Pasal 24
(1) Penghargaan masa kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (1) huruf d baru dapat dicairkan pada saat Pegawai Setempat berhenti atau sudah tidak bekerja lagi di Perwakilan. (2) Penghargaan masa kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebesar 10% (sepuluh) persen dari Penghasilan Pegawai S etempat per bulan. (3) Dalam hal hukum ketenagakerjaan di Negara Penerima mewajibkan membayar penghargaan masa kerja atau sejenis dari Negara Penerima, Pegawai Setempat tidak memperoleh penghargaan masa kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (2). (4) Pembayaran pen ghargaan masa kerja atau sejenis dari Negara Penerima sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dibebankan kepada Perwakilan dengan persetujuan Kementerian.
Istilah Terkait
Bank adalah badan usaha yang menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan dan menyalurkannya kepada masyarakat dalam bentuk…
KetenagakerjaanDisebut dalam Pasal 24Ketenagakerjaan adalah segala hal yang berhubungan dengan tenaga kerja pada waktu sebelum, selama, dan sesudah masa kerja. Uraian…
PersDisebut dalam Pasal 24Pers adalah lembaga sosial dan wahana komunikasi massa yang menjalankan kegiatan jurnalistik melalui berbagai jenis media dan saluran.…
Bagikan Pasal Ini
REGULASI TERBARU
- 1. PERPRES/46/2026 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana dalam Keadaan Tertentu
- 2. PMK/41/2026 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 62 Tahun 2023 tentang Perencanaan Anggaran, Pelaksanaan Anggaran, Serta Akuntansi dan Pelaporan Keuangan
- 3. PERPRES/40/2026 tentang Pembentukan Kejaksaan Negeri Pangandaran, Kejaksaan Negeri Kabupaten Serang, Kejaksaan Negeri Tana Tidung, Kejaksaan Negeri Kubu Raya, Kejaksaan Negeri Lima Puluh Kota, Kejaksaan Negeri Raja Ampat, dan Kejaksaan Negeri Pesisir Barat
- 4. PERPRES/38/2026 tentang Pengembangan Kewirausahaan Nasional
- 5. PERPRES/37/2026 tentang Rencana Induk Ekonomi Kreatif Tahun 2026-2045