Pasal 10
(1) Evaluasi kinerja Pegawai Setempat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) huruf c dilakukan terhadap aspek: a. hasil kerja; dan b. perilaku kerja. (2) Evaluasi kinerja Pegawai Setempat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh atasan langsung Pegawai Setempat secara berkala setiap 6 (en am) bulan sekali sejak kontrak kerja berlaku. (3) Hasil evaluasi kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disampaikan kepada Tim Kepegawaian untuk dilakukan pembahasan. (4) Hasil pembahasan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) menjadi pertimbangan untuk perpanjang an atau pemberhentian Pegawai Setempat.
Istilah Terkait
Bahasa adalah istilah dalam hukum pemajuan kebudayaan yang menjelaskan subjek, objek, kegiatan, lembaga, dokumen, standar, kewenangan, hak, kewajiban,…
IkanDisebut dalam Pasal 10Ikan adalah istilah dalam hukum perikanan yang menjelaskan ikan, sumber daya ikan, penangkapan, pembudidayaan, usaha, kapal, pelabuhan, wilayah…
KontrakDisebut dalam Pasal 10Kontrak adalah perjanjian yang menimbulkan hubungan hukum dan kewajiban bagi para pihak sesuai isi serta syarat sahnya. Uraian…
Bagikan Pasal Ini
REGULASI TERBARU
- 1. PERPRES/46/2026 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana dalam Keadaan Tertentu
- 2. PMK/41/2026 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 62 Tahun 2023 tentang Perencanaan Anggaran, Pelaksanaan Anggaran, Serta Akuntansi dan Pelaporan Keuangan
- 3. PERPRES/40/2026 tentang Pembentukan Kejaksaan Negeri Pangandaran, Kejaksaan Negeri Kabupaten Serang, Kejaksaan Negeri Tana Tidung, Kejaksaan Negeri Kubu Raya, Kejaksaan Negeri Lima Puluh Kota, Kejaksaan Negeri Raja Ampat, dan Kejaksaan Negeri Pesisir Barat
- 4. PERPRES/38/2026 tentang Pengembangan Kewirausahaan Nasional
- 5. PERPRES/37/2026 tentang Rencana Induk Ekonomi Kreatif Tahun 2026-2045