Pasal 31
(1) Kontrak kerja dapat diperpanjang untuk jangka waktu paling lama 2 (dua) tahun dengan memperhatikan hasil evaluasi kinerja, kebutuhan Perwakilan, dan perset ujuan Kepala Perwakilan. (2) Perpanjangan kontrak kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilaksanakan lebih dari 1 (satu) kali sepanjang Pegawai Setempat yang bersangkutan memenuhi batas usia penandatanganan kontrak kerja. (3) Batas usia penandatanganan perpanjangan kontrak kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (2) merupakan 58 (lima puluh delapan) tahun. (4) Pegawai Setempat yang telah mencapai usia di atas 58 (lima puluh delapan) tahun dapat diberikan 1 (satu) kali perpanjangan kontrak kerja untuk jangka waktu maksimal 2 (dua) tahun. (5) Perpanjangan kontrak kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan ayat (3) dilakukan melalui adendum kontrak kerja.
Istilah Terkait
Anak adalah seseorang yang belum berusia 18 tahun, termasuk anak yang masih dalam kandungan, sebagaimana digunakan dalam rezim…
IkanDisebut dalam Pasal 31Ikan adalah istilah dalam hukum perikanan yang menjelaskan ikan, sumber daya ikan, penangkapan, pembudidayaan, usaha, kapal, pelabuhan, wilayah…
KontrakDisebut dalam Pasal 31Kontrak adalah perjanjian yang menimbulkan hubungan hukum dan kewajiban bagi para pihak sesuai isi serta syarat sahnya. Uraian…
PersDisebut dalam Pasal 31Pers adalah lembaga sosial dan wahana komunikasi massa yang menjalankan kegiatan jurnalistik melalui berbagai jenis media dan saluran.…
Bagikan Pasal Ini
REGULASI TERBARU
- 1. PERPRES/46/2026 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana dalam Keadaan Tertentu
- 2. PMK/41/2026 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 62 Tahun 2023 tentang Perencanaan Anggaran, Pelaksanaan Anggaran, Serta Akuntansi dan Pelaporan Keuangan
- 3. PERPRES/40/2026 tentang Pembentukan Kejaksaan Negeri Pangandaran, Kejaksaan Negeri Kabupaten Serang, Kejaksaan Negeri Tana Tidung, Kejaksaan Negeri Kubu Raya, Kejaksaan Negeri Lima Puluh Kota, Kejaksaan Negeri Raja Ampat, dan Kejaksaan Negeri Pesisir Barat
- 4. PERPRES/38/2026 tentang Pengembangan Kewirausahaan Nasional
- 5. PERPRES/37/2026 tentang Rencana Induk Ekonomi Kreatif Tahun 2026-2045