Smart Legal Summary Pasal
Ringkasan cepat dari data yang sudah tersedia pada halaman ini.
Pasal 50
(1) T im Uji Kompetensi sebagaimana dimaksud dalam Pasal
49 ayat (2) huruf a ditetapkan oleh pejabat pimpinan
tinggi madya yang membidangi pembinaan Jabatan
Fungsional Pengendali Sistem Elektronik dan Data atau
Jabatan Fungsional Penata Kelola Informatika SPBE.
(2) Keanggotaan tim Uji Kompetensi sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) terdiri atas:
a. tim sekretariat; dan
b. tim penguji.
- 35 -
(3) Tim penguji sebagaimana dimaksud pa d a ayat (2) huruf b
harus memenuhi syarat sebagai berikut:
a. berasal dari:
1. pejabat pimpinan tinggi dan/atau pejabat
administrator di bidang pengendalian sistem
elektronik dan data atau pengelolaan aplikasi
SPBE dan infrastruktur SPBE; da n
2. Pengendali Sistem Elektronik dan Data atau
Penata Kelola Informatika SPBE yang
pangkat/jabatannya paling rendah 1 (satu)
tingkat di atas jabatan/pangkat calon peserta
Uji Kompetensi ,
b. memiliki kompetensi teknis dan kemampuan serta
keahlian melakukan pengujian di bidang
pengendalian sistem elektronik dan data atau
pengelolaan aplikasi SPBE dan infrastruktur SPBE .
(4) Dalam hal diperlukan tim penguji sebagaimana dimaksud
pada ayat (2) huruf b dapat mengikutsertakan tenaga ahli
di bidang pengendalian sistem elektronik dan data atau
pengelolaan aplikasi SPBE dan infrastruktur SPBE.
(5) Jumlah keanggotaan tim penguji sebagaimana dimaksud
pada ayat (2) huruf b berjumlah gasal dan paling sedikit 3
(tiga) orang.
(6) Tim Uji Kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
mempunyai tugas:
a. melaksanakan Uji Kompetensi;
b. menilai hasil Uji Kompetensi;
c. menentukan kelulusan Uji Kompetensi; dan
d. tugas lainnya.
Istilah Terkait
Sistem Elektronik adalah serangkaian perangkat dan prosedur elektronik yang berfungsi menyiapkan, mengumpulkan, mengolah, menganalisis, menyimpan, menampilkan, mengumumkan, mengirimkan,…
AhliDisebut dalam Pasal 50orang yang memiliki keahlian khusus dan memberikan keterangan berdasarkan pengetahuan atau keahliannya untuk membantu menjelaskan persoalan yang relevan…
AnakDisebut dalam Pasal 50Anak adalah seseorang yang belum berusia 18 tahun, termasuk anak yang masih dalam kandungan, sebagaimana digunakan dalam rezim…
PejabatDisebut dalam Pasal 50Pejabat adalah seseorang yang berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan diangkat atau diberi tugas, jabatan, kewenangan, atau tanggung jawab tertentu…
Pejabat Pimpinan Tinggi MadyaDisebut dalam Pasal 50Pejabat Pimpinan Tinggi Madya adalah istilah dalam hukum aparatur sipil negara yang digunakan untuk memahami aspek yang berkaitan…
Related Legal Intelligence
Temukan istilah, regulasi, pasal, putusan, dan artikel yang memiliki konteks hukum paling dekat dengan dokumen yang sedang dibaca.
Bagikan Pasal Ini
REGULASI TERBARU
- 1. PERPRES/46/2026 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana dalam Keadaan Tertentu
- 2. PMK/41/2026 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 62 Tahun 2023 tentang Perencanaan Anggaran, Pelaksanaan Anggaran, Serta Akuntansi dan Pelaporan Keuangan
- 3. PERPRES/40/2026 tentang Pembentukan Kejaksaan Negeri Pangandaran, Kejaksaan Negeri Kabupaten Serang, Kejaksaan Negeri Tana Tidung, Kejaksaan Negeri Kubu Raya, Kejaksaan Negeri Lima Puluh Kota, Kejaksaan Negeri Raja Ampat, dan Kejaksaan Negeri Pesisir Barat
- 4. PERPRES/38/2026 tentang Pengembangan Kewirausahaan Nasional
- 5. PERPRES/37/2026 tentang Rencana Induk Ekonomi Kreatif Tahun 2026-2045