Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan: 1. Pegawai Setempat adalah pegawai tidak tetap yang dipekerjakan atas dasar kontrak kerja untuk jangka waktu tertentu guna melakukan tugas - tugas tertentu pada Perwakilan . 2. Perwakilan Republik Indonesia yang selanjutnya disebut Perwakilan adalah perwakilan diplomatik dan perwakilan konsuler Republik Indonesia yang berkedudukan di luar negeri untuk secara resmi mewakili dan memperjuangkan kepentingan bangsa, negara, dan Pemeri ntah Republik Indonesia secara keseluruhan pada negara penerima dan/atau pada organisasi internasional Perserikatan
- 3 - Bangsa - Bangsa dan non - Perserikatan Bangsa - Bangsa. 3. Negara Penerima adalah negara tempat kedudukan Perwakilan. 4. Kepala Perwakilan Republik Indo nesia yang selanjutnya disebut dengan Kepala Perwakilan adalah Duta Besar Luar Biasa dan Berkuasa Penuh, Wakil Tetap Republik Indonesia, Kuasa Usaha Tetap, Konsul Jenderal, dan Konsul yang masing - masing memimpin Perwakilan di Negara Penerima atau wilayah k erja atau Organisasi Internasional. 5. Kepala Kanselerai adalah pejabat diplomatik dan konsuler yang paling tinggi gelar diplomatiknya setelah Kepala Perwakilan atau pejabat diplomatik dan konsuler lainnya yang membantu Kepala Perwakilan melaksanakan fungsi koordinasi, pelaksana diplomasi dan penanggung jawab penyelenggaraan administrasi dan kerumahtanggaan Perwakilan yang ditetapkan oleh Menteri serta bertanggung jawab kepada Kepala Perwakilan. 6. Unsur Pimpinan adalah Kepala Perwakilan, Wakil Kepala Perwakilan , Deputi Wakil Tetap, dan Wakil Delegasi Tetap. 7. Kuasa Usaha Sementara/Pejabat Sementara adalah pelaksana tugas pokok dan fungsi Kepala Perwakilan berdasarkan ketentuan peraturan perundang - undangan. 8. Tim Kepegawaian adalah tim yang dibentuk berdasarkan keput usan Kepala Perwakilan untuk membantu Kepala Perwakilan dalam mengelola Pegawai Setempat. 9. Perangkat Unsur Pimpinan adalah Pegawai Setempat khusus yang tugas dan fungsinya melekat pada penugasan Unsur Pimpinan. 10. Penghasilan adalah upah yang diberikan setiap bulan kepada Pegawai Setempat sebagai akibat dari pelaksanaan pekerjaan yang besarannya ditetapkan oleh Perwakilan. 11. Kementerian Luar Negeri yang selanjutnya disebut Kementerian adalah kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang luar neg eri. 12. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang luar negeri.
Istilah Terkait
Anak adalah seseorang yang belum berusia 18 tahun, termasuk anak yang masih dalam kandungan, sebagaimana digunakan dalam rezim…
DelegasiTerkait Pasal 1Delegasi adalah pelimpahan kewenangan dari badan atau pejabat yang lebih tinggi kepada yang lebih rendah dengan beralihnya tanggung…
Duta Besar Luar Biasa dan Berkuasa PenuhTerkait Pasal 1Duta Besar Luar Biasa dan Berkuasa Penuh adalah istilah yang digunakan dalam hukum hubungan luar negeri dan perjanjian…
IkanTerkait Pasal 1Ikan adalah istilah dalam hukum perikanan yang menjelaskan ikan, sumber daya ikan, penangkapan, pembudidayaan, usaha, kapal, pelabuhan, wilayah…
KontrakTerkait Pasal 1Kontrak adalah perjanjian yang menimbulkan hubungan hukum dan kewajiban bagi para pihak sesuai isi serta syarat sahnya. Uraian…
PejabatTerkait Pasal 1Pejabat adalah seseorang yang berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan diangkat atau diberi tugas, jabatan, kewenangan, atau tanggung jawab tertentu…
Pejabat DiplomatikTerkait Pasal 1Pejabat Diplomatik adalah istilah yang digunakan dalam hukum hubungan luar negeri dan perjanjian internasional untuk menjelaskan aspek yang…
PersTerkait Pasal 1Pers adalah lembaga sosial dan wahana komunikasi massa yang menjalankan kegiatan jurnalistik melalui berbagai jenis media dan saluran.…
Bagikan Pasal Ini
REGULASI TERBARU
- 1. PERPRES/46/2026 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana dalam Keadaan Tertentu
- 2. PMK/41/2026 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 62 Tahun 2023 tentang Perencanaan Anggaran, Pelaksanaan Anggaran, Serta Akuntansi dan Pelaporan Keuangan
- 3. PERPRES/40/2026 tentang Pembentukan Kejaksaan Negeri Pangandaran, Kejaksaan Negeri Kabupaten Serang, Kejaksaan Negeri Tana Tidung, Kejaksaan Negeri Kubu Raya, Kejaksaan Negeri Lima Puluh Kota, Kejaksaan Negeri Raja Ampat, dan Kejaksaan Negeri Pesisir Barat
- 4. PERPRES/38/2026 tentang Pengembangan Kewirausahaan Nasional
- 5. PERPRES/37/2026 tentang Rencana Induk Ekonomi Kreatif Tahun 2026-2045