Smart Legal Summary Pasal
Ringkasan cepat dari data yang sudah tersedia pada halaman ini.
Pasal 31
(1) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Pengendali
Sistem Elektronik dan Data atau Jabatan Fungsional
Penata Kelola Informatika SPBE melalui perpindahan dari
jabatan lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 huruf
b merupakan perpindahan horizontal ke dalam Jabatan
Fungsional dilaksanakan melalui:
- 19 -
a. perpindahan antar jabatan; dan
b. perpindahan antar kelompok Jabatan Fungsional.
(2) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Pengendali
Sistem Elektronik dan Data atau Jabatan Fungsional
Penata Kelola Informatika SPBE melalui perpinda han
antar jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf
a dilaksanakan bagi:
a. pejabat pimpinan tinggi utama, pejabat pimpinan
tinggi madya, dan pejabat pimpinan tinggi pratama ke
dalam Jabatan Fungsional Pengendali Sistem
Elektronik dan Data atau Jabatan Fungsional Penata
Kelola Informatika SPBE jenjang ahli utama;
b. pejabat administrator ke dalam Jabatan Fungsional
Pengendali Sistem Elektronik dan Data atau Jabatan
Fungsional Penata Kelola Informatika SPBE jenjang
ahli madya;
c. pejabat pengawas ke dalam Jabatan Fungsional
Pengendali Sistem Elektronik dan Data atau Jabatan
Fungsional Penata Kelola Informatika SPBE jenjang
ahli muda; atau
d. pejabat pelaksana ke dalam Jabatan Fungsional
Pengendali Sistem Elektronik dan Data atau Jabatan
Fungsional Penata Kelola Informatika SPBE jenjang
ahli pertama.
(3) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Pengendali
Sistem Elektronik dan Data dan Jabatan Fungsional
Penata Kelola Informatika SPBE melalui perpindahan
antar kelompok Jabatan Fungsional sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf b dilaksanakan dalam
jenjang yang setara dengan ketentuan sebagai berikut:
a. perpindahan Jabatan Fungsional jenjang ahli
pertama, ahli muda, dan ahli madya lain ke dalam
Jabatan Fungsional Pengendali Sistem Elektronik
dan Data atau Jabatan Fungsional Penata Kelola
Informatika SPBE pada jenjang ahli pertama, ahli
muda, dan ahli madya, paling tinggi berusia 1 (satu)
tahun sebelum batas usia pensiun jabatan yang
diduduki; dan
b. perpindahan antar Jabatan Fungsional wajib
memperhatikan kesesuaian kualifikasi kompetensi
dan pengalaman bidang tugas serta kebutuhan
organisasi.
(4) Dalam hal dilakukan penataan birokrasi atau kebutuhan
strategis organisasi, persyaratan pengalaman
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 huruf f dapat
dipertimbangkan paling singkat 1 (satu) tahun secara
kumulatif.
(5) Pengusulan untuk pengangkatan dalam Jabatan
Fungsional Pengendali Sistem Elektronik dan Data atau
Jabatan Fungsional Penata Kelola Informatika SPBE pada
jenjang ahli utama dilaksanakan paling lama 1 (satu)
tahun sebelum batas persyaratan usia sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 30 huruf i angka 3 dan angka 4.
- 20 -
(6) Pengangkatan Jabatan Fungsional Pengendali Sistem
Elektronik dan Data atau Jabatan Fungsional Penata
Kelola Informatika SPBE melalui perpindahan harus
mempertimbangkan ketersediaan lowongan kebutuhan.
(7) Penetapan kebutuhan untuk pengangkatan melalui
perpindahan sebagaimana dimaksud pada ayat (5)
dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang - undangan.
(8) Menteri menyusun dan menyampaikan rincian kualifikasi
pendidikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 huruf
d kepada menteri yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang aparatur negara sebagai
rekomendasi kualifikasi pendidikan Jabatan Fungsional
Pengendali Sistem Elektronik dan Data atau Jabatan
Fungsional Penata Kelola Informatika SPBE melalui
pengangkatan dari perpindahan jabatan lain.
Istilah Terkait
Sistem Elektronik adalah serangkaian perangkat dan prosedur elektronik yang berfungsi menyiapkan, mengumpulkan, mengolah, menganalisis, menyimpan, menampilkan, mengumumkan, mengirimkan,…
AhliDisebut dalam Pasal 31orang yang memiliki keahlian khusus dan memberikan keterangan berdasarkan pengetahuan atau keahliannya untuk membantu menjelaskan persoalan yang relevan…
AnakDisebut dalam Pasal 31Anak adalah seseorang yang belum berusia 18 tahun, termasuk anak yang masih dalam kandungan, sebagaimana digunakan dalam rezim…
IkanDisebut dalam Pasal 31Ikan adalah istilah dalam hukum perikanan yang menjelaskan ikan, sumber daya ikan, penangkapan, pembudidayaan, usaha, kapal, pelabuhan, wilayah…
PejabatDisebut dalam Pasal 31Pejabat adalah seseorang yang berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan diangkat atau diberi tugas, jabatan, kewenangan, atau tanggung jawab tertentu…
Pejabat Pimpinan Tinggi MadyaDisebut dalam Pasal 31Pejabat Pimpinan Tinggi Madya adalah istilah dalam hukum aparatur sipil negara yang digunakan untuk memahami aspek yang berkaitan…
Pejabat Pimpinan Tinggi PratamaDisebut dalam Pasal 31Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama adalah istilah dalam hukum aparatur sipil negara yang digunakan untuk memahami aspek yang berkaitan…
Pejabat Pimpinan Tinggi UtamaDisebut dalam Pasal 31Pejabat Pimpinan Tinggi Utama adalah istilah dalam hukum aparatur sipil negara yang digunakan untuk memahami aspek yang berkaitan…
Related Legal Intelligence
Temukan istilah, regulasi, pasal, putusan, dan artikel yang memiliki konteks hukum paling dekat dengan dokumen yang sedang dibaca.
Bagikan Pasal Ini
REGULASI TERBARU
- 1. PERPRES/46/2026 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana dalam Keadaan Tertentu
- 2. PMK/41/2026 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 62 Tahun 2023 tentang Perencanaan Anggaran, Pelaksanaan Anggaran, Serta Akuntansi dan Pelaporan Keuangan
- 3. PERPRES/40/2026 tentang Pembentukan Kejaksaan Negeri Pangandaran, Kejaksaan Negeri Kabupaten Serang, Kejaksaan Negeri Tana Tidung, Kejaksaan Negeri Kubu Raya, Kejaksaan Negeri Lima Puluh Kota, Kejaksaan Negeri Raja Ampat, dan Kejaksaan Negeri Pesisir Barat
- 4. PERPRES/38/2026 tentang Pengembangan Kewirausahaan Nasional
- 5. PERPRES/37/2026 tentang Rencana Induk Ekonomi Kreatif Tahun 2026-2045