PORTAL REGULASIPERMENLU
PERMENLU Nomor 9 Tahun 2025
Tentang
Pegawai Setempat Pada Perwakilan Republik Indonesia
Sedang dibacaPasal 26Pasal 26 dari 45
Pedoman pemberian Penghasilan, jaminan kesehatan, jaminan sosial, penghargaan masa kerja, dan cuti sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 sampai dengan Pasal 25 ditetapkan dengan Keputusan Menteri . Bagian Kedua Kewajiban Pegawai Setempat
Jaminan Kesehatan adalah program jaminan sosial yang diselenggarakan secara nasional berdasarkan prinsip asuransi sosial dan ekuitas untuk menjamin…
Jaminan SosialDisebut dalam Pasal 26Jaminan Sosial adalah salah satu bentuk pelindungan sosial untuk menjamin seluruh rakyat dapat memenuhi kebutuhan dasar hidup yang…
KesehatanDisebut dalam Pasal 26Kesehatan adalah keadaan sehat seseorang secara fisik, jiwa, dan sosial dan bukan sekadar terbebas dari penyakit untuk memungkinkan…