Pasal 16
(1) Penjatuhan sanksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12, Pasal 13, dan Pasal 14 dilakukan oleh: a. Tim Kepegawaian untuk sanksi ringan dan sedang; dan
- 8 - b. Kepala Perwakilan atau Kuasa Usaha Sementara/Pejabat Sementara untuk sanksi berat. (2) Penjatuhan sanksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut: a. atasan langsung wajib melaporkan pelanggaran disiplin yang dilakukan oleh Pegawai Setempat secara tertulis kepada Tim Kepegawaian; b. Tim Kepegawaian melakukan pemeriksaan terhadap laporan yang diterima dari atasan langsung; c. Pegawai Setempat yang diduga telah melakukan pelanggaran disiplin wajib dimintai keterangan d an berhak memberikan pembelaan dalam rapat Tim Kepegawaian; d. Tim Kepegawaian wajib melakukan permintaan keterangan dan membuat berita acara pemeriksaan terhadap dugaan pelanggaran disiplin yang dilakukan oleh Pegawai Setempat; e. penjatuhan sanksi wajib dilapo rkan secara tertulis kepada Kepala Perwakilan; f. penjatuhan sanksi ringan atau sedang wajib diberitahukan oleh Tim Kepegawaian kepada Pegawai Setempat secara tertulis, termasuk alasan penjatuhan sanksi kepada Pegawai Setempat yang bersangkutan; g. penjatuhan sa nksi berat wajib memperhatikan rekomendasi Tim Kepegawaian dan baru dapat dijatuhkan setelah mendapat persetujuan dari Kementerian; h. penjatuhan sanksi berat wajib diberitahukan oleh Tim Kepegawaian kepada Pegawai Setempat yang dijatuhi sanksi, termasuk alas an penjatuhan sanksi kepada Pegawai Setempat yang bersangkutan; dan i. Perwakilan menyampaikan laporan pelanggaran disiplin dan penjatuhan sanksi kepada Kementerian melalui berita resmi. (3) Dalam hal Pegawai Setempat melakukan pelanggaran disiplin berupa pencema ran nama baik negara dan/atau pemerintah Republik Indonesia, Kepala Perwakilan atau Kuasa Usaha Sementara/Pejabat Sementara dapat langsung menjatuhkan sanksi berat dan menyampaikan kepada Kementerian melalui berita resmi.
Istilah Terkait
Anak adalah seseorang yang belum berusia 18 tahun, termasuk anak yang masih dalam kandungan, sebagaimana digunakan dalam rezim…
Berita Acara PemeriksaanDisebut dalam Pasal 16dokumen resmi yang mencatat proses dan hasil pemeriksaan seseorang atau tindakan tertentu dalam perkara pidana. Uraian ini merupakan…
IkanDisebut dalam Pasal 16Ikan adalah istilah dalam hukum perikanan yang menjelaskan ikan, sumber daya ikan, penangkapan, pembudidayaan, usaha, kapal, pelabuhan, wilayah…
KuasaDisebut dalam Pasal 16Kuasa adalah kewenangan yang diberikan seseorang kepada pihak lain untuk melakukan tindakan tertentu atas namanya. Uraian ini merupakan…
PejabatDisebut dalam Pasal 16Pejabat adalah seseorang yang berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan diangkat atau diberi tugas, jabatan, kewenangan, atau tanggung jawab tertentu…
PersDisebut dalam Pasal 16Pers adalah lembaga sosial dan wahana komunikasi massa yang menjalankan kegiatan jurnalistik melalui berbagai jenis media dan saluran.…
Bagikan Pasal Ini
REGULASI TERBARU
- 1. PERPRES/46/2026 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana dalam Keadaan Tertentu
- 2. PMK/41/2026 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 62 Tahun 2023 tentang Perencanaan Anggaran, Pelaksanaan Anggaran, Serta Akuntansi dan Pelaporan Keuangan
- 3. PERPRES/40/2026 tentang Pembentukan Kejaksaan Negeri Pangandaran, Kejaksaan Negeri Kabupaten Serang, Kejaksaan Negeri Tana Tidung, Kejaksaan Negeri Kubu Raya, Kejaksaan Negeri Lima Puluh Kota, Kejaksaan Negeri Raja Ampat, dan Kejaksaan Negeri Pesisir Barat
- 4. PERPRES/38/2026 tentang Pengembangan Kewirausahaan Nasional
- 5. PERPRES/37/2026 tentang Rencana Induk Ekonomi Kreatif Tahun 2026-2045