Pasal 35
(1) Pengadaan Pegawai Setempat Perangkat Unsur Pimpinan sepenuhnya menjadi kewenangan dari Unsur Pimpinan yang bersangkutan. (2) Pegawai Setempat Perangkat Unsur Pimpinan menandatangani surat pernyataan komitmen bekerja dengan Kementerian. (3) Pegawai Setempat Perangkat Unsur Pimpinan menandatangani kontrak k erja setibanya di Perwakilan. (4) Dalam hal terjadi penghentian kontrak kerja sebelum kontrak kerja berakhir, Unsur Pimpinan dapat mengangkat Pegawai Setempat Perangkat Unsur Pimpinan pengganti tetap. (5) Pegawai Setempat Perangkat Unsur Pimpinan dapat diberikan p aspor dinas.
Istilah Terkait
Ikan adalah istilah dalam hukum perikanan yang menjelaskan ikan, sumber daya ikan, penangkapan, pembudidayaan, usaha, kapal, pelabuhan, wilayah…
KontrakDisebut dalam Pasal 35Kontrak adalah perjanjian yang menimbulkan hubungan hukum dan kewajiban bagi para pihak sesuai isi serta syarat sahnya. Uraian…
Bagikan Pasal Ini
REGULASI TERBARU
- 1. PERPRES/46/2026 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana dalam Keadaan Tertentu
- 2. PMK/41/2026 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 62 Tahun 2023 tentang Perencanaan Anggaran, Pelaksanaan Anggaran, Serta Akuntansi dan Pelaporan Keuangan
- 3. PERPRES/40/2026 tentang Pembentukan Kejaksaan Negeri Pangandaran, Kejaksaan Negeri Kabupaten Serang, Kejaksaan Negeri Tana Tidung, Kejaksaan Negeri Kubu Raya, Kejaksaan Negeri Lima Puluh Kota, Kejaksaan Negeri Raja Ampat, dan Kejaksaan Negeri Pesisir Barat
- 4. PERPRES/38/2026 tentang Pengembangan Kewirausahaan Nasional
- 5. PERPRES/37/2026 tentang Rencana Induk Ekonomi Kreatif Tahun 2026-2045