Smart Legal Summary Pasal
Ringkasan cepat dari data yang sudah tersedia pada halaman ini.
Pasal 33
(1) Pengangkatan melalui perpindahan dari jabatan lain ke
dalam Jabatan Fungsional Pengendali Sistem Elektronik
dan Data jenjang ahli pertama, ahli muda, dan ahli madya
dilaksanakan dengan alur proses sebagai berikut:
a. pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi
sumber daya manusia mengajukan surat
permohonan yang dilengkapi dengan dokumen
kelengkapan sebagai bahan verifikasi kepada
- 21 -
Instansi Pembina melalui pejabat pimpinan tinggi
pratama yang membidangi pembinaan Jabatan
Fungsional Pengendali Sistem Elektronik dan Data ;
b. Instansi Pembina memverifikasi dan memvalidasi
pengusulan yang diajukan;
c. Instansi Pembina menyelenggarakan Uji Kompetensi;
d. Instansi Pembina menerbitkan rekomendasi yang
memuat Angka Kredit; dan
e. PPK melakukan pengangkatan ke dalam Jabatan
Fungsional Pengendali Sistem Elektronik dan Data .
(2) Pengangkatan melalui perpindahan dari jabatan lain ke
dalam Jabatan Fungsional Penata Kelola Informatika
SPBE jenjang ahli pertama, ahli muda, dan ahli madya
dilaksanakan dengan alur proses sebagai berikut:
a. PPK melalui paling rendah pejabat pimpinan tinggi
pratama yang membidangi sumber daya manusia n
pada Instansi Pemerintah mengajukan usulan
berupa surat permohonan yang dilengkapi dengan
dokumen kelengkapan sebagai bahan verifikasi
kepada Instansi Pembina melalui pejabat pimpinan
tinggi pratama yang membidangi pembinaan Jabatan
Fungsional Penata Kelola Informatika SPBE;
b. Instansi Pembina memverifikasi dan memvalidasi
pengusulan yang diajukan;
c. Instansi Pembina menyelenggarakan Uji Kompetensi;
d. Instansi Pembina menerbitkan rekomendasi yang
memuat Angka Kredit; dan
e. PPK melakukan pengangkatan ke dalam Jabatan
Fungsional Penata Kelola Informatika SPBE.
(3) Mekanisme pengusulan dan penetapan pengangkatan ke
dalam Jabatan Fungsional Pengendali Sistem Elektronik
dan Data jenjang ahli pertama, ahli muda, dan ahli madya
dan Jabatan Fungsional Penata Kelola Informatika SPBE
jenjang ahli pertama, ahli muda, dan ahli madya
dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang - undangan.
Istilah Terkait
Sistem Elektronik adalah serangkaian perangkat dan prosedur elektronik yang berfungsi menyiapkan, mengumpulkan, mengolah, menganalisis, menyimpan, menampilkan, mengumumkan, mengirimkan,…
AhliDisebut dalam Pasal 33orang yang memiliki keahlian khusus dan memberikan keterangan berdasarkan pengetahuan atau keahliannya untuk membantu menjelaskan persoalan yang relevan…
AnakDisebut dalam Pasal 33Anak adalah seseorang yang belum berusia 18 tahun, termasuk anak yang masih dalam kandungan, sebagaimana digunakan dalam rezim…
KreditDisebut dalam Pasal 33Kredit adalah penyediaan uang atau tagihan yang dapat dipersamakan dengan itu berdasarkan persetujuan pinjam meminjam yang mewajibkan peminjam…
PejabatDisebut dalam Pasal 33Pejabat adalah seseorang yang berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan diangkat atau diberi tugas, jabatan, kewenangan, atau tanggung jawab tertentu…
Pejabat Pimpinan Tinggi PratamaDisebut dalam Pasal 33Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama adalah istilah dalam hukum aparatur sipil negara yang digunakan untuk memahami aspek yang berkaitan…
PenetapanDisebut dalam Pasal 33Penetapan adalah istilah hukum yang digunakan dalam konteks konsep dasar hukum. Makna, ruang lingkup, syarat, kewenangan, dan akibat…
PeraturanDisebut dalam Pasal 33Peraturan adalah istilah hukum yang digunakan dalam konteks konsep dasar hukum. Makna, ruang lingkup, syarat, kewenangan, dan akibat…
Related Legal Intelligence
Temukan istilah, regulasi, pasal, putusan, dan artikel yang memiliki konteks hukum paling dekat dengan dokumen yang sedang dibaca.
Bagikan Pasal Ini
REGULASI TERBARU
- 1. PERPRES/46/2026 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana dalam Keadaan Tertentu
- 2. PMK/41/2026 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 62 Tahun 2023 tentang Perencanaan Anggaran, Pelaksanaan Anggaran, Serta Akuntansi dan Pelaporan Keuangan
- 3. PERPRES/40/2026 tentang Pembentukan Kejaksaan Negeri Pangandaran, Kejaksaan Negeri Kabupaten Serang, Kejaksaan Negeri Tana Tidung, Kejaksaan Negeri Kubu Raya, Kejaksaan Negeri Lima Puluh Kota, Kejaksaan Negeri Raja Ampat, dan Kejaksaan Negeri Pesisir Barat
- 4. PERPRES/38/2026 tentang Pengembangan Kewirausahaan Nasional
- 5. PERPRES/37/2026 tentang Rencana Induk Ekonomi Kreatif Tahun 2026-2045