☰Daftar Isi Regulasi45 Pasal
Naskah BerlakuMetadataStatus & RiwayatSumber Resmi
PORTAL REGULASIPERMENLU
Tentang
Sedang dibacaPasal 11Pasal 11 dari 45
9Nomor
2025Tahun Terbit
45Total Pasal
—Total Dibaca
Cari hanya dalam regulasi ini.
POSISI BACAPasal 11 dari 45
24%
TEKS RESMI
Pasal 11
(1) Penerapan disiplin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) huruf d merupakan pelaksanaan komitmen Pegawai Setempat untuk menaati kewajiban sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri ini dan kontrak kerj a serta menghindari larangan yang ditentukan dalam peraturan perundang - undangan di Indonesia dan Negara Penerima. (2) Penerapan disiplin sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan terhadap setiap ucapan, tulisan, atau perbuatan Pegawai Setempat. (3) Pegawai Set empat yang melakukan pelanggaran terhadap penerapan disiplin sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dijatuhi sanksi. (4) Sanksi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) terdiri atas: a. sanksi ringan; b. sanksi sedang; dan/atau c. sanksi berat.
KAMUS HUKUM
Buka Kamus →Istilah Terkait
SHARE
Bagikan Pasal Ini
REGULASI TERBARU
- 1. PERPRES/46/2026 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana dalam Keadaan Tertentu
- 2. PMK/41/2026 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 62 Tahun 2023 tentang Perencanaan Anggaran, Pelaksanaan Anggaran, Serta Akuntansi dan Pelaporan Keuangan
- 3. PERPRES/40/2026 tentang Pembentukan Kejaksaan Negeri Pangandaran, Kejaksaan Negeri Kabupaten Serang, Kejaksaan Negeri Tana Tidung, Kejaksaan Negeri Kubu Raya, Kejaksaan Negeri Lima Puluh Kota, Kejaksaan Negeri Raja Ampat, dan Kejaksaan Negeri Pesisir Barat
- 4. PERPRES/38/2026 tentang Pengembangan Kewirausahaan Nasional
- 5. PERPRES/37/2026 tentang Rencana Induk Ekonomi Kreatif Tahun 2026-2045