Smart Legal Summary Pasal
Ringkasan cepat dari data yang sudah tersedia pada halaman ini.
Pasal 35
(1) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Pengendali
Sistem Elektronik dan Data dan Jabatan Fungsional
Penata Kelola Informatika SPBE melalui p romosi
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 huruf c dalam
Jabatan Fungsional Pengendali Sistem Elektronik dan
Data dan Jabatan Fungsional Penata Kelola Informatika
SPBE dilaksanakan melalui:
a. promosi ke dalam atau dari Jabatan Fungsional
Pengendali Sistem Elektronik dan Data dan Jabatan
Fungsional Penata Kelola Informatika SPBE; dan
- 23 -
b. kenaikan jenjang Jabatan Fungsional Pengendali
Sistem Elektronik dan Data dan Jabatan Fungsional
Penata Kelola Informatika SPBE.
(2) Promosi ke dalam atau dari Jabatan Fungsional
Pengendali Sistem Elektronik dan Data dan Jabatan
Fungsional Penata Kelola Informatika SPBE sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf a merupakan perpindahan
diagonal.
(3) Promosi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a
meliputi:
a. Jabatan Fungsional Pengendali Sistem Elektronik
dan Data dan Jabatan Fungsional Penata Kelola
Informatika SPBE jenjang ahli utama ke dalam
jabatan pimpinan tinggi madya dan jabatan pimpinan
tinggi utama;
b. Jabatan Fungsional Pengendali Sistem Elektronik
dan Data dan Jabatan Fungsional Penata Kelola
Informatika SPBE jenjang ahli madya ke dalam
jabatan pimpinan tinggi pratama;
c. Jabatan Fungsional Pengendali Sistem Elektronik
dan Data dan Jabatan Fungsional Penata Kelola
Informatika SPBE jenjang ahli muda ke dalam
jabatan administrator;
d. Jabatan Fungsional Pengendali Sistem Elektronik
dan Data dan Jabatan Fungsional Penata Kelola
Informatika SPBE jenjang ahli pertama ke dalam
jabatan pengawas;
e. jabatan administrator dan jabatan pimpinan tinggi
pratama ke dalam Jabatan Fungsional Pengendali
Sistem Elektronik dan Data dan Jabatan Fungsional
Penata Kelola Informatika SPBE jenjang ahli utama;
f. jabatan pengawas ke dalam Jabatan Fungsional
Pengendali Sistem Elektronik dan Data dan Jabatan
Fungsional Penata Kelola Informatika SPBE jenjang
ahli madya; atau
g. jabatan pelaksana ke dalam Jabatan Fungsional
Pengendali Sistem Elektronik dan Data dan Jabatan
Fungsional Penata Kelola Informatika SPBE jen jang
ahli pertama dan ahli muda.
(4) Pengangkatan Jabatan Fungsional Pengendali Sistem
Elektronik dan Data dan Jabatan Fungsional Penata
Kelola Informatika SPBE melalui promosi sebagaimana
dimaksud pada ayat (3) huruf a sampai dengan huruf d
dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang - undangan.
(5) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Pengendali
Sistem Elektronik dan Data dan Jabatan Fungsional
Penata Kelola Informatika SPBE melalui promosi ke dalam
atau dari Jabatan Fungsional Pengendali Sistem
Elektronik dan Data dan Jabatan Fungsional Penata
Kelola Informatika SPBE sebagaimana dimaksud pada
ayat ( 3 ) huruf e sampai dengan huruf g harus memenuhi
persyaratan sebagai berikut:
a. mengikuti dan lulus Uji Kompetensi sesuai Standar
Kompetensi yang disusun oleh Menteri ;
- 24 -
b. memiliki nilai Predikat Kinerja paling rendah bernilai
sangat baik dalam 2 (dua) tahun terakhir;
c. memiliki rekam jejak yang baik;
d. tidak sedang menjalani proses hukuman disiplin PNS;
e. tidak pernah dikenakan hukuman karena melakukan
pelanggaran kode etik dan profesi PNS dalam kurun
waktu 3 (tiga) tahun terakhir; dan
f. tidak pernah dikenakan hukuman disiplin PNS
tingkat sedang atau berat dalam kurun waktu 3 (tiga)
tahun terakhir.
(6) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Pengendali
Sistem Elektronik dan Data dan Jabatan Fungsional
Penata Kelola Informatika SPBE melalui promosi untuk
kenaikan jenjang jabatan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) huruf b harus memenuhi persyaratan sebagai
berikut:
a. memenuhi Angka Kredit Kumulatif kenaikan jenjang
jabatan;
b. paling singkat 1 (satu) tahun dalam jabatan terakhir;
c. mengikuti dan lulus Uji Kompetensi kenaikan jenjang
jabatan sesuai Standar Kompetensi yang disusun
oleh Menteri ;
d. memiliki nilai Predikat Kinerja paling rendah bernilai
baik dalam 1 (satu) tahun terakhir;
e. tidak sedang dalam proses dan/atau menjalani
hukuman disiplin; dan
f. berijazah paling rendah magister sesuai dengan
kualifikasi pendidikan yang relevan dengan tugas
Jabatan Fungsional untuk :
1. Jabatan Fungsional Pengendali Sistem
Elektronik dan Data jenjang ahli madya dan ahli
utama ; dan
2. Jabatan Fungsional Penata Kelola Informatika
SPBE jenjang ahli utama.
(7) Promosi untuk kenaikan jenjang jabatan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf b dilaksanakan berdasarkan
pertimbangan rekomendasi Tim Penilai Kinerja PNS.
(8) Angka Kredit Kumulatif dan mekanisme kenaikan jenjang
jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang - undangan.
(9) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Pengendali
Sistem Elektronik dan Data dan Jabatan Fungsional
Penata Kelola Informatika SPBE melalui promosi
dilakukan dengan mempertimbangkan lowongan
kebutuhan jabatan untuk jenjang jabatan yang akan
diduduki.
(10) Penetapan kebutuhan untuk pengangkatan melalui
promosi sebagaimana dimaksud pada ayat (9)
dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang - undangan.
- 25 -
Istilah Terkait
Sistem Elektronik adalah serangkaian perangkat dan prosedur elektronik yang berfungsi menyiapkan, mengumpulkan, mengolah, menganalisis, menyimpan, menampilkan, mengumumkan, mengirimkan,…
AhliDisebut dalam Pasal 35orang yang memiliki keahlian khusus dan memberikan keterangan berdasarkan pengetahuan atau keahliannya untuk membantu menjelaskan persoalan yang relevan…
AnakDisebut dalam Pasal 35Anak adalah seseorang yang belum berusia 18 tahun, termasuk anak yang masih dalam kandungan, sebagaimana digunakan dalam rezim…
IjazahDisebut dalam Pasal 35Ijazah adalah istilah dalam penyelenggaraan pendidikan yang berkaitan dengan peserta didik, sekolah, pembiayaan, ijazah, akreditasi, bantuan pendidikan, perpindahan,…
IkanDisebut dalam Pasal 35Ikan adalah istilah dalam hukum perikanan yang menjelaskan ikan, sumber daya ikan, penangkapan, pembudidayaan, usaha, kapal, pelabuhan, wilayah…
JalanDisebut dalam Pasal 35Jalan adalah prasarana transportasi darat yang meliputi bagian jalan beserta bangunan pelengkap dan perlengkapannya yang diperuntukkan bagi lalu…
KreditDisebut dalam Pasal 35Kredit adalah penyediaan uang atau tagihan yang dapat dipersamakan dengan itu berdasarkan persetujuan pinjam meminjam yang mewajibkan peminjam…
PendidikDisebut dalam Pasal 35Pendidik adalah istilah dalam hukum sistem pendidikan nasional yang digunakan untuk membahas aspek yang berkaitan dengan peserta didik,…
Related Legal Intelligence
Temukan istilah, regulasi, pasal, putusan, dan artikel yang memiliki konteks hukum paling dekat dengan dokumen yang sedang dibaca.
Bagikan Pasal Ini
REGULASI TERBARU
- 1. PERPRES/46/2026 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana dalam Keadaan Tertentu
- 2. PMK/41/2026 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 62 Tahun 2023 tentang Perencanaan Anggaran, Pelaksanaan Anggaran, Serta Akuntansi dan Pelaporan Keuangan
- 3. PERPRES/40/2026 tentang Pembentukan Kejaksaan Negeri Pangandaran, Kejaksaan Negeri Kabupaten Serang, Kejaksaan Negeri Tana Tidung, Kejaksaan Negeri Kubu Raya, Kejaksaan Negeri Lima Puluh Kota, Kejaksaan Negeri Raja Ampat, dan Kejaksaan Negeri Pesisir Barat
- 4. PERPRES/38/2026 tentang Pengembangan Kewirausahaan Nasional
- 5. PERPRES/37/2026 tentang Rencana Induk Ekonomi Kreatif Tahun 2026-2045