Smart Legal Summary Pasal
Ringkasan cepat dari data yang sudah tersedia pada halaman ini.
Pasal 4
(1) Pengendali Sistem Elektronik dan Data berkedudukan
sebagai pelaksana teknis di bidang pengendalian sistem
elektronik dan data pada Instansi Pembina.
(2) Penata Kelola Informatika SPBE berkedudukan sebagai
pelaksana teknis di bidang pengelolaan a plikasi SPBE dan
i nfrastruktur SPBE pada:
a. satuan kerja yang membidangi teknologi informasi
dan komunikasi pada Instansi Pusat; dan
b. perangkat daerah yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang komunikasi dan informatika
pada Pemerintah Daerah.
(3) Pengendali Sistem Elektronik dan Data dan Penata Kelola
Informatika SPBE sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dan ayat (2) berkedudukan di bawah dan bertanggung
jawab secara langsung kepada pejabat pimpinan tinggi
madya, pejabat pimpinan tinggi pratama, pejabat
administrator, atau pejabat penga was yang memiliki
- 6 -
keterkaitan dengan pelaksanaan tugas Jabatan
Fungsional Pengendali Sistem Elektronik dan Data dan
Jabatan Fungsional Penata Kelola Informatika SPBE.
(4) Dalam hal unit organisasi dipimpin oleh pejabat
fungsional, Pengendali Sistem Elektronik dan Data dan
Penata Kelola Informatika SPBE dapat berkedudukan di
bawah dan bertanggung jawab secara langsung kepada
pejabat fungsional lain yang memimpin unit organisasi.
(5) Pemetaan kedudukan Pengendali Sistem Elektronik dan
Data dan Penata Kelola Informatika SPBE
mempertimbangkan kesesuaian tugas dan fungsi unit
organisasi dengan tugas dan fungsi Jabatan Fungsional
Pengendali Sistem Elektronik dan Data dan Jabatan
Fungsional Penata Kelola Informatika SPBE.
(6) Kedudukan Pengendali Sistem Elektronik dan Data dan
Penata Kelola Informatika SPBE sebagaimana dimaksud
pada ayat (3) ditetapkan pada peta jabatan berdasarkan
analisis jabatan dan analisis beban kerja yang
dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang - undangan.
Bagian Kedua
Klasifikasi/Rumpun Jabatan
Istilah Terkait
Sistem Elektronik adalah serangkaian perangkat dan prosedur elektronik yang berfungsi menyiapkan, mengumpulkan, mengolah, menganalisis, menyimpan, menampilkan, mengumumkan, mengirimkan,…
AnakDisebut dalam Pasal 4Anak adalah seseorang yang belum berusia 18 tahun, termasuk anak yang masih dalam kandungan, sebagaimana digunakan dalam rezim…
InformasiDisebut dalam Pasal 4Informasi adalah keterangan, pernyataan, gagasan, dan tanda yang mengandung nilai, makna, atau pesan yang dapat dilihat, didengar, atau…
PejabatDisebut dalam Pasal 4Pejabat adalah seseorang yang berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan diangkat atau diberi tugas, jabatan, kewenangan, atau tanggung jawab tertentu…
Pejabat Pimpinan Tinggi MadyaDisebut dalam Pasal 4Pejabat Pimpinan Tinggi Madya adalah istilah dalam hukum aparatur sipil negara yang digunakan untuk memahami aspek yang berkaitan…
Pejabat Pimpinan Tinggi PratamaDisebut dalam Pasal 4Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama adalah istilah dalam hukum aparatur sipil negara yang digunakan untuk memahami aspek yang berkaitan…
Pemerintah DaerahDisebut dalam Pasal 4Pemerintah Daerah adalah kepala daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan…
Perangkat DaerahDisebut dalam Pasal 4Perangkat Daerah adalah unsur pembantu kepala daerah dan DPRD dalam penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah. Uraian…
Related Legal Intelligence
Temukan istilah, regulasi, pasal, putusan, dan artikel yang memiliki konteks hukum paling dekat dengan dokumen yang sedang dibaca.
Bagikan Pasal Ini
REGULASI TERBARU
- 1. PERPRES/46/2026 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana dalam Keadaan Tertentu
- 2. PMK/41/2026 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 62 Tahun 2023 tentang Perencanaan Anggaran, Pelaksanaan Anggaran, Serta Akuntansi dan Pelaporan Keuangan
- 3. PERPRES/40/2026 tentang Pembentukan Kejaksaan Negeri Pangandaran, Kejaksaan Negeri Kabupaten Serang, Kejaksaan Negeri Tana Tidung, Kejaksaan Negeri Kubu Raya, Kejaksaan Negeri Lima Puluh Kota, Kejaksaan Negeri Raja Ampat, dan Kejaksaan Negeri Pesisir Barat
- 4. PERPRES/38/2026 tentang Pengembangan Kewirausahaan Nasional
- 5. PERPRES/37/2026 tentang Rencana Induk Ekonomi Kreatif Tahun 2026-2045