Smart Legal Summary Pasal
Ringkasan cepat dari data yang sudah tersedia pada halaman ini.
Pasal 40
(1) Pengendali Sistem Elektronik dan Data dan Penata Kelola
Informatika SPBE diberhentikan dari jabatannya dalam
hal:
a. mengundurkan diri dari jabatan;
b. diberhentikan sementara sebagai PNS;
c. menjalani cuti di luar tanggungan negara;
d. menjalani tugas belajar lebih dari 6 (enam) bulan;
e. ditugaskan secara penuh pada jabatan pimpinan
tinggi, jabatan administrator, jabatan pengawas, dan
jabatan pelaksana yang tugas jabatannya selain
melaksanakan pengendalian sistem elektronik dan
data atau penyelenggaraan aplikasi SPBE dan
infrastruktur SPBE ; atau
f. tidak memenuhi persyaratan jabatan.
(2) Pengendali Sistem Elektronik dan Data dan Penata Kelola
Informatika SPBE yang diberhentikan karena alasan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b sampai
dengan huruf e dapat diangkat kembali sesuai dengan
jenjang jabatan terakhir apabila tersedia kebutuhan
Jabatan Fungsional Pengendali Sistem Elektronik dan
Data atau Jabatan Fungsional Penata Kelola Informatika
SPBE.
- 29 -
(3) Pengangkatan kembali dalam Jabatan Fungsional
Pengendali Sistem Elektronik dan Data atau Jabatan
Fungsional Penata Kelola Informatika SPBE sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) dilakukan dengan menggunakan
Angka Kredit Kumulatif terakhir yang dimiliki dalam
jenjang jabatannya dan dapat ditambah dari penilaian
kinerja tugas bidang pengendalian sistem elektronik dan
data a tau pengelolaan a plikasi SPBE dan i nfrastruktur
SPBE selama diberhentikan.
(4) Pengendali Sistem Elektronik dan Data dan Penata Kelola
Informatika SPBE yang diberhentikan karena ditugaskan
pada jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf
e dapat disesuaikan pada jenjang sesuai dengan pangkat
terakhir pada jabatannya paling singkat 1 (satu) tahun
setelah diangkat ke mbali pada jenjang jabatan terakhir
yang didudukinya dengan hasil evaluasi kinerja paling
rendah berpredikat baik setelah mengikuti dan lulus Uji
Kompetensi apabila tersedia kebutuhan Jabatan
Fungsional Pengendali Sistem Elektronik dan Data atau
Jabatan Fu ngsional Penata Kelola Informatika SPBE .
(5) Pengendali Sistem Elektronik dan Data atau Penata Kelola
Informatika SPBE sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
huruf a dan huruf f harus diperiksa terlebih dahulu dan
mendapatkan izin dari PyB sebelum ditetapkan
pemberhentiannya.
(6) Pengendali Sistem Elektronik dan Data atau Penata Kelola
Informatika SPBE sebagaimana dimaksud pada ayat (5)
tidak dapat diangkat kembali dalam Jabatan Fungsional
yang sama sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang - undangan.
Istilah Terkait
Sistem Elektronik adalah serangkaian perangkat dan prosedur elektronik yang berfungsi menyiapkan, mengumpulkan, mengolah, menganalisis, menyimpan, menampilkan, mengumumkan, mengirimkan,…
AnakDisebut dalam Pasal 40Anak adalah seseorang yang belum berusia 18 tahun, termasuk anak yang masih dalam kandungan, sebagaimana digunakan dalam rezim…
IkanDisebut dalam Pasal 40Ikan adalah istilah dalam hukum perikanan yang menjelaskan ikan, sumber daya ikan, penangkapan, pembudidayaan, usaha, kapal, pelabuhan, wilayah…
IzinDisebut dalam Pasal 40Izin adalah keputusan pejabat berwenang yang menyatakan persetujuan atas permohonan warga sesuai peraturan perundang-undangan. Pengertian tersebut digunakan dalam…
JalanDisebut dalam Pasal 40Jalan adalah prasarana transportasi darat yang meliputi bagian jalan beserta bangunan pelengkap dan perlengkapannya yang diperuntukkan bagi lalu…
KreditDisebut dalam Pasal 40Kredit adalah penyediaan uang atau tagihan yang dapat dipersamakan dengan itu berdasarkan persetujuan pinjam meminjam yang mewajibkan peminjam…
PeraturanDisebut dalam Pasal 40Peraturan adalah istilah hukum yang digunakan dalam konteks konsep dasar hukum. Makna, ruang lingkup, syarat, kewenangan, dan akibat…
PersDisebut dalam Pasal 40Pers adalah lembaga sosial dan wahana komunikasi massa yang menjalankan kegiatan jurnalistik melalui berbagai jenis media dan saluran.…
Related Legal Intelligence
Temukan istilah, regulasi, pasal, putusan, dan artikel yang memiliki konteks hukum paling dekat dengan dokumen yang sedang dibaca.
Bagikan Pasal Ini
REGULASI TERBARU
- 1. PERPRES/46/2026 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana dalam Keadaan Tertentu
- 2. PMK/41/2026 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 62 Tahun 2023 tentang Perencanaan Anggaran, Pelaksanaan Anggaran, Serta Akuntansi dan Pelaporan Keuangan
- 3. PERPRES/40/2026 tentang Pembentukan Kejaksaan Negeri Pangandaran, Kejaksaan Negeri Kabupaten Serang, Kejaksaan Negeri Tana Tidung, Kejaksaan Negeri Kubu Raya, Kejaksaan Negeri Lima Puluh Kota, Kejaksaan Negeri Raja Ampat, dan Kejaksaan Negeri Pesisir Barat
- 4. PERPRES/38/2026 tentang Pengembangan Kewirausahaan Nasional
- 5. PERPRES/37/2026 tentang Rencana Induk Ekonomi Kreatif Tahun 2026-2045