Pasal 32
(1) Pemberhentian Pegawai Setempat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (4) dilakukan melalui: a. pengakhiran ; atau b. penghentian, kontrak kerja. (2) Pengakhiran kontrak kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilakukan apabila jangka waktu kontrak kerja telah selesai dan tidak dilakukan perpanjangan kontrak kerja.
- 14 - (3) Penghentia n kontrak kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilakukan apabila kontrak kerja dihentikan sebelum jangka waktu kontrak kerja selesai dengan alasan: a. Pegawai Setempat meninggal dunia; b. Pegawai Setempat tidak bekerja selama 3 (tiga) bulan berturut - turut karena: 1. gangguan kesehatan fisik dan/atau mental yang dibuktikan dengan surat keterangan dokter; atau 2. sedang menjalani masa pemberhentian sementara karena berada dalam tahanan akibat menjalani proses hukum. c. Pegawai Setempat mengundurkan diri berdasarkan alasan pribadi, dengan ketentuan yang bersangkutan harus mengajukan surat pengunduran diri kepada Kepala Perwakilan dalam jangka waktu 2 (dua) bulan sebelumnya; d. hasil kerja dan perilaku kerja Pegawai Setempat tidak memenuhi kebutuhan Perwakila n berdasarkan hasil evaluasi kinerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10; e. Pegawai Setempat dikenai sanksi berat; f. terjadi keadaan kahar sebagaimana disepakati dalam kontrak kerja; dan/atau g. terdapat perubahan kebijakan nasional yang berdampak pada : 1. pengurang an personil; 2. pengurangan anggaran; 3. perubahan organisasi; dan/atau 4. penutupan Perwakilan baik sementara atau permanen.
Istilah Terkait
Ikan adalah istilah dalam hukum perikanan yang menjelaskan ikan, sumber daya ikan, penangkapan, pembudidayaan, usaha, kapal, pelabuhan, wilayah…
JalanDisebut dalam Pasal 32Jalan adalah prasarana transportasi darat yang meliputi bagian jalan beserta bangunan pelengkap dan perlengkapannya yang diperuntukkan bagi lalu…
Keadaan KaharDisebut dalam Pasal 32Keadaan Kahar adalah keadaan di luar kendali pihak yang menghambat atau mencegah pemenuhan kewajiban dan dinilai menurut perjanjian…
KesehatanDisebut dalam Pasal 32Kesehatan adalah keadaan sehat seseorang secara fisik, jiwa, dan sosial dan bukan sekadar terbebas dari penyakit untuk memungkinkan…
KontrakDisebut dalam Pasal 32Kontrak adalah perjanjian yang menimbulkan hubungan hukum dan kewajiban bagi para pihak sesuai isi serta syarat sahnya. Uraian…
PersDisebut dalam Pasal 32Pers adalah lembaga sosial dan wahana komunikasi massa yang menjalankan kegiatan jurnalistik melalui berbagai jenis media dan saluran.…
SepakatDisebut dalam Pasal 32Sepakat adalah keadaan ketika para pihak menyatakan persetujuan bebas terhadap pokok perjanjian. Uraian ini merupakan penjelasan editorial untuk…
Bagikan Pasal Ini
REGULASI TERBARU
- 1. PERPRES/46/2026 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana dalam Keadaan Tertentu
- 2. PMK/41/2026 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 62 Tahun 2023 tentang Perencanaan Anggaran, Pelaksanaan Anggaran, Serta Akuntansi dan Pelaporan Keuangan
- 3. PERPRES/40/2026 tentang Pembentukan Kejaksaan Negeri Pangandaran, Kejaksaan Negeri Kabupaten Serang, Kejaksaan Negeri Tana Tidung, Kejaksaan Negeri Kubu Raya, Kejaksaan Negeri Lima Puluh Kota, Kejaksaan Negeri Raja Ampat, dan Kejaksaan Negeri Pesisir Barat
- 4. PERPRES/38/2026 tentang Pengembangan Kewirausahaan Nasional
- 5. PERPRES/37/2026 tentang Rencana Induk Ekonomi Kreatif Tahun 2026-2045