Pasal 34
(1) Dalam hal Pegawai Setempat ditahan oleh pihak yang berwajib karena diduga melakukan tindak pidana maka yang bersangkutan diberhentikan sementara. (2) Pemberhentian sementara sebagaimana dimaksud pada a yat (1) berupa pembebastugasan Pegawai Setempat dengan diberikan hak berupa 50% (lima puluh persen) Penghasilan. (3) Pemberhentian sementara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan dengan jangka waktu paling lama 3 (tiga) bulan terhitung sejak hari pert ama Pegawai Setempat ditahan oleh pihak yang berwajib.
- 15 - (4) Dalam hal jangka waktu pemberhentian sementara sebagaimana dimaksud pada ayat (3) berakhir dan Pegawai Setempat masih ditahan oleh pihak yang berwajib maka diberhentikan permanen. (5) Dalam hal jangka wa ktu pemberhentian sementara sebagaimana dimaksud pada ayat (3) berakhir dan berdasarkan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap Pegawai Setempat dinyatakan tidak bersalah, Pegawai Setempat yang bersangkutan dapat dipertimbangkan untuk d ipekerjakan kembali di Perwakilan sepanjang terdapat ketersediaan kebutuhan Pegawai Setempat. (6) Dalam hal berdasarkan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap Pegawai Setempat dinyatakan bersalah sebelum jangka waktu pemberhentian sementa ra sebagaimana dimaksud pada ayat (3) berakhir, Pegawai Setempat yang bersangkutan dijatuhkan sanksi berat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (1). BAB VI PEGAWAI SETEMPAT PERANGKAT UNSUR PIMPINAN
Istilah Terkait
Ikan adalah istilah dalam hukum perikanan yang menjelaskan ikan, sumber daya ikan, penangkapan, pembudidayaan, usaha, kapal, pelabuhan, wilayah…
PengadilanDisebut dalam Pasal 34Pengadilan adalah badan atau lembaga peradilan yang melaksanakan fungsi mengadili dalam lingkungan peradilan yang ditentukan undang-undang. Uraian ini…
PersDisebut dalam Pasal 34Pers adalah lembaga sosial dan wahana komunikasi massa yang menjalankan kegiatan jurnalistik melalui berbagai jenis media dan saluran.…
Putusan PengadilanDisebut dalam Pasal 34Putusan Pengadilan adalah pernyataan pengadilan yang dituangkan dalam bentuk yang ditentukan hukum sebagai hasil pemeriksaan dan penyelesaian perkara.…
Tindak PidanaDisebut dalam Pasal 34Tindak pidana adalah perbuatan yang oleh peraturan perundang-undangan diancam dengan sanksi pidana dan/atau tindakan. Pengertian tersebut tercantum dalam…
Bagikan Pasal Ini
REGULASI TERBARU
- 1. PERPRES/46/2026 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana dalam Keadaan Tertentu
- 2. PMK/41/2026 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 62 Tahun 2023 tentang Perencanaan Anggaran, Pelaksanaan Anggaran, Serta Akuntansi dan Pelaporan Keuangan
- 3. PERPRES/40/2026 tentang Pembentukan Kejaksaan Negeri Pangandaran, Kejaksaan Negeri Kabupaten Serang, Kejaksaan Negeri Tana Tidung, Kejaksaan Negeri Kubu Raya, Kejaksaan Negeri Lima Puluh Kota, Kejaksaan Negeri Raja Ampat, dan Kejaksaan Negeri Pesisir Barat
- 4. PERPRES/38/2026 tentang Pengembangan Kewirausahaan Nasional
- 5. PERPRES/37/2026 tentang Rencana Induk Ekonomi Kreatif Tahun 2026-2045