Smart Legal Summary Pasal
Ringkasan cepat dari data yang sudah tersedia pada halaman ini.
Pasal 39
(1) Pengangkatan Jabatan Fungsional Pengendali Sistem
Elektronik dan Data melalui penyesuaian dilaksanakan
dengan alur proses sebagai berikut:
a. pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi
sumber daya manusia mengajukan surat
permohonan yang dilengkapi dengan dokumen
kelengkapan sebagai bahan verifikasi kepada
Instansi Pembina melalui pejabat pimpinan tinggi
pratama yang membidangi pembinaan Jabatan
Fungsional Pengendali Sistem Elektronik dan Data ;
b. Instansi Pembina memverifikasi dan memvalidasi
pengusulan yang diajukan;
c. Instansi Pembina menerbitkan rekomendasi yang
memuat Angka Kredit; dan
- 28 -
d. PPK melakukan pengangkatan ke dalam Jabatan
Fungsional Pengendali Sistem Elektronik dan Data .
(2) Pengangkatan Jabatan Fungsional Penata Kelola
Informatika SPBE melalui penyesuaian dilaksanakan
dengan alur proses sebagai berikut:
a. PPK melalui paling rendah pejabat pimpinan tinggi
pratama yang membidangi sumber daya manusia
pada Instansi Pemerintah mengajukan usulan
berupa surat permohonan yang dilengkapi dengan
dokumen kelengkapan sebagai bahan verifikasi
kepada Instansi Pembina melalui pejabat pimpinan
tinggi pratama yang membidangi pembinaan Jabatan
Fungsional Penata Kelola Informatika SPBE;
b. Instansi Pembina memverifikasi dan memvalidasi
pengusulan yang diajukan;
c. Instansi Pembina menerbitkan rekomendasi yang
memuat Angka Kredit; dan
d. PPK melakukan pengangkatan ke dalam Jabatan
Fungsional Penata Kelola Informatika SPBE.
BAB VI
PEMBERHENTIAN DARI JABATAN
DAN TATA CARA PEMBERHENTIAN
Bagian Kesatu
Pemberhentian dari Jabatan
Istilah Terkait
Sistem Elektronik adalah serangkaian perangkat dan prosedur elektronik yang berfungsi menyiapkan, mengumpulkan, mengolah, menganalisis, menyimpan, menampilkan, mengumumkan, mengirimkan,…
AnakDisebut dalam Pasal 39Anak adalah seseorang yang belum berusia 18 tahun, termasuk anak yang masih dalam kandungan, sebagaimana digunakan dalam rezim…
KreditDisebut dalam Pasal 39Kredit adalah penyediaan uang atau tagihan yang dapat dipersamakan dengan itu berdasarkan persetujuan pinjam meminjam yang mewajibkan peminjam…
PejabatDisebut dalam Pasal 39Pejabat adalah seseorang yang berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan diangkat atau diberi tugas, jabatan, kewenangan, atau tanggung jawab tertentu…
Pejabat Pimpinan Tinggi PratamaDisebut dalam Pasal 39Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama adalah istilah dalam hukum aparatur sipil negara yang digunakan untuk memahami aspek yang berkaitan…
PermohonanDisebut dalam Pasal 39pengajuan kepada pengadilan untuk memperoleh penetapan atau keputusan dalam perkara yang bersifat voluntair atau menurut undang-undang diajukan melalui…
RekomendasiDisebut dalam Pasal 39Rekomendasi adalah istilah hukum yang digunakan dalam konteks tindakan pemerintahan, perizinan, atau pelayanan publik. Makna, ruang lingkup, syarat,…
Related Legal Intelligence
Temukan istilah, regulasi, pasal, putusan, dan artikel yang memiliki konteks hukum paling dekat dengan dokumen yang sedang dibaca.
Bagikan Pasal Ini
REGULASI TERBARU
- 1. PERPRES/46/2026 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana dalam Keadaan Tertentu
- 2. PMK/41/2026 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 62 Tahun 2023 tentang Perencanaan Anggaran, Pelaksanaan Anggaran, Serta Akuntansi dan Pelaporan Keuangan
- 3. PERPRES/40/2026 tentang Pembentukan Kejaksaan Negeri Pangandaran, Kejaksaan Negeri Kabupaten Serang, Kejaksaan Negeri Tana Tidung, Kejaksaan Negeri Kubu Raya, Kejaksaan Negeri Lima Puluh Kota, Kejaksaan Negeri Raja Ampat, dan Kejaksaan Negeri Pesisir Barat
- 4. PERPRES/38/2026 tentang Pengembangan Kewirausahaan Nasional
- 5. PERPRES/37/2026 tentang Rencana Induk Ekonomi Kreatif Tahun 2026-2045