Pasal 6
(1) Perwakilan dalam melaksanakan tata kelola Pegawai Setempat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 membentuk Tim Kepegawaian. (2) Tim Kepegawaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan pegawai negeri sipil di Perwakilan yang terdiri atas: a. ketua merangkap anggota; b. sekretaris merangkap anggota; dan c. anggota. (3) Tim Kepegawaian berjumlah gasal dengan jumlah anggota minimal 3 (tiga) orang dan maksimal 7 (tujuh) orang. (4) Ketua Tim Kepegawaian dijabat oleh Kepala Kanselerai. (5) Masa tugas Tim Kepegawaian paling lama 2 (dua) tahun. (6) Tim Kepegawaian beranggotakan minimal 1 (satu) orang pejabat fungsional penata kanselerai pada Perwakilan. (7) Tim Kepegawaian memberikan pertimbangan kepada Kepala Perwakilan terkait tata kelola Pegawai Setempat.
Istilah Terkait
Anak adalah seseorang yang belum berusia 18 tahun, termasuk anak yang masih dalam kandungan, sebagaimana digunakan dalam rezim…
IkanDisebut dalam Pasal 6Ikan adalah istilah dalam hukum perikanan yang menjelaskan ikan, sumber daya ikan, penangkapan, pembudidayaan, usaha, kapal, pelabuhan, wilayah…
PejabatDisebut dalam Pasal 6Pejabat adalah seseorang yang berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan diangkat atau diberi tugas, jabatan, kewenangan, atau tanggung jawab tertentu…
Bagikan Pasal Ini
REGULASI TERBARU
- 1. PERPRES/46/2026 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana dalam Keadaan Tertentu
- 2. PMK/41/2026 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 62 Tahun 2023 tentang Perencanaan Anggaran, Pelaksanaan Anggaran, Serta Akuntansi dan Pelaporan Keuangan
- 3. PERPRES/40/2026 tentang Pembentukan Kejaksaan Negeri Pangandaran, Kejaksaan Negeri Kabupaten Serang, Kejaksaan Negeri Tana Tidung, Kejaksaan Negeri Kubu Raya, Kejaksaan Negeri Lima Puluh Kota, Kejaksaan Negeri Raja Ampat, dan Kejaksaan Negeri Pesisir Barat
- 4. PERPRES/38/2026 tentang Pengembangan Kewirausahaan Nasional
- 5. PERPRES/37/2026 tentang Rencana Induk Ekonomi Kreatif Tahun 2026-2045