Smart Legal Summary Pasal
Ringkasan cepat dari data yang sudah tersedia pada halaman ini.
Pasal 11
(1) Hasil kerja Jabatan Fungsional Pengendali Sistem
Elektronik dan Data terdiri atas:
a. dokumen pembinaan penyelenggaraan sistem
elektronik dan data nasional;
b. dokumen pembinaan penyelenggaraan sistem
elektronik dan data penyelenggara sistem elektronik
atau penyelenggara sertifikasi elektronik berbadan
hukum asing;
c. dokumen penanganan konten internet negatif dan
pelindungan data pribadi;
d. dokumen pengawasan kepatuhan penyelenggara
sistem elektronik lingkup privat;
e. dokumen penanganan dugaan pelanggaran
kepatuhan penyelenggaraan sistem elektronik dan
data;
f. dokumen pemutusan dan normalisasi akses konten
dan layanan sistem elektronik;
g. dokumen pengawasan penyelenggaraan sertifikasi
elektronik;
h. dokumen penjatuhan sanksi administratif
pelanggaran kepatuhan penyelenggaraan sistem
elektronik dan data;
i. dokumen penerbitan dan/atau pencabutan sertifikat
elektronik;
j. dokumen keterangan ahli terkait penyelenggaraan
sistem elektronik dan data;
k. dokumen hasil penelitian dan/atau penyidikan
pelanggaran tindak pidana di bidang informasi dan
transaksi elektronik;
l. dokumen hasil pemeriksaan bukti elektronik; dan
m. dokumen pengembangan penyelenggaraan
pengendalian sistem elektronik dan data.
- 9 -
(2) Hasil kerja Jabatan Fungsional Penata Kelola Informatika
SPBE terdiri atas:
a. dokumen pembinaan teknis a plikasi SPBE dan
i nfrastruktur SPBE;
b. dokumen pengelolaan strategi implementasi SPBE
nasional;
c. dokumen pengelolaan pusat data nasional;
d. dokumen pemanfaatan pusat data nasional;
e. dokumen pengelolaan jaringan intra pemerintah;
f. dokumen pengelolaan sistem penghubung layanan
pemerintah;
g. dokumen pemberian pertimbangan a plikasi SPBE
dan infrastruktur SPBE;
h. dokumen hasil analisis pendaftaran sistem
elektronik;
i. dokumen pengelolaan nama domain instansi;
j. dokumen pengelolaan strategi implementasi SPBE
Instansi Pusat dan Pemerintah Daerah;
k. dokumen pengelolaan pembangunan dan
pengembangan a plikasi SPBE;
l. dokumen pengelolaan domain arsitektur a plikasi
SPBE;
m. dokumen pengelolaan domain arsitektur
i nfrastruktur SPBE;
n. dokumen pengelolaan pusat komputasi dan pusat
kendali;
o. dokumen pengelolaan jaringan intra Instansi Pusat
dan Pemerintah Daerah;
p. dokumen pengelolaan sistem penghubung layanan
Instansi Pusat dan Pemerintah Daerah;
q. dokumen pengajuan pertimbangan a plikasi SPBE
dan infrastruktur SPBE ;
r. dokumen pengajuan pendaftaran sistem elektronik;
dan
s. dokumen pemanfaatan nama domain dan
pengelolaan sub domain instansi.
(3) H asil kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat
(2) tercantum dalam Lampiran I dan Lampiran II yang
merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan
Menteri ini.
BAB IV
PEDOMAN PENGHITUNGAN KEBUTUHAN
Bagian Kesatu
Umum
Istilah Terkait
Sistem Elektronik adalah serangkaian perangkat dan prosedur elektronik yang berfungsi menyiapkan, mengumpulkan, mengolah, menganalisis, menyimpan, menampilkan, mengumumkan, mengirimkan,…
AhliDisebut dalam Pasal 11orang yang memiliki keahlian khusus dan memberikan keterangan berdasarkan pengetahuan atau keahliannya untuk membantu menjelaskan persoalan yang relevan…
ArsitekDisebut dalam Pasal 11Arsitek adalah seseorang yang melakukan Praktik Arsitek dan memiliki kompetensi profesional sesuai persyaratan hukum yang berlaku. Penjelasan ini…
Badan HukumDisebut dalam Pasal 11Badan Hukum adalah istilah hukum yang digunakan dalam konteks konsep dasar hukum. Makna, ruang lingkup, syarat, kewenangan, dan…
Bukti ElektronikDisebut dalam Pasal 11Bukti Elektronik adalah informasi atau artefak digital yang dapat mempunyai nilai pembuktian apabila relevan, autentik, utuh, dan diperoleh…
Data PribadiDisebut dalam Pasal 11Data Pribadi adalah data mengenai orang perseorangan yang teridentifikasi atau dapat diidentifikasi, sendiri atau dikombinasikan dengan informasi lain,…
IkanDisebut dalam Pasal 11Ikan adalah istilah dalam hukum perikanan yang menjelaskan ikan, sumber daya ikan, penangkapan, pembudidayaan, usaha, kapal, pelabuhan, wilayah…
InformasiDisebut dalam Pasal 11Informasi adalah keterangan, pernyataan, gagasan, dan tanda yang mengandung nilai, makna, atau pesan yang dapat dilihat, didengar, atau…
Related Legal Intelligence
Temukan istilah, regulasi, pasal, putusan, dan artikel yang memiliki konteks hukum paling dekat dengan dokumen yang sedang dibaca.
Bagikan Pasal Ini
REGULASI TERBARU
- 1. PERPRES/46/2026 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana dalam Keadaan Tertentu
- 2. PMK/41/2026 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 62 Tahun 2023 tentang Perencanaan Anggaran, Pelaksanaan Anggaran, Serta Akuntansi dan Pelaporan Keuangan
- 3. PERPRES/40/2026 tentang Pembentukan Kejaksaan Negeri Pangandaran, Kejaksaan Negeri Kabupaten Serang, Kejaksaan Negeri Tana Tidung, Kejaksaan Negeri Kubu Raya, Kejaksaan Negeri Lima Puluh Kota, Kejaksaan Negeri Raja Ampat, dan Kejaksaan Negeri Pesisir Barat
- 4. PERPRES/38/2026 tentang Pengembangan Kewirausahaan Nasional
- 5. PERPRES/37/2026 tentang Rencana Induk Ekonomi Kreatif Tahun 2026-2045