan Tinggi Madya adalah istilah dalam hukum aparatur sipil negara yang digunakan untuk memahami aspek yang berkaitan…
PenetapanDisebut dalam Pasal 34Penetapan adalah istilah hukum yang digunakan dalam konteks konsep dasar hukum. Makna, ruang lingkup, syarat, kewenangan, dan akibat…
Related Legal Intelligence
Temukan istilah, regulasi, pasal, putusan, dan artikel yang memiliki konteks hukum paling dekat dengan dokumen yang sedang dibaca.
Bagikan Pasal Ini
REGULASI TERBARU
- 1. PERPRES/46/2026 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana dalam Keadaan Tertentu
- 2. PMK/41/2026 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 62 Tahun 2023 tentang Perencanaan Anggaran, Pelaksanaan Anggaran, Serta Akuntansi dan Pelaporan Keuangan
- 3. PERPRES/40/2026 tentang Pembentukan Kejaksaan Negeri Pangandaran, Kejaksaan Negeri Kabupaten Serang, Kejaksaan Negeri Tana Tidung, Kejaksaan Negeri Kubu Raya, Kejaksaan Negeri Lima Puluh Kota, Kejaksaan Negeri Raja Ampat, dan Kejaksaan Negeri Pesisir Barat
- 4. PERPRES/38/2026 tentang Pengembangan Kewirausahaan Nasional
- 5. PERPRES/37/2026 tentang Rencana Induk Ekonomi Kreatif Tahun 2026-2045