Smart Legal Summary Pasal
Ringkasan cepat dari data yang sudah tersedia pada halaman ini.
Pasal 32
(1) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Pengendali
Sistem Elektronik dan Data atau Jabatan Fungsional
Penata Kelola Informatika SPBE melalui perpindahan dari
jabatan lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30,
harus melampirkan dokumen persyaratan administratif
berupa:
a. salinan keputusan pengangkatan PNS;
b. salinan keputusan pangkat terakhir;
c. salinan keputusan jabatan terakhir;
d. salinan ijazah terakhir sesuai kualifikasi
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 huruf d;
e. surat keterangan telah dan/atau sedang
menjalankan tugas bidang pengendalian sistem
elektronik dan data atau pengelolaan aplikasi SPBE
dan infrastruktur SPBE paling singkat 2 (dua) tahun
yang ditandatangani pimpinan unit kerja;
f. salinan dokumen evaluasi kinerja pegawai 2 (dua)
tahun terakhir;
g. surat pernyataan tidak sedang dalam proses
dan/atau menjalani hukuman disiplin;
h. penetapan jumlah kebutuhan jabatan oleh menteri
yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di
bidang aparatur negara ; dan
i. s urat rekomendasi hasil Uji Kompetensi.
(2) Selain dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (1),
perpindahan antarkelompok Jabatan Fungsional harus
melampirkan Penetapan Angka Kredit terakhir.
Istilah Terkait
Sistem Elektronik adalah serangkaian perangkat dan prosedur elektronik yang berfungsi menyiapkan, mengumpulkan, mengolah, menganalisis, menyimpan, menampilkan, mengumumkan, mengirimkan,…
IjazahDisebut dalam Pasal 32Ijazah adalah istilah dalam penyelenggaraan pendidikan yang berkaitan dengan peserta didik, sekolah, pembiayaan, ijazah, akreditasi, bantuan pendidikan, perpindahan,…
JalanDisebut dalam Pasal 32Jalan adalah prasarana transportasi darat yang meliputi bagian jalan beserta bangunan pelengkap dan perlengkapannya yang diperuntukkan bagi lalu…
KeputusanDisebut dalam Pasal 32Keputusan adalah istilah hukum yang digunakan dalam konteks konsep dasar hukum. Makna, ruang lingkup, syarat, kewenangan, dan akibat…
KreditDisebut dalam Pasal 32Kredit adalah penyediaan uang atau tagihan yang dapat dipersamakan dengan itu berdasarkan persetujuan pinjam meminjam yang mewajibkan peminjam…
PenetapanDisebut dalam Pasal 32Penetapan adalah istilah hukum yang digunakan dalam konteks konsep dasar hukum. Makna, ruang lingkup, syarat, kewenangan, dan akibat…
PersDisebut dalam Pasal 32Pers adalah lembaga sosial dan wahana komunikasi massa yang menjalankan kegiatan jurnalistik melalui berbagai jenis media dan saluran.…
PutusanDisebut dalam Pasal 32keputusan pengadilan yang menyelesaikan atau menentukan suatu perkara atau persoalan hukum sesuai kewenangan dan hukum acara yang berlaku.…
Related Legal Intelligence
Temukan istilah, regulasi, pasal, putusan, dan artikel yang memiliki konteks hukum paling dekat dengan dokumen yang sedang dibaca.
Bagikan Pasal Ini
REGULASI TERBARU
- 1. PERPRES/46/2026 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana dalam Keadaan Tertentu
- 2. PMK/41/2026 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 62 Tahun 2023 tentang Perencanaan Anggaran, Pelaksanaan Anggaran, Serta Akuntansi dan Pelaporan Keuangan
- 3. PERPRES/40/2026 tentang Pembentukan Kejaksaan Negeri Pangandaran, Kejaksaan Negeri Kabupaten Serang, Kejaksaan Negeri Tana Tidung, Kejaksaan Negeri Kubu Raya, Kejaksaan Negeri Lima Puluh Kota, Kejaksaan Negeri Raja Ampat, dan Kejaksaan Negeri Pesisir Barat
- 4. PERPRES/38/2026 tentang Pengembangan Kewirausahaan Nasional
- 5. PERPRES/37/2026 tentang Rencana Induk Ekonomi Kreatif Tahun 2026-2045