Smart Legal Summary Pasal
Ringkasan cepat dari data yang sudah tersedia pada halaman ini.
Pasal 38
Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Pengendali Sistem
Elektronik dan Data dan Jabatan Fungsional Penata Kelola
Informatika SPBE melalui penyesuaian sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 37 ayat (1), harus melampirkan
dokumen persyaratan administratif berupa:
a. salinan keputusan pengangkatan PNS;
b. salinan keputusan pangkat terakhir;
c. salinan keputusan jabatan terakhir;
d. salinan ijazah terakhir sesuai kualifikasi sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 37 ayat (1) huruf d ;
e. surat keterangan telah dan/atau sedang menjalankan
tugas bidang pengendalian sistem elektronik dan data
atau pengelolaan a plikasi SPBE dan i nfrastruktur SPBE
paling singkat 2 (dua) tahun yang ditandatangani
pimpinan unit kerja;
f. penetapan jumlah kebutuhan jabatan oleh menteri yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
aparatur negara;
g. salinan dokumen evaluasi kinerja pegawai 2 (dua) tahun
terakhir; dan
h. surat pernyataan dari pejabat pimpinan tinggi pratama
yang membidangi sumber daya manusia bahwa Yang
bersangkutan tidak sedang dalam proses dan/atau
menjalani hukuman disiplin.
Istilah Terkait
Sistem Elektronik adalah serangkaian perangkat dan prosedur elektronik yang berfungsi menyiapkan, mengumpulkan, mengolah, menganalisis, menyimpan, menampilkan, mengumumkan, mengirimkan,…
IjazahDisebut dalam Pasal 38Ijazah adalah istilah dalam penyelenggaraan pendidikan yang berkaitan dengan peserta didik, sekolah, pembiayaan, ijazah, akreditasi, bantuan pendidikan, perpindahan,…
JalanDisebut dalam Pasal 38Jalan adalah prasarana transportasi darat yang meliputi bagian jalan beserta bangunan pelengkap dan perlengkapannya yang diperuntukkan bagi lalu…
KeputusanDisebut dalam Pasal 38Keputusan adalah istilah hukum yang digunakan dalam konteks konsep dasar hukum. Makna, ruang lingkup, syarat, kewenangan, dan akibat…
PejabatDisebut dalam Pasal 38Pejabat adalah seseorang yang berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan diangkat atau diberi tugas, jabatan, kewenangan, atau tanggung jawab tertentu…
Pejabat Pimpinan Tinggi PratamaDisebut dalam Pasal 38Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama adalah istilah dalam hukum aparatur sipil negara yang digunakan untuk memahami aspek yang berkaitan…
PenetapanDisebut dalam Pasal 38Penetapan adalah istilah hukum yang digunakan dalam konteks konsep dasar hukum. Makna, ruang lingkup, syarat, kewenangan, dan akibat…
PersDisebut dalam Pasal 38Pers adalah lembaga sosial dan wahana komunikasi massa yang menjalankan kegiatan jurnalistik melalui berbagai jenis media dan saluran.…
Related Legal Intelligence
Temukan istilah, regulasi, pasal, putusan, dan artikel yang memiliki konteks hukum paling dekat dengan dokumen yang sedang dibaca.
Bagikan Pasal Ini
REGULASI TERBARU
- 1. PERPRES/46/2026 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana dalam Keadaan Tertentu
- 2. PMK/41/2026 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 62 Tahun 2023 tentang Perencanaan Anggaran, Pelaksanaan Anggaran, Serta Akuntansi dan Pelaporan Keuangan
- 3. PERPRES/40/2026 tentang Pembentukan Kejaksaan Negeri Pangandaran, Kejaksaan Negeri Kabupaten Serang, Kejaksaan Negeri Tana Tidung, Kejaksaan Negeri Kubu Raya, Kejaksaan Negeri Lima Puluh Kota, Kejaksaan Negeri Raja Ampat, dan Kejaksaan Negeri Pesisir Barat
- 4. PERPRES/38/2026 tentang Pengembangan Kewirausahaan Nasional
- 5. PERPRES/37/2026 tentang Rencana Induk Ekonomi Kreatif Tahun 2026-2045