Pasal 3
(1) Pegawai Setempat berdasarkan fungsi tugas terdiri atas: a. unsur klerikal; dan b. unsur nonklerikal. (2) Unsur klerikal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a melaksanakan tugas yang berkaitan dengan pekerjaan kantor atau administrasi.
- 4 - (3) Unsur nonklerikal sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b melaksanakan tugas yang l ebih teknis, praktis, atau lapangan, dan tidak terkait langsung dengan pekerjaan kantor atau administrasi. BAB II TATA KELOLA PEGAWAI SETEMPAT
Istilah Terkait
Anak adalah seseorang yang belum berusia 18 tahun, termasuk anak yang masih dalam kandungan, sebagaimana digunakan dalam rezim…
PanganDisebut dalam Pasal 3Pangan adalah istilah dalam hukum pangan yang menjelaskan ketersediaan, produksi, cadangan, distribusi, keterjangkauan, konsumsi, keamanan, mutu, gizi, pangan…
Bagikan Pasal Ini
REGULASI TERBARU
- 1. PERPRES/46/2026 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana dalam Keadaan Tertentu
- 2. PMK/41/2026 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 62 Tahun 2023 tentang Perencanaan Anggaran, Pelaksanaan Anggaran, Serta Akuntansi dan Pelaporan Keuangan
- 3. PERPRES/40/2026 tentang Pembentukan Kejaksaan Negeri Pangandaran, Kejaksaan Negeri Kabupaten Serang, Kejaksaan Negeri Tana Tidung, Kejaksaan Negeri Kubu Raya, Kejaksaan Negeri Lima Puluh Kota, Kejaksaan Negeri Raja Ampat, dan Kejaksaan Negeri Pesisir Barat
- 4. PERPRES/38/2026 tentang Pengembangan Kewirausahaan Nasional
- 5. PERPRES/37/2026 tentang Rencana Induk Ekonomi Kreatif Tahun 2026-2045