PORTAL REGULASIPERMENLU
PERMENLU Nomor 9 Tahun 2025
Tentang
Pegawai Setempat Pada Perwakilan Republik Indonesia
Sedang dibacaPasal 23Pasal 23 dari 45
(1) Dalam kondisi tertentu, Perwakilan dapat mengusulkan penyesuaian Penghasilan Pegawai Setempat kep ada Kementerian. (2) Kondisi tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa: a. kenaikan biaya hidup yang sangat tinggi di Negara Penerima; dan/atau b. perubahan hukum ketenagakerjaan di Negara Penerima.
Ikan adalah istilah dalam hukum perikanan yang menjelaskan ikan, sumber daya ikan, penangkapan, pembudidayaan, usaha, kapal, pelabuhan, wilayah…
KetenagakerjaanDisebut dalam Pasal 23Ketenagakerjaan adalah segala hal yang berhubungan dengan tenaga kerja pada waktu sebelum, selama, dan sesudah masa kerja. Uraian…