PORTAL REGULASIPERMENLU
PERMENLU Nomor 9 Tahun 2025
Tentang
Pegawai Setempat Pada Perwakilan Republik Indonesia
Sedang dibacaPasal 39Pasal 39 dari 45
(1) Pegawai Setempat Perangkat Unsur Pimpinan wajib menyertai Unsur Pimpinan yang bersangkutan kembali ke Indonesia setelah berakhirnya masa tugas unsur pimpinan di Perwakilan. (2) Unsur Pimpinan wajib melaporkan keikutsertaan Pegawai Setempat Perangkat Unsur Pimpinan bawaannya pulang ke Indonesia dengan menge mbalikan paspor dinas Pegawai Setempat Perangkat Unsur Pimpinan dimaksud kepada Kementerian.
Ikan adalah istilah dalam hukum perikanan yang menjelaskan ikan, sumber daya ikan, penangkapan, pembudidayaan, usaha, kapal, pelabuhan, wilayah…
PasporDisebut dalam Pasal 39Paspor adalah istilah dalam pelayanan dan pengawasan keimigrasian yang berkaitan dengan paspor, visa, izin masuk, izin tinggal, pemeriksaan…